Hari/Tanggal : Senin,
27 Desember 2021
Waktu :
10.00-12.00 WIB
Tempat :
RR Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman
Peserta :
1. Badan Keuangan Aset Daerah Kab. Sleman
2. Tim Ahli
3. Perancang PUU Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, Ratri Yulia, Yusti Bagasuari, Syafriel Hevitha)
Jalannya rapat.
1. Agenda rapat melanjutkan
pembahasan pasal per pasal draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Sistem Pajak Online.
2. Paparan perancang Kanwil Kemenkumham DIY mengenai penyempurnaan draft
raperda:
-
Pasal 13 ayat (4) menghapus frasa “dapatâ€
untuk menciptakan kepastian hukum, tapi dikembalikan lagi kepada kebijakan
daerah.
-
Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan
bahasa asing sehingga ditulis dalam penjelasan pasal.
-
Saran penyempurnaan Pasal 13 ayat (3) “Dalam
hal Wajib Pajak mengubah sistem perangkat yang terkoneksi dengan perangkat
sistem perekam data transaksi usaha maka wajib memberitahukan dan memberi akses
kepada Badanâ€
-
Pasal 15 ayat (2) disarankan disempurnakan
menjadi “Ketentuan mengenai kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 16 yang dimaksud adalah sistem operasi.
-
Penyempurnaan Pasal 19 ayat (2) disempurnakan
menjadi “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau setiap waktu yang dianggap perlu.â€
3. BKAD:
-
Pasal 14 ayat (3) kewajiban Wajib Pajak
melapor jika ada kerusakan maksimal 3 (tiga) hari.
-
Pasal 15 tidak perlu didelegasikan karena sudah
ada Perbup tentang kerjasama daerah dan aturan terkait pengadaan barang jasa.
-
Terkait dengan pengawasan perlu melibatkan
BPD.
4.
Rapat ditutup.
No | File Pendukung |
1. | Dokumentasi Rapat Pajak Elektronik Sleman (27 Desember 2021).pdf |
Komentar (0)