Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Sistem Pajak Online


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 27 Desember 2021

Hari/Tanggal   : Senin, 27 Desember 2021

Waktu              : 10.00-12.00 WIB

Tempat            : RR Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman

Peserta                        :

1.   Badan Keuangan Aset Daerah Kab. Sleman

2.   Tim Ahli

3.   Perancang PUU Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, Ratri Yulia, Yusti Bagasuari, Syafriel Hevitha)

 

Jalannya rapat.

1.    Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per pasal draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Pajak Online.

2.    Paparan perancang Kanwil Kemenkumham DIY mengenai penyempurnaan draft raperda:

-     Pasal 13 ayat (4) menghapus frasa “dapat” untuk menciptakan kepastian hukum, tapi dikembalikan lagi kepada kebijakan daerah.

-     Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan bahasa asing sehingga ditulis dalam penjelasan pasal.

-     Saran penyempurnaan Pasal 13 ayat (3) “Dalam hal Wajib Pajak mengubah sistem perangkat yang terkoneksi dengan perangkat sistem perekam data transaksi usaha maka wajib memberitahukan dan memberi akses kepada Badan”

-     Pasal 15 ayat (2) disarankan disempurnakan menjadi “Ketentuan mengenai kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-     Pasal 16 yang dimaksud adalah sistem operasi.

-     Penyempurnaan Pasal 19 ayat (2) disempurnakan menjadi “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau setiap waktu yang dianggap perlu.”

3.    BKAD:

-     Pasal 14 ayat (3) kewajiban Wajib Pajak melapor jika ada kerusakan maksimal 3 (tiga) hari.

-     Pasal 15 tidak perlu didelegasikan karena sudah ada Perbup tentang kerjasama daerah dan aturan terkait pengadaan barang jasa.

-     Terkait dengan pengawasan perlu melibatkan BPD.

4.    Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.Dokumentasi Rapat Pajak Elektronik Sleman (27 Desember 2021).pdf

Komentar (0)