Rapat Pansus BA 24 Tahun 2022 Raperda tentang Kesehatan Jiwa


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 31 Agustus 2022

NOTULA

RAPAT PANSUS PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG KESEHATAN JIWA

 

Hari/ tanggal     : Rabu, 31 Agustus 2022

Pukul                : 13.00 wib

Tempat             : Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD DIY

Peserta             :

1.     Pansus Raperda Kesehatan Jiwa DPRD DIY

2.     Sekretariat DPRD DIY

3.     Biro Hukum Setda DIY

4.     RSJ Grasia

5.     Dinas Sosial DIY

6.     Dinas Kesehatan DIY

7.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY ( Ni Made Wulan, SH, MH)

Jalannnya Rapat :

1.     Rapat dibuka oleh ketua Pansus dengan agenda pembahasan yaitu pembahasan pasal per pasal. Dilanjutkan ke pembahasan  pasal 11 ayat (6)

2.     Diskusi dan masukan Peserta Rapat

a.       RS Grasia

Rumusan pasal 11 ayat (6) perlu menambahkan frasa “memberikan komunikasi, informasi dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa”.

 

b.       biro Hukum

-        Terkait usul dari RS Grasia, disarankan disesuaikan dengan rumusan di ayat-ayat sebelumnya sehingga terdapat konsistensi rumusan pengaturannya.

-        Terkait istilahklien memang tidak ada dalam peraturan perundang-undangan diatasnya, maka disarankan diberikan penjelasan pasal saja.

-        Sepakat dengan Kumham bahwa Pasal 11 ayat (8) sebaiknya dihapus karena dari segi kewenangan bukan kewenangan pemerintah provinsi untuk mengaturnya.

 

c.       Anggota Pansus

-        Terkait istilah klien, rujukannya darimana? Apakah sudah sesuai dengan UU Keswa

 

d.       Dinas Sosial

-        Klien merupakan istilah yang dipahami secara umum dalam konteks pelayanan Kesehatan jiwa yang diberikan oleh LKS. Jika melihat dalam UU Keswa sampai dengan Perda DIY tentang LKS tidak ditemukan istilah klien.

 

e.       Dinas Kesehatan.

Istilah klien merupakan istilah yang dipahami sebagai orang yangmendapatkan layanan dari LKS, sehingga ini merupakan istilah yang terdapat dalam pelaksanaan di lapangan.

 

f.        Kumham

-        Terkait konsistensi perumusan Norma, maka perlu dicermati kembali konteks promotive yang tepat digunakan dalam Pasal 11 ini, dan pelaku atau subyek pelaksana dari upaya promotive di bidang Kesehatan jiwa.

-        Mencermati peraturan perundang-undangan diatasnya memang istilah klien tidak dikenal defines/Batasan pengertian namun UU 12/2011 tentang pembentukan perundang-undangan memberikan solusi melalui pemberian Batasan pengertian yang dirumuskan mengacu kepada aturan atau pelaksanaan riil di lapangan. Dalam Kontek upaya  promotive maka klien sebaiknya dimasukkan dalam Ketentuan Umum karena digunakan secara berulang dalam batang tubuh dan menjadi kepastian dalam penafsiran tentang klien.

-        Terkait pasal 11 ayat (8) disarankan untuk dihapuskan karena lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan berada di bawah instanasi vertical yaitu Kemenkumham, dan bukan merupakan kewenangan dari provinsi untuk megnatur terkait lapas dan rutan di dalam perda ini. Cermati kembali pembagian urusan pemerintahan berdasrakan UU 23/2014.

3.     Pembahasan sampai dengan Pasal 11 ayat (12), dan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.

4.     Rapat ditutup pada pukul 17.00 wib oleh pimpinan rapat

Komentar (0)