RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN DRAFT RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 14 Januari 2022

RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN DRAFT

RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Hari/tanggal        : Jumat, 14 Januari 2022

Waktu                   : 13.00-17.00 WIB

Tempat                 : Komisi C DPRD Kabupaten Bantul

 

Peserta

1.  Dinas Perhubungan Kab. Bantul;

2.  Bagian Hukum Setda Kab. Bantul;

3.  Sekretariat DPRD Kab. Bantul;

4.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

 

Rapat dimulai pukul 13.00 WIB

Agenda kali membahas draft yang telah disusun Dinas Perhubungan tahun 2021.

 

Masukan peserta rapat.

1.  Dinas Perhubungan Kab. Bantul

-      Kewenangan Dinas perhubungan di kabupaten yaitu pelayanan manajemen jalan, penindakan LLAJ, penyelenggaraan angkutan umum dan angkutan barang;

-      Pengujian kendaraan bermotor;

-      Pemasangan sarana prasarana transportasi dan keselamatan jalan;

-      Penyelenggaraan parkir;

 

2.  Sekretariat DPRD

-      Pembahasan dijadwalkan sampai dengan tanggal 18 JANuari 2022;

-      Tanggal 21 Januari dilaksanakan harmonisasi dengan pansus;

 

3.  Kanwil Kemenkumham DIY

-      Pengaturan dalam perda hanya menyangkut kewenangan yang ada di kabupaten/kota;

-      Terkait konsideran mengingat disesuaikan dengan angka 39 dan 40 Lampiran II UU 12/2011;

-      Jika sudah ada perda Kab. Bantul tentang PKB sebaiknya terkait PKB tidak perlu dimasukkan dlam perda LLAJ;

-      Rencana Induk yang dapat dimasukkan hanya yang merupakan kewenangan kab/kota;

-      Ketentuan umum dari umum ke khusus;

-      Disarankan judul bab tidak sama dengan judul raperda.

 

Rapat ditutup pada pukul 16.30WIB.RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN DRAFT

RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

Hari/tanggal        : Jumat, 14 Januari 2022

Waktu                   : 13.00-17.00 WIB

Tempat                 : Komisi C DPRD Kabupaten Bantul

 

Peserta

1.  Dinas Perhubungan Kab. Bantul;

2.  Bagian Hukum Setda Kab. Bantul;

3.  Sekretariat DPRD Kab. Bantul;

4.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

 

Rapat dimulai pukul 13.00 WIB

Agenda kali membahas draft yang telah disusun Dinas Perhubungan tahun 2021.

 

Masukan peserta rapat.

1.  Dinas Perhubungan Kab. Bantul

-      Kewenangan Dinas perhubungan di kabupaten yaitu pelayanan manajemen jalan, penindakan LLAJ, penyelenggaraan angkutan umum dan angkutan barang;

-      Pengujian kendaraan bermotor;

-      Pemasangan sarana prasarana transportasi dan keselamatan jalan;

-      Penyelenggaraan parkir;

 

2.  Sekretariat DPRD

-      Pembahasan dijadwalkan sampai dengan tanggal 18 JANuari 2022;

-      Tanggal 21 Januari dilaksanakan harmonisasi dengan pansus;

 

3.  Kanwil Kemenkumham DIY

-      Pengaturan dalam perda hanya menyangkut kewenangan yang ada di kabupaten/kota;

-      Terkait konsideran mengingat disesuaikan dengan angka 39 dan 40 Lampiran II UU 12/2011;

-      Jika sudah ada perda Kab. Bantul tentang PKB sebaiknya terkait PKB tidak perlu dimasukkan dlam perda LLAJ;

-      Rencana Induk yang dapat dimasukkan hanya yang merupakan kewenangan kab/kota;

-      Ketentuan umum dari umum ke khusus;

-      Disarankan judul bab tidak sama dengan judul raperda.

 

Rapat ditutup pada pukul 16.30WIB.

NoFile Pendukung
1.NOTULA LLAJ 14 JANUARI 2022.docx
2.UNDANGAN 14 JANUARI 2022.jpeg

Komentar (0)