RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN DRAFT
RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
Hari/tanggal : Jumat, 14 Januari 2022
Waktu : 13.00-17.00 WIB
Tempat : Komisi C DPRD Kabupaten
Bantul
Peserta
1. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul;
2. Bagian
Hukum Setda Kab. Bantul;
3. Sekretariat
DPRD Kab. Bantul;
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY.
Rapat dimulai pukul 13.00 WIB
Agenda
kali membahas draft yang telah disusun Dinas Perhubungan tahun 2021.
Masukan peserta rapat.
1. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul
-
Kewenangan Dinas perhubungan di
kabupaten yaitu pelayanan manajemen jalan, penindakan LLAJ, penyelenggaraan
angkutan umum dan angkutan barang;
-
Pengujian kendaraan bermotor;
-
Pemasangan sarana prasarana transportasi
dan keselamatan jalan;
-
Penyelenggaraan parkir;
2. Sekretariat
DPRD
-
Pembahasan dijadwalkan sampai dengan
tanggal 18 JANuari 2022;
-
Tanggal 21 Januari dilaksanakan
harmonisasi dengan pansus;
3. Kanwil
Kemenkumham DIY
-
Pengaturan dalam perda hanya menyangkut
kewenangan yang ada di kabupaten/kota;
-
Terkait konsideran mengingat disesuaikan
dengan angka 39 dan 40 Lampiran II UU 12/2011;
-
Jika sudah ada perda Kab. Bantul tentang
PKB sebaiknya terkait PKB tidak perlu dimasukkan dlam perda LLAJ;
-
Rencana Induk yang dapat dimasukkan
hanya yang merupakan kewenangan kab/kota;
-
Ketentuan umum dari umum ke khusus;
-
Disarankan judul bab tidak sama dengan
judul raperda.
Rapat ditutup pada pukul 16.30WIB.
RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
Hari/tanggal : Jumat, 14 Januari 2022
Waktu : 13.00-17.00 WIB
Tempat : Komisi C DPRD Kabupaten
Bantul
Peserta
1. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul;
2. Bagian
Hukum Setda Kab. Bantul;
3. Sekretariat
DPRD Kab. Bantul;
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY.
Rapat dimulai pukul 13.00 WIB
Agenda
kali membahas draft yang telah disusun Dinas Perhubungan tahun 2021.
Masukan peserta rapat.
1. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul
-
Kewenangan Dinas perhubungan di
kabupaten yaitu pelayanan manajemen jalan, penindakan LLAJ, penyelenggaraan
angkutan umum dan angkutan barang;
-
Pengujian kendaraan bermotor;
-
Pemasangan sarana prasarana transportasi
dan keselamatan jalan;
-
Penyelenggaraan parkir;
2. Sekretariat
DPRD
-
Pembahasan dijadwalkan sampai dengan
tanggal 18 JANuari 2022;
-
Tanggal 21 Januari dilaksanakan
harmonisasi dengan pansus;
3. Kanwil
Kemenkumham DIY
-
Pengaturan dalam perda hanya menyangkut
kewenangan yang ada di kabupaten/kota;
-
Terkait konsideran mengingat disesuaikan
dengan angka 39 dan 40 Lampiran II UU 12/2011;
-
Jika sudah ada perda Kab. Bantul tentang
PKB sebaiknya terkait PKB tidak perlu dimasukkan dlam perda LLAJ;
-
Rencana Induk yang dapat dimasukkan
hanya yang merupakan kewenangan kab/kota;
-
Ketentuan umum dari umum ke khusus;
-
Disarankan judul bab tidak sama dengan
judul raperda.
Rapat ditutup pada pukul 16.30WIB.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA LLAJ 14 JANUARI 2022.docx |
2. | UNDANGAN 14 JANUARI 2022.jpeg |
Komentar (0)