NOTULA RAPAT PENYUSUNAN SISTEMATIKA RAPERDA DIY TENTANG PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN TIPE B.
Hari/tgl : Jumat, 1 April 2022
Tempat : Ruang Rapat Bapemperda DPRD DIY
Pukul : 08.00 wib - selesai
Peserta Rapat :
1.Staf Sekretaris DPRD DIY;
2.PT Citra Bintang Mataram (Tim Penyusun)
3.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Ni Made Wulan, Ika Cahyaningtyas, Ratri Yulia Pratiwi dan Yusti Bagasuari )
Jalannya rapat :
1.Rapat dipimpin oleh Perancang Muda Setwan DPRD DIY dengan agenda rapat penyusunan Sistematika Raperda Pengelolaan terminal angkutan jalan tipe B.
2.Pada rapat sebelumnya ada permintaan dari peserta rapat agar draf rancangan diubah agar tidak hanya copas dari Permen Perhubungan nomor 24 tahun 2021, sehingga Setwan minta agar tim penyusun mengubah isi draf raperda dengan terlebih dahulu menyusun sistematikanya.
3.TA menyampaikan hasil sistematika yang telah disusun bersama dengan Setwan sebagai berikut:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kewenangan Pengelolaan Terminal Penumpang
Bagian Kesatu : Pengelolaan
Paragraf 1 : Perencanaan
Paragraf 2 : Pembangunan
Paragraf 3 : Pengembangan
Paragraf 4 : Pengoperasian
Paragraf 5 : Pemeliharaan
Bagian Kedua : Fasilitas Terminal Penumpang
Paragraf 1 : Fasilitas Utama
Paragraf 2 : Fasilitas Penunjang
Bagian Ketiga : Zona Pelayanan Terminal
Bagian Keempat : Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang
Bagian Kelima : Kewajiban Pengelolaan Terminal
Bab III : Lingkungan Kerja dan Daerah Pengawasan terminal
Bagian Kesatu : Lingkungan Kerja Terminal Penumpang
Bagian Kedua : Daerah Pengawasan Terminal Penumpang
Bab IV : Sumber Daya Manusia
Bab V : Hak dan Kewajiban Penumpang
Bab VI : Peran Serta Masyarakat
Bab VII : Kemitraan
Bab VIII : Pembiayaan
Bab IX : Pembinaan dan Pengawasan
4.Kumham DIY
Pada rapat terakhir sudah kami sampaikan sistematika baru untuk ditindak lanjuti oleh tim penyusun.
Namun sepertinya tidak dicatat oleh tim penyusun
5.Tim penyusun
 Dari sistematika yang terakhir disampaikan oleh kumham, sudah kami teruskan kepada Dinas Perhubungan namun sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya sehingga draf yang kami sampaikan ini belum ada perubahan dan masih sama dengan draf awal dulu.
6.Setwan DIY
Kita sepakati bahwa draf raperda terminal ini memang harus diubah dan disusun mulai dari awal lagi
7.Kumham DIY
Kami usulkan sistematika draf raperda sebagai berikut:
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Kewenangan
materi muatan berisi :
a.pengelolaannya siapa, apakah Pemda atau didelegasikan kepada Perangkat daerah (sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2)?
b.Penjabaran kewenangan ( Pasal 72 dan Pasal 73)
BAB III : Perencanaan
materi muatannya berisi penjabaran perencanaan untuk:
a.terminal existing; maupun
b.terminal baru.
BAB IV : Fasilitas
Bagian kesatu : fasilitas
materi muatan berisi:
a.penyediaan fasilitas (dapat diambil dari Pasal 42 sampai dengan pasal 45)
b.pemeliharaan fasilitas
c.kerjasama
Bagian Kedua : Manajemen Pengelolaan Terminal
( Penggunaan teknologi informasi)
Bagian Ketiga : Sumber Daya Manusia
(Pemetaan pegawai / Outsourching, pembinaan pegawai )
Bagian Keempat : Kemitraan UMKM
BAB V : Sumber Daya Manusia
BAB VI : Kemitraan
Bagian Kesatu : UMKM
Bagian Kedua : Kerjasama Pengelolaan ( BUMN, BUMD, Swasta dan Bumdes
Bab VII : Sistem Informasi Manajemen Terminal
Bab VIII : Peran Serta Masyarat (Pasal 76)
Bab IX : Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 80 s/d Pasal 83)
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
Bab VII : Pembiayaan (disesuaikan perda yang ada)
Bab VIII : Ketentuan Penutup.
8.Dalam rapat disepakati untuk menggunakan sistematika yang diusulkan oleh kumham DIY, dan tugas tim penyusun untuk mengisi materi muatan yang sesuai dengan sistematika.
9.Rapat ditutup.
Komentar (0)