Rapat Konsultasi Raperda Kab. Gunungkidul tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 08 Desember 2021

 

Notula Rapat Konsultasi

Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian

Pamong Kalurahan dan Staf

 

Hari/Tanggal   : Rabu, 8 Desember 2021

Waktu              : 12.00-16.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Lt. 1 Biro Hukum Sekda DIY

Peserta            : 1. Kepala Biro Hukum beserta jajaran

                          2. KPH Yudhanegara beserta jajaran Biro Tata Pemerintahan

                          3. Kepala Bagian Hukum Kab. Gunungkidul beserta jajaran

                          4. Sekretariat DPRD Kab. Gunungkidul

                          5. DPPKB-PMD Kab. Gunungkidul

                          6. Perwakilan Forum Lurah Kab. Gunungkidul

                          7. Perwakilan Forum Staf Perangkat Desa Kab. Gunungkidul

                          8. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY

                             (Anastasia Rani Wulandari dan Chintya Insani Amelia) 

Jalannya Rapat:

1.      Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Adi Bayu Kristanto selaku Kepala Biro Hukum Sekda DIY.

2.      Rapat diselenggarakan guna  menindaklanjuti hasil konsultasi Biro Hukum dan Bagian Hukum Kab. Gunungkidul dengan Kemendagri, terkait penyusunan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf.

3.      Ibu Septi selaku Kepala Bagian Pengawasan Perda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, diarahkan agar materi muatan terkait mekanisme pengisisan kekosongan jabatan perangkat desa mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Oleh karena itu mekanisme penjaringan dan penyaringan internal dihapus. Untuk mengakomodir muatan local terkait pemberdayaan staf perangkat desa, dalam persyaratan seleksi dapat ditambahkan syarat pengalaman di bidang pemerintahan desa sebagai nilai tambah.

4.      Masukan dan tanggapan dari peserta rapat diantaranya:

a.      Bagian Hukum dan DPPKB-PMD Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan menindaklanjuti hasil konsultasi sebagaimana arahan Kemendagri.

b.      Perwakilan Lurah memberi masukan atas draft Raperda terkait tumpang tindih kewenangan Penewu dengan Lurah dalam pengangkatan staf.

Perancang Kanwil menanggapi bahwa sesuai Permendagri 83/2015, rekomendasi Penewu dalam pengangkatan staf tidak diperlukan, karena hal tersebut merupakan kewenanang Lurah, sehingga materi mengenai hal tersebut perlu dicermati Kembali.

c.       Perwakilan staf perangkat desa menyampaikan bahwa harapan mereka dalam Raperda ini nantinya akan memberi kepastian hukum terhadap status dan kedudukan mereka dalam pemerintahan desa, sesuai yang tercantum dalam SK pengangkatan mereka yaitu sebagai Perangkat Desa/Pamong Kalurahan. Bahwa berdasarkan hasil study banding, Kabupaten Wonosobo telah menyusun Peraturan Daerah yang mengatur bahwa kedudukan staf sama dengan pamong.

Biro Hukum menanggapi bahwa Perda Kabupaten Wonosobo tersebut merupakan contoh yang salah karena tidak mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sehingga tidak dapat dijadikan acuan.

d.      Perancang Kanwil menyampaikan bahwa berdasarkan kajian peraturan perundang-undangan, staf tidak bisa dipersamakan kedudukannya sebagai Pamong. Akan tetapi itikad baik Pemda Gunungkidul patut diapresiasi karena telah mengakomodir penyetaraan penghasilan staf yang diangkat sebelum tahun 2016 sebesar penghasilan tetap yang diterima Pamong.

e.      KPH Yudhanegara menyampaikan bahwa hal-hal yang menjadi masukan dan arahan dari Kemendagri harus dipatuhi. Oleh karena itu aspirasi forum staf perangkat desa untuk dapat disetarakan kedudukannya dengan Pamong Desa tidak bisa dipenuhi karena secara normatif hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

5.      Masukan terhadap draft raperda diantaranya:

a.      Pasal 3; pengaturan terkait Mekanisme Pengangkatan Pamong Kalurahan berupa penjaringan dan penyaringan disarankan agar mengakomodir Staf Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan memberikan dispensasi khusus, mempertimbangkan masa kerja dan pengabdiannya.  

b.      Pasal 25; menambahkan materi ujian terkait pengetahuan keistimewaan DIY.

c.       Pasal 26; memberi Batasan waktu lamanya pengkoreksian hasil ujian.

d.      Ketentuan Peralihan; belum mengatur mengenai staf pamong yang diangkat setelah tahun 2016 sampai dengan sebelum Perda ini.

e.      Raperda ini belum mengatur mengenai pemberhentian staf pamong. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permendagri 67/2017 mengatur bahwa Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Pasal ini berlaku hanya untuk perangkat desa. Di luar perangkat desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan) tidak dapat diatur menggunakan ketentuan ini.

6.      Bagian Hukum Kab. Gunungkidul menyampaikan bahwa draft Raperda ini telah melalui pembahasan dengan DPRD, sehingga bagian hukum tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi materi. Akan tetapi jika Biro Hukum memberikan hasil konsultasi secara tertulis maka akan disampaikan kepada Pansus untuk menindaklanjutinya.

7.      Rapat ditutup dengan kesimpulan hasil konsultasi akan segera dikirimkan ke Bagian Hukum dan Setwan DPRD Gunungkidul. Diharapkan dalam finalisasi draft raperda ini tetap mengikutsertakan Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

Komentar (0)