Hari/tgl
: Kamis, 25 November 2021
Pukul
: 15.00 -17.30 WIB
Tempat
: Saka Garden Coffe
Peserta rapat:
1.
Bagian hukum
Kabupaten Sleman
2.
Perancang
Kanwil Kumham DIY (Widi Prabowo, Ratri Yulia Pratiwi, Syafriel Hevitha
Endyani, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang
Sistem Online Pajak Daerah
Hasil rapat:
1.
Agenda rapat penyempurnaan draft raperda .
2.
Pasal 1
-
Sistem pemantauan dan pelaporan adalah tapping box.
-
Badan adalah... (BKAD)
-
Dinas adalah ... (DPMPT)
3.
Pasal 5 ditambahkan ayat delegasi tata cara
pengenaan sanksi administratif dalam Perbup.
4.
Pasal 6 ayat (2) pembayaran dilakukan secara tunai
dan/atau nontunai
5.
Perlu dikonfirmasi ke BKAD, apakah ATM, Internet
Banking, Mobile Banking,CMS termasuk dalam pembayaran nontunai, masukkan ke
penjelasan pasal.
6.
Pasal 7 ayat (3) ditambahkan korespondensi sebelum
pengakhiran kerja sama.
7.
Pasal 9 ayat (1) ditambahkan pencocokan data dengan
DPMPT.
8.
Pasal 9 ayat (2) pencocokan data disusun oleh BKAD.
9.
Pasal 9 ayat (3) ditambahkan ayat delegasi
pencocokan data dalam Perbup.
10. Pasal 10 dihapus.
11. Pasal 12 ayat (4)
ditambahkan ayat delegasi perangkat dan/atau sistem perekam data dalam Perbup.
12. Pasal 13 (1) ditambahkan
ayat kewajiban wajib pajak mengoperasikan perangkat sistem perekam data
transaksi usaha.
13. Pasal 14 pengadaan dan
perawatan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha adalah BKAD
14. Perlu dikonfirmasi ke BKAD
apa saj bentuk kerja sama dengan pihak ketiga. Siapa saja pihak ketiga
tersebut.
15. Pasal 21 ayat (3)
ditambahkan pelibatan unsur POLRI, Kejaksaan, PolPP dalam pengawasan.
16. Perlu dikonfirmasi ke
BKAD, bentuk pengawasan apa saja, melalui sistem saja (online) atau diperlukan juga pemeriksaan lapangan.
17. Perlu dikonfirmasi ke
BKAD, integrasi sistem online perizinan dengan pajak mekanismenya seperti apa?
Karena OSS tidak dapat dilakukan integrasi degan sistem lain.
18. Rapat ditutup pada pukul 17.30 WIB.
Komentar (0)