rapat pembahasan laporan pendahuluan penyusunan Naskah Akademik Raperda DIY ttg Pengelolaan Terminal tipe B


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 07 September 2021

Rapat pembahasan laporan Pendahuluan penyusunan Naskah Akademik Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.
Hari/tgl    : Selasa, 07 September 2021
Pukul    : 09.00 WIB - selesai
Tempat    : Zoom Meeting
Peserta Rapat :
1)Sekretaris DPRD DIY;
2)Tim Penyusun Raperda ( PT. Citra Bintang Mataram );
3)Kasubbag Persidangan Sekretariat DPRD DIY;
4)BPKAD DIY;
5)Dinas Perhubungan DIY;
6)Biro PIW2 DIY;
7)BPPD DIY bagian Sapras
8)Biro Hukum Setda DIY;
9)Kanwil Kumham DIY:
a.Ika Cahyaningtyas;
b.Ratri Yulia Pratiwi; dan
c.Yusti Bagasuari.
Jalannya Rapat:
1.Dibuka oleh Kasubbag Persidangan Sekretariat DPRD DIY dengan agenda rapat mendengarkan paparan (Tim penyusun) laporan pendahuluan penyusunan NA Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan tipe B.
2.Paparan Tim Penyusun
3.Masukan peserta rapat
a)Setwan DPRD DIY
−Teknik Penulisan agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditulis dengan lebih rapi, size huruf semua sama, susunan judul BAB, subbagian, paragraf agar lebih diperhatikan.
−Data terkait gambar, tabel diberikan informasi yang jelas dan lengkap
−Survei yang sudah dilakukan hanya menyasar para penumpang, pihak-pihak yang ada di dalam terminal, seperti pedagang asongan, tukang parkir, pedagang kios juga bisa dilibatkan dalam pengumpulan data/survei ini.
−Setelah membaca cepat sekilas tentang laporan pendahuluan ini, data yang diambil cukup lampau, ada yang dari tahun 1997, tahun 2013, lebih baik data yang digunakan adalah 3 tahun terakhir yg lebih update.
−Metode penyusunan belum sesuai karena masih berupa data pustaka, agar lebih disesuaikan
−Susunan Bab II kajian teoritis, belum menggambarkan kajian teoritis tapi masih berupa penyebutan dalam peraturan perundang-undangan yang semestinya diatur dalam Bab III analisis peraturan perundang-undangan
b)Sarpras DIY
−Dalam bab I bahasanya masih terlau luas, mohon bisa lebis spesifik terhadap hal - hal yang terkait dengan pengelolaan terminal tipe B.
−Dalam praktek empiris saat ini, terminal jombor yang terlayani justru AKAPnya sedangkan AKDPnya seperti mati suri, hanya beberapa saja yang masih beroperasi dari puluhan yang ada.
−Bisnis plan yang sudah diusulkan dishub sudah dikaji terhadap penerapan bagaimana membuat penumpang merasa nyaman jika berada di dalam terminal.
c)Dishub DIY
    Kami sudah melakukan kajian dan perlu disinkronkan dengan hasil survei yang telah dilakukan, hal yang perlu diperhatikan adalah harus adanya pengembangan/perluasan untuk terminal B.
    Dalam kenyataannya terminal tipe B yang seharusnya hanya melayani AKDP, namun dalam prakteknya juga melayani AKAP dan bahkan lebih banyak AKAPnya dan hal ini akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah tentunya, hal ini juga harus menjadi perhatian khusus dalam penyusunan NA ini agar dapat menjadi satu unsur penting bagaimana pengelolaan terminal tipe B kedepannya.
d)Kumham DIY
−Bab I khususnya di latar belakang Secara umum belum menggambarkan pengelolaan terminal tipe di DIY, masih bicara tentang transportasi pada umumnya. Pada paragraf terakhir hanya menyebutkan jenis tipe B meliputi terminal jombor dan terminal wates, namun kondisi yang terjadi saat ini pengelolaannya seperti apa belum dibahas.
−Susunan kalimat yang lompat lompat menjadi membingungkan, dan informasi/data tersebut diperoleh dari mana juga tidak jelas, tidak dimunculkan sumbernya
−Dihalaman empat ada kalimat mengacu pada RTRW DIY 2019 - 2039 namun tidak ada kelanjutannya, justru malah membahas tahun 2013-2014, shg perlu menggunakan data terbaru yg menggambarkan kondisi/kebijakan Dishub
−Kajian terhadap praktik penyelenggaraan kondisi yg ada justru belum memunculkan permasalahan yg sudah dilakukan penelitian melalui survey2 yg disebut
−Terkait dengan park and ride, dan TOD belum disinggung sama sekali sedangkan dalam latar belakang ini disebutkan, perlu dijelaskan konsepnya secara lebih spesifik.
−Penulisan ketentuan peraturan agar lebih lengkap.
−Dalam paragraf terakhir disebutkan kajian awal digunakan untuk mrncari upaya penyelesaian masalah, sedangkan dalam paragraf diatasnya belum disebutkan permasalahan apa yang ada dalam pengelolaan terminal.
−Di laporan pendahuluan disebutkan masalah sosial premanisme tp di hasil penelitian nihil, perlu diteliti lebih lanjut apakah semata upaya pengelola terminal atau ada kerja sama dengang TNI, Polri sebagaimana disebutkan pada rapat sblmnya
−ada responden pedagang namun belum ada hasil penelitian ttg umkm, kendala yg ditemui, perizinan, fasilitas dari pengelola bagi pedagang spt apa
−dlm laporan pendahuluan penekanan pada penyadaran masyarakat utk berperilaku hidup bersih dan sehat namun di hasil penelitian toilet kotor sampah tidak rapi, perlu dikaji lbh lanjut sampai sejauh apa pengelola sudah memberikan pemenuhan pelayanan publik terkait kebersihan, tdk hanya pembebanan kewajiban pada masy tp juga pada pengelola
e)Biro Hukum DIY
−Laporan pendahuluan ini masih berupa embrio NA namun harus kita benahi dan sesuaikan dengan ketentuan penyusunan NA sehingga nanti akan menjadi NA yang sempurna
−BAb II kajian teorities sebaiknya hanya mengulas teori-teori/ pendapat ahli tentang pelayanan publik, transportasi, terminal serta dituliskan sumbernya dari mana (dalam footnote)
−Bab II masih berupa mencuplik dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang semestinya masuk dalam Bab III.
−Bab III agar ditambahkan perda tentang RTRW DIY, Perda DIY nomor 8 tahun 2012 tentang pola transportasi wilayah, serta perda DIY tentang RPJPD
f)Tanggapan Tim Penyusun
−Semua masukan akan kami tampung dan segera kami perbaiki.
−Laporan pendahuluan ini sifatnya masih berupa analisis data lapangan, beberapa data sekunder belum kami masukkan.
−Survei yang kami lakukan sebetulnya tidak hanya dilakukan terhadap para penumpang, tetapi juga pihak lain diantaranya petugas dishub yang berada diterminal (2 orang), sopir (5 orang), penumpang (10 orang), dan pelaku usaha (10 orang) namun jika dirasa masih belum cukup maka akan kami tambahkan lagi datanya.
−Terkait dengan penulisan dan editorial akan kami perbaiki sesuai dengan kaidah penulisan.
g)Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB

Komentar (0)