RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 24 Januari 2022

NOTULA RAPAT HARMONISASI

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

 

Hari/tgl        : Rabu, 12 Januari 2022
Pukul            : 09.00 wib - selesai
Tempat         : R. Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta


Peserta Rapat:

1.     Ketua Bapemperda DRPD Kab Kulon Progo

2.     Kanwil Kemenkumham DIY (C. Insani A., Dewi Wiratri dan Aditya N.)

3.     CV.Almas


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bapak Agung (Bapemperda) sebagai pimpinan rapat. Rapat kali ini sebagai rapat lanjutan dari rapat penyusunan yang dilakukan sampai dengan akhir Tahun 2021 dengan bantuan dari CV. Almas. Rapat hari ini untuk melanjutkan harmonisasi terhadap raperda ini sebelum dimintakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi. Raperda ini rencanya akan dibahas pada periode II yaitu akhir Februari – Maret.

Raperda ini bukan perda delegasi tetapi merupak perda distribusi dalam rangka memenuhi kebutuhan lokal yang didasarkan hasil inventarisasi terkait jumlah penduduk usia muda di Kulon Progo mendominasi jumlah penduduk.

Raperda ini dimaksudkan untuk mendorong peran serta pemuda dan kepemudaan dalam rangka pembangunan daerah dalam segala segi. Sebagai contoh: mendorong petani muda.

2.    Pemaparan dari CV. Almas

Berdasarkan hasil rapat terakhir telah ada 14 masukan.

Terhadap masukan tersebut ada yang sebenarnya sudah masuk dalam draft ada yang dimasukkan karena perlu pengaturannya.

Seperti contoh: Leading Sector dalam draft raperda ini sudah ada yaitu PD Dikpora, masukan rapat untuk langsung Bupati yang memimpin.

3.    Tanggapan

a.    Bapemperda

Terkait PD atau Bupati sebagai leading sector pada saat rapat sebelumnya diputuskan untuk langsung Bupati karena pemuda dan olahraga merupakan bagian dalam struktur organisasi Disdikpora apakah nantinya mampu mengkoordinasi kegiatan berkaitan kepemudaan pada tingkat kabupaten.

b.    Masukan dari anggota Bapemperda

1.)  Marwan

Konsep pemberdayaan apakah sudah masuk?

2.)  Ratna

Apakah dalam draft ini ada perlindungan dari tindak pelecehan seksual?

3.)  Sumantri

Leading sector langsung dibawah Bupati apakah tidak sulit dalam implementasinya?

Bagaimana kalua tetap dengan PD yang mengampu?

4.)  Agus

Skema partisipasi pemuda dalam melaksanakan Raperda ini nantinya gimana?

c.    Kementerian Hukum dan HAM

-      Leading Sector, kalau diganti Bupati apakah sudah disimulasikan bagaimana tindakan yand dilakukan. Bagaimana jika dibuatkan Gugus Tugas Pembangunan Kepemudaan dan Rencana Aksi Daerah.

-      Pembangunan Kepemudaan yang ada dalam draft ini lebih pada kegiatan promotive dan preventif.

-      Raperda ini apakah untuk pembangunan kepemudaan atau mendorong kanupaten layak pemuda? Saran: bukan hanya mendorong pembentukan kabupaten layak anak tetapi mendorong program kabupaten layak pemuda.

-      Kekerasan sudah masuk dalam Pasal 18 draft ini.

-      Sistematika penulisan harap disesuaikan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2011.

d.    CV. Almas

-      Pemberdayaan kepemudaan masuk dalam BAB Perencanaan.

-      Raperda ini dimaksudkan untuk pembangunan kepemudaan secara keseluruhan.

-      Sistematika akan diperbaiki.

-      Terhadap perlindungan dari pelecehan seksual sudah diakomodasi dan diambil dari Permenpora 11 Tahun 2017.

4.    Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.

Komentar (0)