RAPAT PENYEMPURNAAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH DAN TINDAK LANJUT HASIL FGD


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 14 Oktober 2021

RAPAT PENYEMPURNAAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH DAN TINDAK LANJUT HASIL FGD

 

Hari / Tanggal       : Kamis, 14 Oktober 2021

Pukul                     : 13.00 wib s.d 16.00 wib

Tempat                  : Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

Peserta rapat         :

1.    Sekretariat DPRD DIY

2.    Bappeda DIY

3.    Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

4.    Biro Tata pemerintahan Setda DIY

5.    Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik ( PT. Alam Mataram Sejahtera)

6.    Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Ruly Nindasari Sihmawati, SH dan Rasyid Kurniawan, SH)

Jalannya Rapat :

1.    Rapat Dibuka Oleh Ibu Dyah Ratih ( kabag Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY) pada pukul 13.15 wib.

2.    Dilanjutkan pemaparan dari Tim Penyusun Naskah Akademik terkait beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut hasil FGD sebagai berikut :

a.    terkait Kajian praktek penyelenggaraan Kerjasama Daerah  dengan menambahkan hasil inventarisasi produk-produk hukum dan perjanjian kerjasama serta dokumen kerjasama yang dimiliki DIy dan sudah dilaksanakan

b.    terkait kelembagaan kerjasama ditambahakn beberapa contoh lembaga bersama pemda yang mengelola kerjasama

c.    menambahkan untuk landasan folosofis dengan konsep hamemeyu hayning bawono dan dalam Kajian teori ditambhakan mengenai Teori Formulasi kebijakan.

d.    menambahkan mengenai materi pemetaan urusan pemerintah yang dikerjasamakan dan menambahkan mengenai indeks untuk mengukur kemajuan /hasil kerjasama.

3.    Pemaparan mengenai Desain / pola Kerjasama dan mengenai Analisis dan Evaluasi Peraturan Terkait oleh Bp. Hestu ( Akdemisi, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

a.    menyampaikan 4 Hal dalam mendesain pola Raperda yaitu

-          Kajian asas/ prinsip yang terkait penyusunan norma

-          Evaluasi dan Analisis peraturan perundang-undangan

-          landasan filosofis, sosiologis dan yuridis

-          jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan

b.    Untuk Asas /prinsip penyelenggaraan kerjasama daerah ditambahkan asas “ Kolaboratif”, terkait dengan penambahan asas, bisa ditambahkan selama asas tersebut bisa diterjemahkan dalam Pasal-Pasal Raperda.

c.    peraturan perundang-undangan terkait tidak ada yang mendelegasikan pengaturan Kerjasama dalam peraturan daerah.

d.    Terkait dengan TKKSD – tim ini nantinya bersifat adhoc atau tetap, kemudian bagaimana susunan keanggotaannya, apakah tim terdiri dari perangkat daerah atau bersifat non structural?

e.    terkait Pemetaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan, disarankan nantinya diatur dalam Bab tersendiri. Dasar yang dipakai dalam pemetaan antara lain : keadaan daerah, kemampuan daerah dan kebutuhan daerah

f.     instrumen hukum yang nantinya mengatur teknis tata cara pemetaan berupa Peraturan gubernur sedangkan hasil pemetaan dituangkan dalam Keputusan Gubernur.

4.    Diskusi dan Masukan Peserta Rapat :

a.    Biro Tata pemerintahan ( Bapak Wahyu)

-          terkait kerjasama, regulasi ditingkat pusat sudah cukup rigit mengatur

-          dalam praktek penyelenggaraan yang berperan utama dalam pemetaan urusan pemenerintahan yag dikerjasamakan adalah OPD, dikerjasamakan sudah melekat pada tupoksi OPD masing-masing dan sudah mempunyai juknis terkait pemetaan

-          Hasil pemetaan dalam bentuk keputusan Kepala Daerah sebagai masukan dalam perencanaan daerah.

-          terkait dengan penyelesaian perselisihan dalam kerjasama, apabila kedua belah pihak adalah dari unsur pemerintahan maka tidak diselesaikan melalui pengadilan namun secara kedinasan.

-          terkait instrumen hukum Peraturan Bersama Kepala Daerah, sudah tidak ada.

-          Terkait peran serta masyarakat, bentuknya seperti apa?? dan apakah tepat” bila menggunakan kata “wajib” dikhawatirkan justru akan menghambat pelaksanaan

b.    Bappeda

-          menyarankan untuk menambahkan Kajian peraturan tentang Pelayanan publik

-          pada saat FGD, OPD sama sekali tidak  memberikan masukan padahal nantinya mereka sebegai pelaksana Perda .

-          perlu pemaham terkait bentuk kerjasama, Apakah Nota kesepahaman  atau Nota kesepakatan karena tindaklanjutnya berbeda.

-          perlu untuk difasilitasi pertemuan selanjutnya degan OPD

c.    Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

-          Fungsi Koordinator dan Fasilitator ada di Biro Tata Pemerintahan

-          monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh TKKSD ( sudah diatur oleh menteri)

d.    Kumham

-          pada hal 69 Naskah Akademik, angka 4 menyebutkan perlu dikaitkan dengan undang-undang cipta kerja, saran ditambhakan analisis dan evaluasi tentang UU cipta kerja dalam BAB III

-          Kajian terhadap implikasi penerapan sistem atau kebijakan baru yang akan diatur dalam Raperda terhadap aspek kehidupan masyarakat atau dampakterhadap beban keuangan daerah belum ada.sebagai contoh pelibatan partisipasi masyarakat, kemudian pembentukan kesekretariatan bersama yang anggaran dibebankan pada APBD

-          BAB IV – landasan yuridis belum spesifik, mengapa diperlukan raperda penyelenggaraan kerjasama di DIY apakah karena peraturan perundang-undangan diatasnya belum cukup mengatur atau karena belum ada pengaturan ??

-          BAB V- rumusan konsideran menimbang, untuk huruf b disarankan dirumuskan dalam satu kalimat utuh.

-          terkait dasar hukum ( mengingat ) berisi peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan atau atribusi dan peraturan perundang-undangan yang mendelegasikan pengaturannya secara langsung ( delegasi).

-          Perlu dibedakan antara lembaga non structural dengan Tim. bahwa ASN bukan dilarang menjadi anggota lembaga non structural namun hanya diberhentikan sementara.

-          Terkait peraturan Bersama Kepala Daerah sudah dihapus ( Permendagri 120 tahun 2018), hal ini juga terkait dengan bagaimana mekanisme pencabutannya.

 

5.    Rapat ditutup pada pukul 16.00 wib dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan mencermati rumusan draft raperda.

NoFile Pendukung
1.Notula rapat Raperda DIY kerjasama Daerah 14 okt 2021.docx
2.dokumentasi 14 okt 21(3).jpeg
3.dokumnetasi 14 okt 2021(1).jpeg
4.undangan tgl 14 Okt 21.pdf

Komentar (0)