RAPAT
PENYEMPURNAAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA
DAERAH DAN TINDAK LANJUT HASIL FGD
Hari
/ Tanggal : Kamis, 14 Oktober 2021
Pukul :
13.00 wib s.d 16.00 wib
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Lantai
II DPRD DIY
Peserta
rapat :
1.
Sekretariat
DPRD DIY
2.
Bappeda
DIY
3.
Dinas
Perizinan dan Penanaman Modal DIY
4.
Biro
Tata pemerintahan Setda DIY
5.
Tim
Ahli Penyusun Naskah Akademik ( PT. Alam Mataram Sejahtera)
6.
Perancang
Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Ruly Nindasari Sihmawati,
SH dan Rasyid Kurniawan, SH)
Jalannya
Rapat :
1.
Rapat
Dibuka Oleh Ibu Dyah Ratih ( kabag Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD
DIY) pada pukul 13.15 wib.
2.
Dilanjutkan
pemaparan dari Tim Penyusun Naskah Akademik terkait beberapa perbaikan sebagai
tindak lanjut hasil FGD sebagai berikut :
a. terkait Kajian praktek penyelenggaraan
Kerjasama Daerah dengan menambahkan
hasil inventarisasi produk-produk hukum dan perjanjian kerjasama serta dokumen
kerjasama yang dimiliki DIy dan sudah dilaksanakan
b. terkait kelembagaan kerjasama
ditambahakn beberapa contoh lembaga bersama pemda yang mengelola kerjasama
c. menambahkan untuk landasan
folosofis dengan konsep hamemeyu hayning bawono dan dalam Kajian teori
ditambhakan mengenai Teori Formulasi kebijakan.
d. menambahkan mengenai materi
pemetaan urusan pemerintah yang dikerjasamakan dan menambahkan mengenai indeks
untuk mengukur kemajuan /hasil kerjasama.
3.
Pemaparan
mengenai Desain / pola Kerjasama dan mengenai Analisis dan Evaluasi Peraturan Terkait
oleh Bp. Hestu ( Akdemisi, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. menyampaikan 4 Hal dalam
mendesain pola Raperda yaitu
-
Kajian
asas/ prinsip yang terkait penyusunan norma
-
Evaluasi
dan Analisis peraturan perundang-undangan
-
landasan
filosofis, sosiologis dan yuridis
-
jangkauan
arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan
b. Untuk Asas /prinsip
penyelenggaraan kerjasama daerah ditambahkan asas “ Kolaboratifâ€, terkait
dengan penambahan asas, bisa ditambahkan selama asas tersebut bisa
diterjemahkan dalam Pasal-Pasal Raperda.
c. peraturan perundang-undangan
terkait tidak ada yang mendelegasikan pengaturan Kerjasama dalam peraturan
daerah.
d. Terkait dengan TKKSD – tim ini
nantinya bersifat adhoc atau tetap, kemudian bagaimana susunan keanggotaannya,
apakah tim terdiri dari perangkat daerah atau bersifat non structural?
e. terkait Pemetaan urusan
pemerintahan yang dikerjasamakan, disarankan nantinya diatur dalam Bab tersendiri.
Dasar yang dipakai dalam pemetaan antara lain : keadaan daerah, kemampuan
daerah dan kebutuhan daerah
f. instrumen hukum yang nantinya
mengatur teknis tata cara pemetaan berupa Peraturan gubernur sedangkan hasil
pemetaan dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
4.
Diskusi
dan Masukan Peserta Rapat :
a. Biro Tata pemerintahan ( Bapak
Wahyu)
-
terkait
kerjasama, regulasi ditingkat pusat sudah cukup rigit mengatur
-
dalam
praktek penyelenggaraan yang berperan utama dalam pemetaan urusan
pemenerintahan yag dikerjasamakan adalah OPD, dikerjasamakan sudah melekat pada
tupoksi OPD masing-masing dan sudah mempunyai juknis terkait pemetaan
-
Hasil
pemetaan dalam bentuk keputusan Kepala Daerah sebagai masukan dalam perencanaan
daerah.
-
terkait
dengan penyelesaian perselisihan dalam kerjasama, apabila kedua belah pihak
adalah dari unsur pemerintahan maka tidak diselesaikan melalui pengadilan namun
secara kedinasan.
-
terkait
instrumen hukum Peraturan Bersama Kepala Daerah, sudah tidak ada.
-
Terkait
peran serta masyarakat, bentuknya seperti apa?? dan apakah tepat†bila
menggunakan kata “wajib†dikhawatirkan justru akan menghambat pelaksanaan
b. Bappeda
-
menyarankan
untuk menambahkan Kajian peraturan tentang Pelayanan publik
-
pada
saat FGD, OPD sama sekali tidak
memberikan masukan padahal nantinya mereka sebegai pelaksana Perda .
-
perlu
pemaham terkait bentuk kerjasama, Apakah Nota kesepahaman atau Nota kesepakatan karena tindaklanjutnya
berbeda.
-
perlu
untuk difasilitasi pertemuan selanjutnya degan OPD
c. Dinas Perizinan dan Penanaman
Modal DIY
-
Fungsi
Koordinator dan Fasilitator ada di Biro Tata Pemerintahan
-
monitoring
dan evaluasi dilaksanakan oleh TKKSD ( sudah diatur oleh menteri)
d. Kumham
-
pada
hal 69 Naskah Akademik, angka 4 menyebutkan perlu dikaitkan dengan
undang-undang cipta kerja, saran ditambhakan analisis dan evaluasi tentang UU
cipta kerja dalam BAB III
-
Kajian
terhadap implikasi penerapan sistem atau kebijakan baru yang akan diatur dalam
Raperda terhadap aspek kehidupan masyarakat atau dampakterhadap beban keuangan
daerah belum ada.sebagai contoh pelibatan partisipasi masyarakat, kemudian
pembentukan kesekretariatan bersama yang anggaran dibebankan pada APBD
-
BAB
IV – landasan yuridis belum spesifik, mengapa diperlukan raperda
penyelenggaraan kerjasama di DIY apakah karena peraturan perundang-undangan
diatasnya belum cukup mengatur atau karena belum ada pengaturan ??
-
BAB
V- rumusan konsideran menimbang, untuk huruf b disarankan dirumuskan dalam satu
kalimat utuh.
-
terkait
dasar hukum ( mengingat ) berisi peraturan perundang-undangan yang memberikan
kewenangan atau atribusi dan peraturan perundang-undangan yang mendelegasikan
pengaturannya secara langsung ( delegasi).
-
Perlu
dibedakan antara lembaga non structural dengan Tim. bahwa ASN bukan dilarang
menjadi anggota lembaga non structural namun hanya diberhentikan sementara.
-
Terkait
peraturan Bersama Kepala Daerah sudah dihapus ( Permendagri 120 tahun 2018),
hal ini juga terkait dengan bagaimana mekanisme pencabutannya.
5.
Rapat
ditutup pada pukul 16.00 wib dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya
dengan mencermati rumusan draft raperda.
Komentar (0)