Rapat Paparan Penyusunan Raperda dan Naskah Akademik
tentang Reklame
Hari/Tanggal : Rabu, 02 Juni 2021
Pukul : 08.30 WIB - Selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota
Yogyakarta
Peserta
rapat :
1. BPKAD Kota Yogyakarta.
2. Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum
Setda Kota Yogyakarta.
3. DPMPTSP Kota Yogyakarta.
4. Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
5. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota
Yogyakarta.
6. Tim Penyusun NA.
7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati, Anita Marthasari
dan Yosephina Perwitasari)
Hasil
rapat :
1. Rapat dibuka pukul 09.00 WIB oleh
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, pertemuan
sebelumnya Pembahasan sampai dengan Pasal 18. Rapat hari ini akan dilanjutkan
dengan Pembahasan Pasal berikutnya.
2. Pembahasan pasal demi pasal:
-
Didalam Ketentuan Umum disarankan ditambahkan batasan pengertian mengenai:
· Reklame komersial adalah
reklame yang diselenggarakan untuk tujuan mencari keuntungan keuangan/
finansial.
· Alat peraga adalah reklame yang diselenggarakan bukan untuk tujuan mendapatkan keuntungan
keuangan/ finansial.
- Pasal 18 ditinjau
kembali dan disarankan menjadi:
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) harus memenuhi prosedur dan persyaratan adminsitratif serta teknis.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk
dan tata naskah Izin dan pesyaratan
administratif dan teknis serta prosedur sebagaiamana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Walikota.
- Pasal 19 menjadi:
Surat Izin
Penyelenggaraan Reklame dapat diambil setelah memenuhi ketentuan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
- Pasal
20 tetap.
- Pasal 21 disarankan menjadi:
(1)
Pemerintah Daerah membetuk Kelompok Kerja Reklame.
(2)
Kelompok kerja reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. perangkat daerah yang keuangan;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang perizinan;
c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang penataan ruang;
d. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum; dan
e. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
(3)Ketentuan lebih lanjut
mengenai Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Walikota.
- Pasal 22 Setiap penyelenggara reklame berhak :
a.mendapat pelayanan izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memasang dan/atau menempatkan reklame sesuai
dengan izin; dan
c. mengajukan perpanjangan izin reklame permanen
apabila jangka waktu izin reklame telah berakhir.
- Pasal 23 sejauh mana bentuk pertanggungjawaban penyelenggara reklame di lapangan
sudah terakomodir dalam pajak reklame dan izin reklame. tanah persil ada ijin
dari pemilik tanah.
- Pasal 24 disarankan masuk kedalam Bab Kewajiban Penyelenggara
Reklame.
- Pasal 25 mengeai Pembinaan dan Pengawasan
(1) Walikota melalui perangkat daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Daerah
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. sosialisasi pada masyarakat; dan
b. meminta laporan kepada penyelenggara reklame.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Walikota.
- Pasal 26 diubah menjadi:
(1) Penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan pemerintah daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dibidang penyelenggaraan reklame,
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh yang
berwwnang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoaman pada Peraturan Perundang-undangan.
- Pasal 28 Ketentuan Peralihan diubah menjadi:
Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah
dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai
jangka waktu izin dan/atau perjanjian kerjasama berakhir.
- Pasal 29 Ketentuan Penutup menjadi:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Rapat ditutup oleh Kasubbag Perundang-undangan
Setda Kota Yogyakarta pukul 12.00 WIB dan selanjutnya akan diagendakan kembali.
Komentar (0)