Rapat Paparan Penyusunan Raperda dan Naskah Akademik tentang Reklame


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 02 Juni 2021

Rapat Paparan Penyusunan Raperda dan Naskah Akademik tentang  Reklame

 

Hari/Tanggal  : Rabu, 02 Juni 2021

Pukul              : 08.30 WIB - Selesai

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.       BPKAD Kota Yogyakarta.

2.       Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta.

3.       DPMPTSP Kota Yogyakarta.

4.       Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

5.       Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta.

6.       Tim Penyusun NA.

7.       Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

(Nova Asmirawati, Anita Marthasari dan Yosephina Perwitasari)

 

Hasil rapat :

1.      Rapat dibuka pukul 09.00 WIB oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, pertemuan sebelumnya Pembahasan sampai dengan Pasal 18. Rapat hari ini akan dilanjutkan dengan Pembahasan Pasal berikutnya.

2.       Pembahasan pasal demi pasal:

- Didalam Ketentuan Umum disarankan ditambahkan batasan pengertian  mengenai:

·     Reklame komersial adalah reklame yang diselenggarakan untuk tujuan mencari keuntungan keuangan/ finansial.

· Alat peraga adalah reklame yang diselenggarakan bukan untuk tujuan mendapatkan keuntungan keuangan/ finansial.

- Pasal 18 ditinjau kembali dan disarankan menjadi:

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memenuhi prosedur dan persyaratan adminsitratif serta teknis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata     naskah Izin dan pesyaratan administratif dan teknis serta prosedur sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.

           - Pasal 19 menjadi:

Surat Izin Penyelenggaraan Reklame dapat diambil setelah memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

- Pasal 20 tetap.

- Pasal 21 disarankan menjadi:

(1)    Pemerintah Daerah membetuk Kelompok Kerja Reklame.

(2)    Kelompok kerja reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a.  perangkat daerah yang keuangan;

b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perizinan;

c.  perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang;

d. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum; dan

e.  perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.

- Pasal 22 Setiap penyelenggara reklame berhak :

a.mendapat pelayanan izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.  memasang dan/atau menempatkan reklame sesuai dengan izin; dan

c. mengajukan perpanjangan izin reklame permanen apabila jangka waktu izin reklame telah berakhir.

-  Pasal 23 sejauh mana bentuk pertanggungjawaban penyelenggara reklame di lapangan sudah terakomodir dalam pajak reklame dan izin reklame. tanah persil ada ijin dari pemilik tanah.

-   Pasal 24 disarankan masuk kedalam Bab Kewajiban Penyelenggara Reklame.

-   Pasal 25 mengeai Pembinaan dan Pengawasan

(1)    Walikota melalui perangkat daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Daerah

(2)    Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.      sosialisasi pada masyarakat; dan

b.      meminta laporan kepada penyelenggara reklame.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

-      Pasal 26 diubah menjadi:

(1) Penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang penyelenggaraan reklame, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana.

(2)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh yang berwwnang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3)  Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoaman pada Peraturan Perundang-undangan.

- Pasal 28 Ketentuan Peralihan diubah menjadi:

Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai jangka waktu izin dan/atau perjanjian kerjasama berakhir.

-  Pasal 29 Ketentuan Penutup menjadi:

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3.   Rapat ditutup oleh Kasubbag Perundang-undangan Setda Kota Yogyakarta pukul 12.00 WIB dan selanjutnya akan diagendakan kembali.

Komentar (0)