Rapat penyusunan Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Tipe B


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 15 Oktober 2021

Hari/tanggal     : Jumat, 15 Oktober 2021

Waktu              : 09.00 s.d. 11.30 WIB

Tempat            : Ruang Lobby Lt. 1 DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Bappeda DIY

3.    Dinas Perhubungan DIY

4.    Biro Hukum Setda DIY

5.  Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY

6.    Tim Ahli PT Citra Bintang Mataram

7.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari)

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dilanjutkan paparan oleh tim ahli mengenai perbaikan NA berdasarkan masukan-masukan pada rapat sebelumnya.

2.    Bappeda:

-       Perlu memperjelas korelasi antara Andalalin, AMDAL, UKL-UPL dengan pengelolaan terminal.

-       Perlu pembaharuan data yang digunakan.

-       Perlu memperkuat penjabaran urgensi penyusunan Raperda, apakah peningkatan PAD atau pemenuhan SPM?

-       Perlu memunculkan Renstra OPD (Dishub). Apa yang diinginkan OPD dalam pengelolaan terminal.

-       Penentuan skor prinsip konektivitas perlu diulas terlebih dahulu.

-       Kerangka raperda ditarik ke NA sehingga penulisan menjadi lebih tertata.

3.    Bpk Rio (Setwan DPRD DIY):

-       Kajian teori dapat memperkuat substansi pengelolaan terminal (misalnya diberi tambahan paragraf penutup bahwa berdasarkan teori dari...pengelolaan terminal membutuhkan UKL-UPL).

-       Jumlah penumpang di Terminal Jombor terjadi peningkatan tajam 2017-2019, namun menurun pada 2020 karena COVID. Hal tersebut perlu dikaji, apa penyebabnya dan program apa yang mungkin bisa dimunculkan untuk pengembangan terminal. Sedangkan jumlah penumpang di Terminal Wates 2017-2020 mengalami penurunan, perlu perhatian khusus.

-       Bab IV, landasan filosofis belum tercermin sama sekali, kaitkan dengan UUD 1945. UU LLAJ dan paragraf terakhir landasan sosiologis lebih tepat dimasukkan landasan yuridis. Landasan yuridis belum menggambarkan urgensi penyusunan raperda secara yuridis..

4.    Biro Hukum:

-       Perlu penambahan teori pelayan publik.

-       Masih terdapat analisis PUU dalam Bab II, seharusnya dipindah ke Bab III.

-       Muatan lokal tidak hanya terkait arsitektur, namun juga SDM dan peran masyarakat. Misalnya terminal bisa menjadi tempat promosi produk lokal DIY.

-       Bab IV, landasan filosofis dapat dikaitkan pasal 34 UUD 1945. Landasan sosiologis terjadi pengulangan dengan bab-bab sebelumnya. Landasan yuridis cukup mencantumkan alasan yuridis urgensi penyusunan raperda, misalnya belum ada regulasi sehingga diperlukan pengaturan, tidak perlu mencantukan daftar PUU.

-       Bab V tidak perlu mencantumkan asas UU 12/2011 dan prinsip hukum umum.

-       Sepakat dengan Kumham untuk perlu dilakukannya kajian terhadap perbuatan yang akan dikenakan sanksi pidana, perlu melihat PUU di atas, jangan sampai perda menurunkan derajat peraturan di atasnya.

-       Denda pidana masuk ke Kas Negara, sedangkan denda administratif masuk Kas Daerah.

5.    Biro PIWP2

-       Perlu menambahkan hasil survei kepuasan pelanggan dari Dishub dan waktu pengambilan data.

6.    Kumham:

-       Terjadi inkonsistensi antara hasil survei dengan permasalahan dalam penyediaan layanan angkutan, misalnya hasil survei menyebutkan responden menilai tarif tidak mahal, namun dalam penjelasan permasalahan disebutkan tarif mahal.

-       Belum ada analisis hasil survei, solusi berupa kebijakan yang akan diambil pemerintah belum tergambar dengan jelas.

-       Kajian praktik penyelenggaraan seharusnya menghasilkan solusi yang akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kajian implikasi penerapan sistem baru dan dampaknya terhadap masyarakat dan beban keuangan daerah. Misalnya terjadi permasalahan kebersihan karena kurangnya cleaning service, berarti ada penambahan personil yang membutuhkan tambahan anggaran. Apabila dimungkinkan dapat dilakukan kajian melalui CBA.

-       Perlu memperjelas korelasi UU Keistimewaan DIY dengan pengelolaan terminal.

-       Dalam materi muatan, disebutkan ketentuan pidana. Belum ada kajian mengenai delik yang akan dikenakan sanksi pidana, serta apa urgensinya. Perlu sinkronisasi dengan perda yang ada di DIY, misalnya terkait kebersihan perlu melihat Perda Tibum.

Komentar (0)