Hari/tanggal :
Jumat, 15 Oktober 2021
Waktu :
09.00 s.d. 11.30 WIB
Tempat :
Ruang Lobby Lt. 1 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1. Setwan DPRD DIY
2. Bappeda DIY
3. Dinas Perhubungan DIY
4. Biro Hukum Setda DIY
5. Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda
DIY
6. Tim Ahli PT Citra Bintang Mataram
7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dilanjutkan paparan
oleh tim ahli mengenai perbaikan NA berdasarkan masukan-masukan pada rapat
sebelumnya.
2. Bappeda:
- Perlu memperjelas korelasi antara Andalalin, AMDAL, UKL-UPL dengan
pengelolaan terminal.
- Perlu pembaharuan data yang digunakan.
- Perlu memperkuat penjabaran urgensi penyusunan Raperda, apakah
peningkatan PAD atau pemenuhan SPM?
- Perlu memunculkan Renstra OPD (Dishub). Apa yang diinginkan OPD dalam
pengelolaan terminal.
- Penentuan skor prinsip konektivitas perlu diulas terlebih dahulu.
- Kerangka raperda ditarik ke NA sehingga penulisan menjadi lebih tertata.
3. Bpk Rio (Setwan DPRD DIY):
- Kajian teori dapat memperkuat substansi pengelolaan terminal (misalnya
diberi tambahan paragraf penutup bahwa berdasarkan teori dari...pengelolaan
terminal membutuhkan UKL-UPL).
- Jumlah penumpang di Terminal Jombor terjadi peningkatan tajam 2017-2019,
namun menurun pada 2020 karena COVID. Hal tersebut perlu dikaji, apa
penyebabnya dan program apa yang mungkin bisa dimunculkan untuk pengembangan
terminal. Sedangkan jumlah penumpang di Terminal Wates 2017-2020 mengalami
penurunan, perlu perhatian khusus.
- Bab IV, landasan filosofis belum tercermin sama sekali, kaitkan dengan
UUD 1945. UU LLAJ dan paragraf terakhir landasan sosiologis lebih tepat
dimasukkan landasan yuridis. Landasan yuridis belum menggambarkan urgensi
penyusunan raperda secara yuridis..
4. Biro Hukum:
- Perlu penambahan teori pelayan publik.
- Masih terdapat analisis PUU dalam Bab II, seharusnya dipindah ke Bab
III.
- Muatan lokal tidak hanya terkait arsitektur, namun juga SDM dan peran
masyarakat. Misalnya terminal bisa menjadi tempat promosi produk lokal DIY.
- Bab IV, landasan filosofis dapat dikaitkan pasal 34 UUD 1945. Landasan
sosiologis terjadi pengulangan dengan bab-bab sebelumnya. Landasan yuridis cukup
mencantumkan alasan yuridis urgensi penyusunan raperda, misalnya belum ada
regulasi sehingga diperlukan pengaturan, tidak perlu mencantukan daftar PUU.
- Bab V tidak perlu mencantumkan asas UU 12/2011 dan prinsip hukum umum.
- Sepakat dengan Kumham untuk perlu dilakukannya kajian terhadap perbuatan
yang akan dikenakan sanksi pidana, perlu melihat PUU di atas, jangan sampai
perda menurunkan derajat peraturan di atasnya.
- Denda pidana masuk ke Kas Negara, sedangkan denda administratif masuk
Kas Daerah.
5. Biro PIWP2
- Perlu menambahkan hasil survei kepuasan pelanggan dari Dishub dan waktu
pengambilan data.
6. Kumham:
- Terjadi inkonsistensi antara hasil survei dengan permasalahan dalam
penyediaan layanan angkutan, misalnya hasil survei menyebutkan responden
menilai tarif tidak mahal, namun dalam penjelasan permasalahan disebutkan tarif
mahal.
- Belum ada analisis hasil survei, solusi berupa kebijakan yang akan
diambil pemerintah belum tergambar dengan jelas.
- Kajian praktik penyelenggaraan seharusnya menghasilkan solusi yang akan
menjadi pertimbangan dalam menyusun kajian implikasi penerapan sistem baru dan
dampaknya terhadap masyarakat dan beban keuangan daerah. Misalnya terjadi
permasalahan kebersihan karena kurangnya cleaning service, berarti ada
penambahan personil yang membutuhkan tambahan anggaran. Apabila dimungkinkan
dapat dilakukan kajian melalui CBA.
- Perlu memperjelas korelasi UU Keistimewaan DIY dengan pengelolaan
terminal.
-
Dalam materi muatan, disebutkan ketentuan
pidana. Belum ada kajian mengenai delik yang akan dikenakan sanksi pidana,
serta apa urgensinya. Perlu sinkronisasi dengan perda yang ada di DIY, misalnya
terkait kebersihan perlu melihat Perda Tibum.
Komentar (0)