rapat pembahasan raperwal kota Yogyakarta ttg tata cara penagihan. pajak daerah


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 16 September 2021

Notulen Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.
Hari/tgl    : Kamis, 16 September 2021
Pukul        : 09.00 WIB - selesai
Tempat    : aplikasi zoom meeting
Peserta rapat:
1.Kepala Subbagian dan staf Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
2.BPKAD Kota Yogyakarta; dan  
3.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Ika Cahyaningtyas, Gilang Hermani, Ruly Nindasari, Yosephine Perwitasari )

Jalannya rapat:
1)Rapat dibuka oleh Kasubbag Perundangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, dengan agenda pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.
2)Paparan BPKAD sebagai pemrakarya/penyusun Rancangan Perwal.
3)Pembahasan Pasal per pasal :
a.Judul
Kumham :
judul kenapa hanya penagihan pajak daerah saja, sedangkan delegasi dari PMK adalah penagihan dan pemeriksaan paak daerah.
Bagian hukum :
karena untuk pemeriksaan pajak daerah sudah diatur dalam perwal tersendiri
Judul disepakati tetap  
b.Konsiderans menimbang
Kumham :
dalam Perda kota yogyakarta tentang Pajak Daerah, Perda PBB perdesaan dan perkotaan dan Pajak Bea Perolehan juga mendelegasikan pengaturan tatacara penagihan pajak ke dalam perwal, mengapa tidak dijadikan dasar pembentukan raperwal ini juga?
Bagian hukum :
karena dalam 3 perda tersebut sudah ada perwalnya masing- masing, nanti ke depannya perwal ini melengkapi perwal yang sudah ada tersebut.
Kumham : lalu konsekuensi dari munculnya perwal baru ini setelah ditetapkan terhadap perwal yang sudah ada bagaimana?
Bagian hukum :
Nanti akan dilakukan penyesuaian, sepanjang perwal yang sudah ada tidak tumpang tindih maka masih digunakan.  
c.Dasar hukum mengingat
Kumham:
Dasar mengingat angka 4 dihapus karena tidak memberikan perintah langsung pembentukan raperwal. Susunannya disempurnakan untuk angka 5 dipindah letaknya menjadi angka 3
d.Ketentuan umum Pasal 1
Angka 5, Penulisan dalam kurung dihapus.
Ditambahkan batasan pengertian tentang Perangkat Daerah
e.Pasal 2 ayat (2)
Kumham:
penormaan disempurnakan dengan mengubah frasa *kepala BPKAD* menjadi Perangkat Daerah.
BPKAD :
setuju dengan saran dari kumham
f.Pasal 2 ayat (4)
Kumham: apakah stiker dan plang termasuk surat? Saran kami agar ditambahkan frasa “alat” setelah kata surat.
Bagian Hukum:
Sepakat, penormaan disempurnakan menjadi “ surat dan alat yang diperlukan untuk pelaksaan penagihan utang sebagaimana dimaksud …”
g.Pasal 4 ayat (2)
Kumham: frasa “sebagai berikut” dihapus
h.Pasal 7
Bagian Hukum :
pasal 7 sampai dengan pasal 9 diambil dari PMK nomor 189 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
i.Pasal 9
Kumham :
legal drafting disempurnakan, dikelompokkan per substansi/materi muatan agar taat asas dan lebih mudah dimengerti oleh masyarakat atau orang awam pada umumnya.
Bagian hukum :
Akan kami sempurnakan sesuai masukan kumham.
j.Pasal 12 ayat (2)
Kumham:
penormaan diubah menjadi “dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran Utang Pajak”.
Disesuaikan dengan ketentuan angka 260 lampiran II UU 12/2011 yang menyebutkan bahwa Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka)
k.Pasal 12 ayat (4)
Kumham:
Untuk lampiran dituliskan nomor urutannya dengan menggunakan huruf romawi sesuai dengan ketentuan angka 194 lampiran II UU 12/2011 yang menyebutkan bahwa Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi.
Bagian Hukum:
Lampirannya hanya satu saja
Kumham:
Jika hanya akan diatur dalam satu lampiran maka ketentuan ayat yang mengatur tentang lampiran dipindah dibagian akhir bab menjadi pasal tersendiri yang menyatakan bahwa format mengenai …. , … dan …tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini.
l.Pasal 13
Kumham :
penulisan disempurnakan dengan menambahkan frasa “melalui” setelah frasa dilakukan, dan frasa melalui pada huruf c,d, dan e dihapus.
m.Pasal 18 ayat (3)
Kumham :
pada ayat (3) ini memuat 2 materi muatan/substansi, maka disarankan untuk dipecah menjadi dua ayat, ayat (3) mengatur tentang wajib pajak dinyatakan pailit dan ayat baru menjadi ayat (4) mengatur tentang wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi.
n.Pasal 19 ayat (2)
Kumham : frasa “sekurang-kurangnya” diganti dengan “paling rendah”.
o.Pasal 22 ayat (1)
Kumham:
disarankan ayat (1) dipecah pasal agar taat asas dan lebih mudah dipahami.
Bagian Hukum:
Sesuai saran kumham maka penormaan diubah menjadi:
(1)Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
(2)Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.barang bergerak termasuk kendaraan, peralatan elektronik, logam mulia, perhiasan emas, permata dan sejenisnya, barang kesenian, mebel, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
b.barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.
p.Pasal 23
Kumham :
frasa “adalah” diganti dengan “antara lain”.
Penulisan jamak pada huruf d ditulis tunggal, sesuai dengan angka 243 huruf f yang menyebutkan bahwa penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal
q.Pasal 24
Kumham:
penulisan jamak pada ayat (4), ayat (5), ayat (8) dan ayat (9) disempurnakan dengan ditulis tunggal.
Ayat (7) frasa “sekurang-kurangnya” diubah menjadi “paling rendah”.
Ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (11) yang mengatur tentang instansi terkait.
Penormaan ayat (11) lama sampai dengan ayat (12) menjadi pasal baru karena mengatur materi muatan yang berbeda.
r.Pasal 25
Kumham:
penormaan disempurnakan, agar taat asas dan mudah dipahami.
Ayat (5) frasa furniture diubah menjadi mebel.
Bagian hukum:
Pasal 25 akan kami perbaiki penormaannya.
4)Rapat diskors dan akan dilanjutkan dalam agenda selanjutnya.
5)Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB

Komentar (0)