Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan SIstem Irigas


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 17 Desember 2021

NOTULENSI

Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Hari/Tanggal : Jumat, 17 Desember  2021

Pukul: 13.00 – 16.30  WIB

Tempat : Rupat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD Provinsi DIY

Peserta rapat:

1.     Pimpinan Pansus ;

2.     Dinas PU dan ESDM;

3.     DPKP DIY;

4.     Dinas Pertanian;

5.     Biro Hukum;

6.     Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);

 

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus BA 30 Tahun 2021

2.    Pimpinan Pansus menyampaikan bahwa agenda rapat adalah melanjutkan pembahasan pasal per pasal, namun terlebih dahulu pimpinan pansus menanyakan kepada peserta apakah draft raperda yang dipegang oleh peserta rapat sudah sama dengan draft gabungan yang dishare dalam grup mitra kerja pansus atau masih ada perbedaan. Hal ini agar tidak terjadi pembahasan terhadap draft yang tidak update dan akan menjadi sia-sia karena draft yang dipegang oleh peserta rapat berbeda-beda.

3.    Setelah mendapatkan penjelasan dari Setwan bahwa draft yang digunakan untuk pembahasan pada hari ini adalah draft raperda gabungan dengan mengakomodir masukan dari PU dan ESDM, Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham maka selanjutnya pimpinan pansus memberikan kesempatan kepada Dinas PUESDM untuk menyampaikan draft usulannya.

4.    Jalannya rapat :

a.    Dinas PUESDM menyampaikan usulannya, antara lain adalah mengusulkan penambahan bab baru tentang keberlanjutan sistem irigasi yang isinya mengadopsi dari PP Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pasal 1 angka 31 diberikan tambahan frase “Kelurahan” karena secara existing ada jaringan irigasi lintas DI yang melewati Kota.

b.    Biro Hukum menyampaikan masukan terkait ketentuan sanksi pidana yang bersifat ultimum remidium bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma larangan dalam raperda ini. Selain itu terhadap rumusan norma yang mendelegasikan tata cara penerapan ketentuan administrative disarankan menggunakan kalimat “ Ketentuan lebih lanjut tentang penerapan sanksi administrative diatur dalam Peraturan Gubernur”.

c.    Kumham menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

-       Pasal 9

Rumusan norma disarankan menghilangkan kata “dapat” karena jika menggunakan operator norma kata “dapat” menjadi bukan keharusan bagi Perangkat Daerah untuk Menyusun suatu rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Hal ini juga menimbulkan ketidakkonsistenan dengan rumusan pasal 10 yang menyebutkan bahwa Dinas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Berdasarkan rumusan pasal 10 dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi didasarkan kepada rencanan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, sehingga rencana ini merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi Dinas dalam penyusunannya.

-       Pasal 14

Disampaikan bahwa pPengembangan jaringan irigasi dilakukan sesuai dengan:

a.    nilai-nilai budaya Yogyakarta; dan

b.    pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik nilai budaya yang dihasilkan, dikembangkan, dipelihara oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat

Norma nilai-nilai budaya Yogyakarta merujuk pada Perdais 3 Tahun 2017 dimana salah satu obyek kebudayaan bersegi ilmu pengetahuan adalah sistem irigasi. Konkrit pelaksanaan nilai-nilai budaya tersebut akan dilakukan dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas.

5.   Rapat ditutup dan akan dilaksanakan kembali dengan agenda melanjutkan mencermatan dan pembahasan revisi Pasal yang dibahas hari ini dan diharapkan akan selesai sebelum berakhirnya tahun 2021.

Komentar (0)