RAPAT KERJA BAPEMPERDA PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 12 Oktober 2021

RAPAT KERJA BAPEMPERDA PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari              : Selasa, 12 Oktober 2021

Jam              : 13.00 – 15.30 WIB

Tempat         : Ruang Lobby Lantai I DPRD DIY

 

Peserta Rapat:

1.    Pimpinan DPRD;

2.    Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY;

3.    Setwan DPRD DIY;

4.    Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yulius Koling Lamanau, dan Handoko Wahyudi):

5.    Kesbangpol DIY;

6.    Bandiklat DIY;

7.    Biro Organisasi DIY;

8.    Biro Hukum Setda DIY;

9.    Biro Tapem DIY; dan

10. Tim Ahli PT Sakalike.

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda  DPRD DIY.

2.     Rapat dimulai dengan mendengarkan paparan Ketua Komisi A Bapak Eko untuk hasil penjelasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang telah dilakukan pembahasan bersama dengan Dinas terkait dan Kanwil Kemenkumham DIY, dengan menjabarkan beberapa hal sebagai berikut:

-        Raperda yang disusun telah melalui pembahasan intensif selama tiga bulan bersama dengan Dinas terkait, Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham DIY.

-        Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menanamkan dan menguatkan pemahaman masyarakat dan ASN di DIY mengenai pengamalan Pancasila.

-        Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dimaksud untuk menangkal aksi dan bibit radikalisme yang dapat tumbuh di masyarakat dan ASN di DIY.

-        Pembentukan forum terkait Pancasila dan sinau pancasila diserahkan kepada masyarakat melalui peran serta masyarakat.

Anggota Bapemperda DPRD DIY:

-        Secara umum, mulai dari NA dan Draft Raperda telah mengikuti ketentuan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

-        Sedikit koreksi didalam teknis penelitian untuk diperjelas metode yang dituangkan didalam NA.

Pimpinan Dewan:

-        Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diprakarsai oleh Komisi A dapat dilanjutkan kedalam tahap pembahasan selanjutnya.

 

3.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula Pancasila Bapemperda 1210.docx

Komentar (0)