RAPAT KERJA BAPEMPERDA PEMBAHASAN
RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari :
Selasa, 12 Oktober 2021
Jam : 13.00 – 15.30 WIB
Tempat : Ruang Lobby Lantai I DPRD DIY
Peserta
Rapat:
1. Pimpinan
DPRD;
2. Pimpinan
dan Anggota Bapemperda DPRD DIY;
3. Setwan
DPRD DIY;
4. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yulius Koling Lamanau, dan Handoko Wahyudi):
5. Kesbangpol
DIY;
6. Bandiklat
DIY;
7. Biro
Organisasi DIY;
8. Biro
Hukum Setda DIY;
9. Biro
Tapem DIY; dan
10. Tim
Ahli PT Sakalike.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD DIY.
2. Rapat
dimulai dengan mendengarkan paparan Ketua Komisi A Bapak Eko untuk hasil
penjelasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang telah
dilakukan pembahasan bersama dengan Dinas terkait dan Kanwil Kemenkumham DIY,
dengan menjabarkan beberapa hal sebagai berikut:
-
Raperda yang disusun telah
melalui pembahasan intensif selama tiga bulan bersama dengan Dinas terkait,
Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham DIY.
-
Raperda Pendidikan Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menanamkan dan menguatkan pemahaman
masyarakat dan ASN di DIY mengenai pengamalan Pancasila.
-
Raperda Pendidikan Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan dimaksud untuk menangkal aksi dan bibit radikalisme yang
dapat tumbuh di masyarakat dan ASN di DIY.
-
Pembentukan forum terkait
Pancasila dan sinau pancasila diserahkan kepada masyarakat melalui peran serta
masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD DIY:
-
Secara umum, mulai dari NA dan
Draft Raperda telah mengikuti ketentuan Undang-undang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
-
Sedikit koreksi didalam teknis
penelitian untuk diperjelas metode yang dituangkan didalam NA.
Pimpinan Dewan:
-
Raperda Pendidikan Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan yang diprakarsai oleh Komisi A dapat dilanjutkan kedalam
tahap pembahasan selanjutnya.
3. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula Pancasila Bapemperda 1210.docx |
Komentar (0)