Rapat Kerja Pansus BA 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 28 Oktober 2021

Hari/tanggal     : Kamis, 28 Oktober 2021

Waktu              : Jam 13.00- 15.00 WIB

Media              : Ruang Lobby Lt. I DPRD DIY

Peserta Rapat:

1.    Ketua dan Pansus BA 31 Th. 2021 DPRD DIY;

2.    Dinsos DIY;

3.    Disdikpora DIY;

4.    Disnakertrans DIY;

5.    BPKA DIY;

6.    Bappeda DIY;

7.    Biro Hukum Setda DIY;

8.    Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY;

9.    Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

10.  Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY;

11.  Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY;

12.  Perancang Kanwil Kumham DIY : Nova Asmirawati, Agustinus Tri Wahyudi, Adhitya Nugraha, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat Kerja Pansus BA 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Bpk Yazid.

2.    Paparan dari Dinsos:

a.    Perda 4/2012 mengacu pada UU 4/1997, perlu menyesuaikan UU 8/2016. Muatan lokal perlu diakomodir.

b.    Program dan kebijakan Pemda DIY yang sudah dilaksanakan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas yaitu Jamkesus, rehabilitasi sosial, medis, pelatihan keterampilan, dalam balai, program keluarga harapan, program asistensi sosial rehabilitasi sosial. Catatan: masih perlu koordinasi lintas sektor.

c.    Pokok-pokok revisi:

-       Cakupan pengaturan menjadi 17 aspek;

-       Ragam dan hak penyandang disabilitas menyesuaikan UU 8/2016;

-       Adanya Unit Layanan Disabilitas bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.

-       Konsesi bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.

-       Mengamanatkan penyusunan Pergub tentang pendidikan inkklusi/khusus (Raperda disabilitas harus disinkronkan dengan raperda pendidikan khusus) serta Unit Layanan Disabilitas.

-       Penyusunan Rencana Aksi Daerah di provinsi, kabupaten, kota.

d.    Ada difagana di bawah dinsos.

e.    Dinsos melakukan sosialisasi terhadap orang tua yang malu sehingga anak difbel disembunyikan.

3.    Ketua Pansus:

a.    Terdapat banyak aspek bila berbicara mengenai disabilitas. Misalnya terapis di SLB blm mencukupi. Padahal SLB kewenangan pemda, sehingga pemda harus memfasilitasi pengadaan guru. Jamkesus baru dianggarkan Dinkes pada th ke-3.

b.    Jumlah batasan minimal karyawan bisa saja diturunkan, jika Perda lama 100 bisa menjadi 50.

c.    Mendukung jaminan pendidikan khusus.

d.    Danais 20% utk pendidikan.

e.    Raperda ini jadi perda induk untuk raperda pendidikan khusus.

4.    Anggota Pansus:

a.    Inisiatif perubahan tidak hnya karena penyesuain UU 8/2016, namun juga mengangkat harkat martabat difabel. Banyak orang tua malu menyekolahkan anak difabel di SLB. Orang tua ingin anaknya di sekolah umum, namun sekolah umum tidak siap menerima siswa difabel.

b.    Angka 1% setiap minimal 100 pegawai darimana? Apakah sanksi bisa diterapkan dlm perda?

c.    Apakah tiap OPD punya data disabilitas yang perlu difasilitasi?

d.    Perda ini mengubah/mengganti? Judul menyesuaikan.

e.    Norma harus aplikatif, jangan terlalu normatif.

5.    Disnaker:

a.    Perda lama menentukan minimal 100 karyawan. Dalam UU 8/2016 tidak ada batasan tersebut, sehingga justru lebih baik karena bisa memerluas lapangan kerja dan mendorong perusahaan berapapun jumlah karyawannya untuk mempekerjakan difabel.

b.    Sesuai kewenangan pengawasan menerapkan sanksi administratif.

6.    Dinas Pendidikan:

a.    Di DIY ada 79 SLB dengan status negeri 9.

b.    Perlu jaminan pembiayaan pendidikan bagi difabel.

c.    Sekolah inklusif belum bisa berjalan baik, pengelolaan di bawah sekolah umum belum baik. Belum ada tenaga medis yang bisa membantu siswa difabel menerima pelajaran.

d.    Terjadi perbedaan dalam pengelolaan asrama di kabupaten/kota, disarankan agar pengelolaan asrama diserahkan Dinsos supaya dapat lebih baik semua.

7.    Biro Hukum:

Tidak ada tusi pengawasan perda (sanksi). Pelaksanaan oleh Satpol PP.

Komentar (0)