Hari/tanggal : Kamis,
28 Oktober 2021
Waktu :
Jam 13.00- 15.00 WIB
Media : Ruang Lobby Lt. I DPRD DIY
Peserta Rapat:
1.
Ketua dan Pansus BA 31 Th. 2021 DPRD DIY;
2.
Dinsos DIY;
3.
Disdikpora DIY;
4.
Disnakertrans DIY;
5.
BPKA DIY;
6.
Bappeda DIY;
7.
Biro Hukum Setda DIY;
8.
Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY;
9.
Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;
10.
Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY;
11.
Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan
Pembangunan Setda DIY;
12.
Perancang Kanwil Kumham DIY : Nova Asmirawati, Agustinus
Tri Wahyudi, Adhitya Nugraha, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat Kerja Pansus BA 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Bpk Yazid.
2.
Paparan dari Dinsos:
a.
Perda 4/2012 mengacu pada UU 4/1997, perlu menyesuaikan
UU 8/2016. Muatan lokal perlu diakomodir.
b.
Program dan kebijakan Pemda DIY yang sudah dilaksanakan
untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas yaitu Jamkesus, rehabilitasi sosial,
medis, pelatihan keterampilan, dalam balai, program keluarga harapan, program
asistensi sosial rehabilitasi sosial. Catatan: masih perlu koordinasi lintas
sektor.
c.
Pokok-pokok revisi:
-
Cakupan pengaturan menjadi 17 aspek;
-
Ragam dan hak penyandang disabilitas menyesuaikan UU
8/2016;
-
Adanya Unit Layanan Disabilitas bidang pendidikan dan
ketenagakerjaan.
-
Konsesi bagi penyandang disabilitas dalam mengakses
layanan publik.
-
Mengamanatkan penyusunan Pergub tentang pendidikan
inkklusi/khusus (Raperda disabilitas harus disinkronkan dengan raperda
pendidikan khusus) serta Unit Layanan Disabilitas.
-
Penyusunan Rencana Aksi Daerah di provinsi, kabupaten,
kota.
d.
Ada difagana di bawah dinsos.
e.
Dinsos melakukan sosialisasi terhadap orang tua yang malu
sehingga anak difbel disembunyikan.
3.
Ketua Pansus:
a.
Terdapat banyak aspek bila berbicara mengenai disabilitas.
Misalnya terapis di SLB blm mencukupi. Padahal SLB kewenangan pemda, sehingga
pemda harus memfasilitasi pengadaan guru. Jamkesus baru dianggarkan Dinkes pada
th ke-3.
b.
Jumlah batasan minimal karyawan bisa saja diturunkan,
jika Perda lama 100 bisa menjadi 50.
c.
Mendukung jaminan pendidikan khusus.
d.
Danais 20% utk pendidikan.
e.
Raperda ini jadi perda induk untuk raperda pendidikan
khusus.
4.
Anggota Pansus:
a.
Inisiatif perubahan tidak hnya karena penyesuain UU
8/2016, namun juga mengangkat harkat martabat difabel. Banyak orang tua malu
menyekolahkan anak difabel di SLB. Orang tua ingin anaknya di sekolah umum,
namun sekolah umum tidak siap menerima siswa difabel.
b.
Angka 1% setiap minimal 100 pegawai darimana? Apakah
sanksi bisa diterapkan dlm perda?
c.
Apakah tiap OPD punya data disabilitas yang perlu
difasilitasi?
d.
Perda ini mengubah/mengganti? Judul menyesuaikan.
e.
Norma harus aplikatif, jangan terlalu normatif.
5.
Disnaker:
a.
Perda lama menentukan minimal 100 karyawan. Dalam UU 8/2016
tidak ada batasan tersebut, sehingga justru lebih baik karena bisa memerluas
lapangan kerja dan mendorong perusahaan berapapun jumlah karyawannya untuk
mempekerjakan difabel.
b.
Sesuai kewenangan pengawasan menerapkan sanksi
administratif.
6.
Dinas Pendidikan:
a.
Di DIY ada 79 SLB dengan status negeri 9.
b.
Perlu jaminan pembiayaan pendidikan bagi difabel.
c.
Sekolah inklusif belum bisa berjalan baik, pengelolaan di
bawah sekolah umum belum baik. Belum ada tenaga medis yang bisa membantu siswa
difabel menerima pelajaran.
d.
Terjadi perbedaan dalam pengelolaan asrama di
kabupaten/kota, disarankan agar pengelolaan asrama diserahkan Dinsos supaya
dapat lebih baik semua.
7. Biro
Hukum:
Tidak ada tusi pengawasan perda (sanksi). Pelaksanaan
oleh Satpol PP.
Komentar (0)