RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 08 Februari 2022

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Selasa, 08 Februari 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD DIY

      Jalan Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.

Peserta Rapat :

1.   Setwan DPRD DIY;

2.   Biro Hukum DIY;

3.   Bappeda DIY;

4.   Dinas Sosial Prov. DIY;

5.   Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

6.   Tenaga Ahli; dan

7.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Yosephina Perwitasari dan Yulius Koling).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 09.10 WIB.

2.   Hasil Pembahasan Rapat:

-      Konsideran menimbang pada landasan sosiologis “bahwa orang miskin, kelompok orang miskin, dan kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum dan memerlukan bantuan hukum, perlu dibantu  haknya sebagai salah satu realisasi prinsip kesamaan bagi setiap warganegara di depan hukum untuk mendapatkan keadilan” Frasa orang miskin, kelompok orang miskin, dan kelompok rentan diubah menjadi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

-      Dasar hukum penulisan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ditambahkan lembaran negara secara lengkap.

-      Didalam ketentuan umum agar disesuaikan kembali susunannya.

-      Mengenai pengertian kelompok rentan belum ada kesepakatan mengenai batasan pengertiannya.

-      Pasal 4 huruf (b) dihapus karena terlalu meluas terkait tujuannya.

-      Pasal 4 huruf (c) menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat. Frasa masyarakat diubah menjadi Daerah. Batasan pengertian ada pada ketentuan umum. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

-      Pasal 9 ayat (1) frasa bentuk dihapus dan penulisan bantuan hukum menggunakan huruf besar karena terdapat dalam ketentuan umum.

-      Pasal 9 ayat (2) penulisan pidana, perdata dan tata usaha negara menggunakan huruf kecil.

-      Pasal 23 ayat (5) pengacuan pasalnya seharusnya pada ayat (3).

-      Pasal 24 (1)      Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan perkara pada setiap tahapan proses beracara atau setelah adanya putusan pengadilan dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung. Disarankan pada frasa proses beracara dihapus, karena penyaluran anggaran bantuan hukum dilakukan pada setiap tahapan.

-      Pasal 28 ayat (3), (4) dan (5) disarankan dihapus karena double pengaturan dengan ketentuan diatasnya.

-      Pasal 27 ayat (5) diubah menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.

-      Pasal 28 ayat (3), (4) dan (5) disarankan dihapus karena double pengaturan dengan ketentuan diatasnya.

-      Pasal 28 ayat (3) ditambahkan Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.

-      Pada Pasal 29 mengenai Ketentuan Penutup, Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

 3.  Rapat ditutup Pukul 13.00 WIB oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY).

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)