RAPAT
PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN
KELOMPOK RENTAN
Hari/Tanggal
: Selasa, 08 Februari 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai II
Gedung DPRD DIY
Jalan
Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.
Peserta Rapat :
1.
Setwan DPRD DIY;
2.
Biro Hukum DIY;
3.
Bappeda DIY;
4.
Dinas Sosial Prov. DIY;
5.
Biro Pemberdayaan
Masyarakat Setda DIY;
6.
Tenaga Ahli; dan
7.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Yosephina
Perwitasari dan Yulius Koling).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Bapak
Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 09.10 WIB.
2.
Hasil Pembahasan Rapat:
-
Konsideran menimbang
pada landasan sosiologis “bahwa orang miskin, kelompok orang miskin, dan
kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum dan memerlukan bantuan hukum,
perlu dibantu haknya sebagai salah satu
realisasi prinsip kesamaan bagi setiap warganegara di depan hukum untuk
mendapatkan keadilan†Frasa orang miskin, kelompok orang miskin, dan kelompok
rentan diubah menjadi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
-
Dasar hukum penulisan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ditambahkan lembaran negara
secara lengkap.
-
Didalam ketentuan umum
agar disesuaikan kembali susunannya.
-
Mengenai pengertian
kelompok rentan belum ada kesepakatan mengenai batasan pengertiannya.
-
Pasal 4 huruf (b)
dihapus karena terlalu meluas terkait tujuannya.
-
Pasal 4 huruf (c) menjamin
kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh
masyarakat. Frasa masyarakat diubah menjadi Daerah. Batasan pengertian ada pada
ketentuan umum. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
-
Pasal 9 ayat (1) frasa
bentuk dihapus dan penulisan bantuan hukum menggunakan huruf besar karena
terdapat dalam ketentuan umum.
-
Pasal 9 ayat (2)
penulisan pidana, perdata dan tata usaha negara menggunakan huruf kecil.
-
Pasal 23 ayat (5)
pengacuan pasalnya seharusnya pada ayat (3).
-
Pasal 24 (1) Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum Litigasi
dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan perkara pada setiap
tahapan proses beracara atau setelah adanya putusan pengadilan dan Pemberi
Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung. Disarankan
pada frasa proses beracara dihapus, karena penyaluran anggaran bantuan hukum
dilakukan pada setiap tahapan.
-
Pasal 28 ayat (3), (4)
dan (5) disarankan dihapus karena double pengaturan dengan ketentuan diatasnya.
-
Pasal 27 ayat (5)
diubah menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
-
Pasal 28 ayat (3), (4)
dan (5) disarankan dihapus karena double pengaturan dengan ketentuan diatasnya.
-
Pasal 28 ayat (3) ditambahkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
-
Pada Pasal 29 mengenai Ketentuan
Penutup, Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3. Rapat ditutup Pukul 13.00 WIB oleh Bapak Rio
(Setwan DPRD DIY).
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)