RAPAT
PEMBAHASAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Hari/
Tanggal : Jumat, 18 Februari 2022
Pukul
: 13.00 wib
tempat
: R.M ingkung grobog, Timoho
Peserta
1. Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2. bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta
3. DInas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kota
Yogyakarta
4. Tim Penyusun NA dan draft raperda PUG
( CV. Adicaraka Semesta)
5. Perancang Kanwil DIY ( Ni made wulan,
Nova Asmirawati, Ruly Nindasari S)
Masukan
Peserta Rapat
1.
Rapat
dibuka oleh pimpinan rapat ( CV Adicaraka Semesta) pada pukul 13.30 wib
dilanjutkan pembahasan draft raperda
2.
Masukan
dari peserta Rapat sebagai berikut :
KUMHAM
1.
menanyakan
apakah Naskah akademik sudah tersusun karena kumham sama sekali belum menerima
bahan ( baik NA maupun draf Raperda) sebagai bahan pada rapat hari ini serta
sebagai bahan pertimbangan dan acuan dalam pembahasan draft khususnya materi
muatan raperda.
2.
Belum
mempunyai gambaran mengenai urgensi pembentukan dari Raperda ini. Apakah
melaksanakan perintah peraturan yang lebih tinggi atau apakah ada muatan lokal
terkait gender di kota Yogyakarta yang akan diatur dalam raperda ini atau mengingat
ada beberapa peraturan walikota yang bersifat teknis terkait pengatusutamaan
gender. Hal tersebut terakit dengan penyusunan konsideran menimbang.
3.
Dalam
menyusun konsideran menyesuaikan ketentuan UU 12/2011 bila atribusi memuat
landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Bila delegasi cukup menyebutkan 1
pertimbangan saja.
4.
Dalam
penyusunan materi muatan disarankan mengacu peraturan perundang-undangan yang
ada diatasnya dengan melihat dari indikator-indikator pencapaian yang ada di
peraturan dalam penentuan strategi pengarusutamaan gender yang akan diatur
sebagai materi muatan raperda.
5.
Menyarankan
dalam penyusunan materi muatan raperda perlu disinkronkan dengan raperda DIY
tentang PUG yang saat ini masih dalam pembahasan.
6.
Perlu
dilaksanakan Inventaris perwal2 yang ada dan perlu dianalisa, dan perlu
dipersandingkan , apakah ada pembebanan2 msalmya RAD dan permasalahan terkait
pelaksanaan dalam perwal agar bisa menyusun kerangka / gambaran umum urgensi
raperda.
BAGIAN
HUKUM
-
perda
harus memuat materi muatan yang berpedoman pada UU 12/2011. kelayakan aturan
dalam bentuk Perda terpenuhi.
-
untuk
memudahkan pembahasan ( dewan) tiap pasal2 materi muatan disertakan ketentuan
peraturanperundang-undangan yang menjadi acuan/dasar rumusan norma
KESRA
-
memfasilitasi
DP3KP2AG , baru pertemuan pertama dan meminta masukan untuk penyusunan materi
muatan
DP3KB
-
bila
dalam raperda mendelegasikan pembentukan Perwal disarankan untuk memasukkan
ketentuan jangka waktu selambat2nya penyusunan perwal
-
konsideran
filosofis :
meningkatkan kualitas hidup perempuan
dan kesetaraaan peran/ tanggungjawab antara laki2 dan perempuan.
-
muatan
lokal raperda ini terletak pada sasaran raperda yaitu sampai pada kelompok
afirmasi (kelompok rentan)
TIM
PENYUSUN RAPERDA
-
menyampaikan
urgensi Raperda dimulai sejak impress 90 th 2000 yang ditindaklanjuti dengan
adanya permendagri yang menyebutkan daerah dapat menentukan kebijakan terkait
pengarusutamaan gender.
-
landasan
filosofis, adalah perlindungan dan pemenuhan hak subyek raperda yang dilindungi
dalam UUD 1945. ( memeliki kedudukan yang setara dalam peran dan tanggung jawab
)
-
akan
menyempurnakan sesuai masukan peserta rapat
-
menampung
masukan dari peserta dan akan melakukan inventarisasi dan analisis terlebih
dahulu peraturan-peraturan teknis yang ada dan akan dipersandingkan dan sebagai
bahan pada rapat berikutnya dalam
penyusunan materi muatan raperda.
3.
Rapat
ditutup pada pukul 15.00 wib dan pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan
selanjutnya.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA 18 februari 2022.docx |
2. | Undangan PUG 18-02-22.pdf |
3. | DOK RAPAT 180222.jpg |
Komentar (0)