RPDU Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 23 Maret 2022

Hari/Tanggal   : Rabu, 23 Maret 2022

Pukul               : 15.30– 17.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat I DPRD Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Pimpinan dan Anggota Pansus

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta

4.    FH UGM

5.    FH Janabadra

6.    FH Atma Jaya

7.    Sekhar Chandra Pawana (TA Hukum)

8.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Heribertus Andri Ariaji, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : RPDU Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.

2.    Paparan dari Bagian Perekonomian:

-       Latar belakang penyusunan Raperda adalah adanya perubahan UU Pemda dan terbitnya PP 28/2018. Hal paling krusial adalah kerja sama antara Pemda dan Pemerintah Pusat saat ini disebut sinergi. Dulu menggunakan dokumen MoU, sekarang melalui Nota Kesepakatan.

-       Daerah dapat melakukan kerja sama dengan swasta untuk penyediaan infratruktur jika APBD tidak cukup.

-       Raperda memasukkan 2 muatan lokal, yaitu koordinasi antar perangkat daerah dan Sistem Pengelolaan Pengetahuan KSD. Sistem tersebut berisi 2 hal yaitu teknologi (sudah membuat flowchart untuk memudahkan masyrakat dalam memahami alur KSD) dan pengembangan pengetahuan (menyediakan contoh KSD).

3.    Ibu Arum (FH UGM):

-       Beberapa materi muatan sudah diatur dalam Permendagri, sehingga tidak perlu diatur kembali. Raperda seharusnya berupa penjabaran lebih lanjut Permendagri.

-       Belum disertai NA dan penjelasan Raperda.

-       Bagaimana tindak lanjut PKS yang sudah berakhir?

4.    FH Janabadra:

-       Materi muatan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya tidak perlu dicantumkan kembali.

-       Penyusunan Perwal perlu diberikan batas waktu.

-       Penggunaan kata “dapat” menimbulkan ketidakpastian.

-       Pasal 10, bagaimana antisipasi bila terjadi perubahan peraturan perundang-udnangan di tingkat pusat?

5.    Perwakilan pengusaha:

-       Perlu sinkronisasi dengan aturan lain.

-       Terkait aset sudah diatur dalam Raperda atau belum?

-       Apakah dimungkinkan untuk dilakukan KSD lebih dari 2 daerah?

6.    Pansus: jangan sampai Raperda ini beririsan degan Perda Aset.

7.    Bagian Perekonomian: PKS dengan pihak ketiga mengacu perundang-undangan khusus yang mengatur aset.

8.    Ibu Puspa (FH Atma Jaya):

-       Tidak ada batasan pengetian rencana kerja sama yang disebutkan dalam Pasal 27.

-       Perlu diatur ketentuan sistematika minimum PKS.

-       Apabila tidak mencapai musyawarah mufakat seperti apa kelanjutannya.

9.    Kumham:

-       Apakah selama ini Pemda sudah menjalin kerjasama dengan notaris untuk merapikan format PKS sebab menemukan berbagai macam format PKS.

-       Asas menguntungkan seperti apa?

10.  Bagian Perekonomian:

-       Dokumen penerusan kerja sama memiliki bentuk yang berbeda. Dokumen asli KSDPL/KSDLL disimpan di Kemendagri, daerah hanya mendapat salinan.

-       Selama ini perselisihan PKS diselesaikan melalui PN dan arbitrase. Selalu berkonsultasi dengan Bagian Hukum.

-       Belum ada kerja sama dengan notaris, tapi pernah berkonsultasi.

-       Asas menguntungkan misalnya kerjasama gojek dengan pasar tradisional, gojek mendapat keuntungan mitra gojek mendapat order, sedangkan masyarakat mendapat keuntungan berupa terjadinya transaksi ekonomi di pasar tradisional.   

11.  Rapat ditutup.

Komentar (0)