Hari/Tanggal : Rabu, 23 Maret 2022
Pukul : 15.30– 17.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat I DPRD Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Pimpinan dan Anggota Pansus
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta
4.
FH UGM
5.
FH Janabadra
6.
FH Atma Jaya
7.
Sekhar Chandra Pawana (TA Hukum)
8.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati,
Heribertus Andri Ariaji, Yusti Bagasuari)
Acara : RPDU Raperda Kota Yogyakarta tentang
Kerja Sama Daerah
Jalannya acara:
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus.
2. Paparan
dari Bagian Perekonomian:
-
Latar belakang penyusunan Raperda adalah adanya perubahan
UU Pemda dan terbitnya PP 28/2018. Hal paling krusial adalah kerja sama antara
Pemda dan Pemerintah Pusat saat ini disebut sinergi. Dulu menggunakan dokumen
MoU, sekarang melalui Nota Kesepakatan.
-
Daerah dapat melakukan kerja sama dengan swasta untuk
penyediaan infratruktur jika APBD tidak cukup.
-
Raperda memasukkan 2 muatan lokal, yaitu koordinasi antar
perangkat daerah dan Sistem Pengelolaan Pengetahuan KSD. Sistem tersebut berisi 2 hal yaitu teknologi (sudah
membuat flowchart untuk memudahkan masyrakat dalam memahami alur KSD) dan
pengembangan pengetahuan (menyediakan contoh KSD).
3. Ibu Arum
(FH UGM):
-
Beberapa materi muatan sudah diatur dalam Permendagri,
sehingga tidak perlu diatur kembali. Raperda seharusnya berupa penjabaran lebih
lanjut Permendagri.
-
Belum disertai NA dan penjelasan Raperda.
-
Bagaimana tindak lanjut PKS yang sudah berakhir?
4. FH
Janabadra:
-
Materi muatan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan
di atasnya tidak perlu dicantumkan kembali.
-
Penyusunan Perwal perlu diberikan batas waktu.
-
Penggunaan kata “dapat†menimbulkan ketidakpastian.
-
Pasal 10, bagaimana antisipasi bila terjadi perubahan
peraturan perundang-udnangan di tingkat pusat?
5. Perwakilan
pengusaha:
-
Perlu sinkronisasi dengan aturan lain.
-
Terkait aset sudah diatur dalam Raperda atau belum?
-
Apakah dimungkinkan untuk dilakukan KSD lebih dari 2
daerah?
6. Pansus:
jangan sampai Raperda ini beririsan degan Perda Aset.
7. Bagian
Perekonomian: PKS dengan pihak ketiga mengacu perundang-undangan khusus yang
mengatur aset.
8. Ibu Puspa
(FH Atma Jaya):
-
Tidak ada batasan pengetian rencana kerja sama yang
disebutkan dalam Pasal 27.
-
Perlu diatur ketentuan sistematika minimum PKS.
-
Apabila tidak mencapai musyawarah mufakat seperti apa
kelanjutannya.
9. Kumham:
-
Apakah selama ini Pemda sudah menjalin kerjasama dengan
notaris untuk merapikan format PKS sebab menemukan berbagai macam format PKS.
-
Asas menguntungkan seperti apa?
10. Bagian Perekonomian:
-
Dokumen penerusan kerja sama memiliki bentuk yang
berbeda. Dokumen asli KSDPL/KSDLL disimpan di Kemendagri, daerah hanya mendapat
salinan.
-
Selama ini perselisihan PKS diselesaikan melalui PN dan
arbitrase. Selalu berkonsultasi dengan Bagian Hukum.
-
Belum ada kerja sama dengan notaris, tapi pernah
berkonsultasi.
-
Asas menguntungkan misalnya kerjasama gojek dengan pasar
tradisional, gojek mendapat keuntungan mitra gojek mendapat order, sedangkan
masyarakat mendapat keuntungan berupa terjadinya transaksi ekonomi di pasar
tradisional.
11. Rapat
ditutup.
Komentar (0)