Rapat Koordinasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 14 Februari 2022

Hari/Tanggal   : Senin, 14 Februari 2022

Pukul               : 09.00– 11.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Bagian Hukum

2.    Bagian Perekonomian dan Kerja Sama

3.    Sekhar Chandra Pawana (TA Hukum)

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Heribertus Andri Ariaji, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Koordinasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah

 

Jalannya acara:

1.    Agenda rapat paparan perbedaan antara draft lama dan baru oleh TA dan perbaikan draft baru:

-       Sudah dilakukan perbaikan konsiderans menimbang huruf c.

-       Kumham: saran penyempurnaan pada konsiderans huruf d kata” kerjasama” menjadi “kerja sama”

-       Sudah dilakukan perbaikan dasar hukum mengingat angka 3, UU Ciker menjadi UU 1/2022.

-       Sudah dilakukan perbaikan Pasal 1 menghilangkan definisi “Gubernur” karena tidak digunakan dalam draft.

-       Kumham: kenapa kekhasan daerah pada konsiderans tidak masuk prinsip?

TA: kekhasan daerah/kearifan lokal dimasukkan dalam pasal 6.

-       Kumham: saran penyempurnaan Pasal 2 huruf g awal kata penulisan “negara kesatuan republik indonesia“ ditulis kapital menjadi “Negara Kesatuan Republik Indonesia”

-       BLUD mengacu dalam Pasal 90 dan 91 PMDN 79/2018.

-       Delegasi dijadikan satu pasal dalam bab terakhir.

-       Kumham: saran penyempurnaan Pasal 6 ayat (3) kata “suatu” dan “dengan” dihapus.

-       Bagian Perekonomian: Contoh kerifan lokal selama ini kerja sama menggunakan tanah keraton, padahal bukan BMD. Kearifan lokal sudah dimasukkan penjelasan.

Kumham: mengacu UUK. Frasa “kearifan lokal” ditempatkan setelah “ketertiban umum” sehingga menjadi urut.

-       Hasil KSDD Pasal 8 merupakan muatan lokal.

-       Kumham: Pasal 10 ayat (2) dihapus, yang bekerja sama adalah daerah, bukan kepala daerah. Sudah diakomodir dalam Ketentuan Peralihan.

-       Bagian Hukum: Pasal 15 ayat (2) kata “adalah” diubah menjadi “merupakan” karena kata tersebut biasa digunakan dalam Ketentuan Umum.

-       Bagian  Perekonomian: Selain urusan absolut menggunakan sinergi. Karena dalam beberapa kejadian, ada dispute. Misalnya masalah pajak.

Kumhan: Dimasukkan dalam penjelasan karena dalam aturan di atasnya tidak diatur, beresiko dispute.

-       Bagian Perekonomian: Pasal 27 ditambahkan ayat mengenai tahapan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL.

-       KSDLL dan KSDPL akan dilakukan penyempurnaan oleh TA.

-       Kumham: OPD pelaksana kerja sama dalam Perwal sesuaikan SOTK, tapi tidak perlu didetailkan untuk mengantisipasi terjadinya perubahan di kemudian hari.

2.    Rapat ditutup.

Komentar (0)