Hari/Tanggal : Senin, 14 Februari 2022
Pukul : 09.00– 11.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Bagian Hukum
2.
Bagian Perekonomian dan Kerja Sama
3.
Sekhar Chandra Pawana (TA Hukum)
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati,
Heribertus Andri Ariaji, Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat Koordinasi
Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah
Jalannya acara:
1. Agenda
rapat paparan perbedaan antara draft lama dan baru oleh TA dan perbaikan draft
baru:
-
Sudah dilakukan perbaikan konsiderans menimbang huruf c.
-
Kumham: saran penyempurnaan pada konsiderans huruf d
kata†kerjasama†menjadi “kerja samaâ€
-
Sudah dilakukan perbaikan dasar hukum mengingat angka 3,
UU Ciker menjadi UU 1/2022.
-
Sudah dilakukan perbaikan Pasal 1 menghilangkan definisi
“Gubernur†karena tidak digunakan dalam draft.
-
Kumham: kenapa kekhasan daerah pada konsiderans tidak
masuk prinsip?
TA:
kekhasan daerah/kearifan lokal dimasukkan dalam pasal 6.
-
Kumham: saran penyempurnaan Pasal 2 huruf g awal kata penulisan
“negara kesatuan republik indonesia“ ditulis kapital menjadi “Negara Kesatuan
Republik Indonesiaâ€
-
BLUD mengacu dalam Pasal 90 dan 91 PMDN 79/2018.
-
Delegasi dijadikan satu pasal dalam bab terakhir.
-
Kumham: saran penyempurnaan Pasal 6 ayat (3) kata “suatuâ€
dan “dengan†dihapus.
-
Bagian Perekonomian: Contoh kerifan lokal selama ini
kerja sama menggunakan tanah keraton, padahal bukan BMD. Kearifan lokal sudah dimasukkan
penjelasan.
Kumham: mengacu
UUK. Frasa “kearifan lokal†ditempatkan setelah “ketertiban umum†sehingga
menjadi urut.
-
Hasil KSDD Pasal 8 merupakan muatan lokal.
-
Kumham: Pasal 10 ayat (2) dihapus, yang bekerja sama
adalah daerah, bukan kepala daerah. Sudah diakomodir dalam Ketentuan Peralihan.
-
Bagian Hukum: Pasal 15 ayat (2) kata “adalah†diubah
menjadi “merupakan†karena kata tersebut biasa digunakan dalam Ketentuan Umum.
-
Bagian
Perekonomian: Selain urusan absolut menggunakan sinergi. Karena dalam
beberapa kejadian, ada dispute. Misalnya masalah pajak.
Kumhan:
Dimasukkan dalam penjelasan karena dalam aturan di atasnya tidak diatur,
beresiko dispute.
-
Bagian Perekonomian: Pasal 27 ditambahkan ayat mengenai
tahapan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL.
-
KSDLL dan KSDPL akan dilakukan penyempurnaan oleh TA.
-
Kumham: OPD pelaksana kerja sama dalam Perwal sesuaikan SOTK,
tapi tidak perlu didetailkan untuk mengantisipasi terjadinya perubahan di
kemudian hari.
2. Rapat
ditutup.
Komentar (0)