RAPAT PANSUS RAPERDA KABUPATEN SLEMAN
TENTANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Hari :
Jumat, 3 September 2021
Jam : 13.00 – 15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sekretariat DPRD
Kabupaten Sleman
Peserta
Rapat:
1. Anggota
Pansus I Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Sleman
2. Setwan
DPRD Kabupaten Sleman;
3. Kanwil
Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi dan Handoko Wahyudi):
4. Tim
Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Timbul Saptowo selaku ketua Pansus I Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten
Sleman
2. Rapat
dimulai dengan paparan dari Tim Ahli untuk draft terbaru hasil perubahan
berdasarkan masukan rapat sebelumnya
Kumham:
- Materimuatan
yang akan dituangkan kedalam Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus Kabupaten Bantul serta penjabaran
lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi agar Peraturan
Daerah yang akan dibentuk tidak bertentangan dengan produk hukum lain. Dalam
raperda ini materi yang diatur terlalu umum, khususnya mengenai penyelenggaraan
pembinaan jasa konstruksi dimana lokal content belum terlihat, kebijakan konkrit
yang dilakukan Pemda seperti apa.
- Dalam
Pasal 5 dijabarkan mengenai bentuk dari pembinaan jasa konstruksi yang meliputi
pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan, namun tidak ada penjabaran lebih
lanjut didalam batang tubuh mengenai hal tersebut, sehinggaa perlu dilakukan
penjabaran lebih lanjut mengenai materi muatan tersebut.
- Dalam
Pasal 7 ayat (2) disebutkan mengenaipembinaan jasa konstruksi dilakukan dengan
meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban penyedia jasa,
namun tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai metode atau dengan bentuk apa
peningkatan pemahaman tersebut dilakukan.
- Dasar
hukum dari pembentukan surat edaran mengenai TPJK yaitu Undang-undang nomor 18
Tahun 1999 sudah dicabut dan diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang cipatakerja yang membuat surat edaran
Mendagri menjadi tidak berlaku, namun dalam Pasal 13 diatur mengenai TPJK, apa
yang menjadi pertimbangan dari pembentukan TPJK tersebut?
Anggota Pansus
- Apakah
Pembinaan juga dilakukan terhadap pengawas? Karena jika hanya dilakukan kepada
penyedia jasa tidak akan berdampak maksimal mengingat ujung dari penanganan
masalah ada pada pengawas.
- Mengenai
blacklist apakah Pemda khususnya Dinas PU dapat melakukan Blacklits tersebut
kepada penyedia jasa konstruksi yang melanggar?
- Kita
perlu melibatkan Aliansi penyedia jasa konstruksi guna melihat dari sisi mereka
mengenai permasalahan yang terjadi terkait kualitas mutu dan persaingan tidak
sehat di dunia konstruksi.
Tim Ahli:
- Draft
yang terbaru ini sudah terdapat banyak perubahan jika dibandingkan dengan draft
sebelum ini yang memuat 31 Pasal dimana mengenai penerbitan izin sudah tidak
diatur didalam Raperda pembinaan melainkan dengan system OSS yang diamanatkan
oleh PP 5 Tahun 2021.
- Untuk
pengaturan TPJK dalam Pasal 13 kami masukkan mengingat tidak ada perintah dan
larangan dari pengaturan TPJK tersebut sehingga kami melihat kebutuhan Daerah
akan TPJK nantinya sangat diperlukan, dan TPJK juga akan memiliki tugas dalam
memberikan penghargaan dengan diawali membentuk tim independen.
- Pada
prinsipnya setiap masukan dan arahan berdasarkan hasil rapat pada hari ini akan
kami jadikan sebagai acuan didalam perbaikan draft Raperda.
3. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula 3 September 21.docx |
2. | dokumentasi rapat Pansus Jasa konstruksi 3 sept 21.jpg |
Komentar (0)