RAPAT PANSUS RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 03 September 2021

RAPAT PANSUS RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

 

Hari                 : Jumat, 3 September 2021

Jam                 : 13.00 – 15.00 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman

 

Peserta Rapat:

1.    Anggota Pansus I Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Sleman

2.    Setwan DPRD Kabupaten Sleman;

3.    Kanwil Kemenkumham DIY (Agustinus Tri Wahyudi dan Handoko Wahyudi):

4.    Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman.

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bapak Timbul Saptowo selaku ketua Pansus I Raperda  Pembinaan Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Sleman

2.    Rapat dimulai dengan paparan dari Tim Ahli untuk draft terbaru hasil perubahan berdasarkan masukan rapat sebelumnya

 

Kumham:

-       Materimuatan yang akan dituangkan kedalam Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus Kabupaten Bantul serta penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi agar Peraturan Daerah yang akan dibentuk tidak bertentangan dengan produk hukum lain. Dalam raperda ini materi yang diatur terlalu umum, khususnya mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi dimana lokal content belum terlihat, kebijakan konkrit yang dilakukan Pemda seperti apa.

-       Dalam Pasal 5 dijabarkan mengenai bentuk dari pembinaan jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan, namun tidak ada penjabaran lebih lanjut didalam batang tubuh mengenai hal tersebut, sehinggaa perlu dilakukan penjabaran lebih lanjut mengenai materi muatan tersebut.

-       Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan mengenaipembinaan jasa konstruksi dilakukan dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban penyedia jasa, namun tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai metode atau dengan bentuk apa peningkatan pemahaman tersebut dilakukan.

-       Dasar hukum dari pembentukan surat edaran mengenai TPJK yaitu Undang-undang nomor 18 Tahun 1999 sudah dicabut dan diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang cipatakerja yang membuat surat edaran Mendagri menjadi tidak berlaku, namun dalam Pasal 13 diatur mengenai TPJK, apa yang menjadi pertimbangan dari pembentukan TPJK tersebut?

 

Anggota Pansus

-       Apakah Pembinaan juga dilakukan terhadap pengawas? Karena jika hanya dilakukan kepada penyedia jasa tidak akan berdampak maksimal mengingat ujung dari penanganan masalah ada pada pengawas.

-       Mengenai blacklist apakah Pemda khususnya Dinas PU dapat melakukan Blacklits tersebut kepada penyedia jasa konstruksi yang melanggar?

-       Kita perlu melibatkan Aliansi penyedia jasa konstruksi guna melihat dari sisi mereka mengenai permasalahan yang terjadi terkait kualitas mutu dan persaingan tidak sehat di dunia konstruksi.

 

Tim Ahli:

-       Draft yang terbaru ini sudah terdapat banyak perubahan jika dibandingkan dengan draft sebelum ini yang memuat 31 Pasal dimana mengenai penerbitan izin sudah tidak diatur didalam Raperda pembinaan melainkan dengan system OSS yang diamanatkan oleh PP 5 Tahun 2021.

-       Untuk pengaturan TPJK dalam Pasal 13 kami masukkan mengingat tidak ada perintah dan larangan dari pengaturan TPJK tersebut sehingga kami melihat kebutuhan Daerah akan TPJK nantinya sangat diperlukan, dan TPJK juga akan memiliki tugas dalam memberikan penghargaan dengan diawali membentuk tim independen.

-       Pada prinsipnya setiap masukan dan arahan berdasarkan hasil rapat pada hari ini akan kami jadikan sebagai acuan didalam perbaikan draft Raperda.

 

3.    Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula 3 September 21.docx
2.dokumentasi rapat Pansus Jasa konstruksi 3 sept 21.jpg

Komentar (0)