NOTULA RAPAT KOORDINASI
PENCERMATAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA
Hari/tgl : Kamis, 10 Februari 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : R. Rapat Ongkowijoyo
Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Peserta Rapat:
1. Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemkot Yogyakarta
2. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kanwil Kemenkumham DIY (Gilang Hermani dan Dewi Wiratri)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Kabid. Perindustrian sebagai pimpinan rapat. Rapat koordinasi ini diagendakan dengan pembahasan pasal per pasal draft raperda RPIK.
Mohon arahan dalam penyusunan raperda ini dari Bagian Hukum dan Kanwil Kemenkumham.
2. Bagian Hukum
Raperda RPIK ini masuk dalam pembahasan Triwulan III.
NA dan Raperda apakah sudah ada?
Pembahasan disarankan lsg pada Draft yang nanti kemudian akan direview kembali Bag.Hukum dengan melibatkan OPD terkait RPIK.
Apabila sudah ada NA, dan diperlukan perbaikan dapat disesuaikan dengan draft.
3. Kemenkumham
Apakah dengan masukan yang disampaikan pada saat Presentasi Tim PSE UGM demi penyempurnaan NA sudah diakomodir?
Apakah draft sudah disusun dengan disesuaikan dengan ruang lingkup dan materi muatan dalam NA?
4. Pembahasan Draft
a. Judul
Disempurnakan menjadi:
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA
TAHUN 2022-2042
b. Konsideran
Disempurnakan disesuaikan dengan angka 27 Lampiran II UU 12 Tahun 2011.
c. Dasar Hukum
Disempurnakan disesuaikan dengan angka 28, angka 39 dan angka 40 Lampiran II UU 12 Tahun 2011.
Menghapus beberapa perundang-undangan dari draft, namum masih tetap dipedomani.
d. Pasal 2
Dihapus.
e. Pasal 3
Dihapus.
f. Penyempurnaan BAB II INDUSTRI UNGGULAN
Pada BAB ini terdiri dari 3 (tiga) pasal dengan materi muatan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun rpik, program pembangunan industri, peran serta dalam pembangunan industri.
g. Peyempurnaan BAB III Jangka Waktu.
5. Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.
Komentar (0)