Notula
Rapat
Public
Hearing Pansus BA 21 Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
Tanggal 08 September 2021
Waktu
: 13.00 – Selesai
Dihadiri
oleh:
1. Pimpinan
Dewan;
2. Pimpinan
dan Anggota Pansus
3. Sekretaris
DPRD DIY;
4. Kepala
Bappeda DIY;
5. Dinas
Pendidikan. Pemuda, dan Olahraga DIY;
6. Kepala
Dinas Sosial DIY;
7. Kepala
dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Pemda di DIY;
8. Kepala
Sekloah di DIY
9. Ketua
Dewan Pendidikan di DIY
10. Ketua
Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas;
11. Pimpinan
Sasaran Inklusi dan Gerakan Advokasi Disabilitas;
12. Koordinator
Farum Guru Pendidikan Khusus di DIY; dan
13. Perancang Peraturan Perundang Undangan kanwil Kemenkumham DIY ( Wisnu, Farid, dan Handoko).
Jalannya
Public Hearing Pansus BA 21
Dibuka
oleh Pimpinan ketua Pansus Bapak Sofyan.
Beberapa
masukan yang ada dalam diskusi ini:
1. Perlu
adanya kajian kembali terhadap Judul Rancangan Peraturan Daerah ini.
2. Diharapkan
Rumusan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menyelesaikan permasalahan yang
dihadapi DIY terkait:
a. Jumlah
Sekolah Luar Biasa di D.I.Yogyakarta penyebarannya tidak merata;
b. Latar
belakang guru yang kurang sesuai dengan jenis peserta didik;
c. Guru
berlatar belakang Bukan dari PLB;
d. SLB
masih kekurangan Guru Ketrampilan;
e. Sarana
dan prasarana untuk Anak Berkebutuhan Khusus masih kurang; dan
f. Nasib
para Guru Pendamping Khusus perlu diperjelas.
3. Konsepnya
Guru Pembimbing Khusus (GPK) dilatih
dari guru kelas dan guru mapel.
4. jika
ini diterapkan di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) membutuhkan
guru yg banyak dan biaya yg tidak sedikit.
5. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus mendapatkan akses Pendidikan yg berkualitas. baik di SPPI atau di SLB.
6. Semua anak, jenis ABK dapat bersekolah di SPPI, tidak boleh ditolak. Artinya sekolah harus mengkomunikasikan dengan orang tua jika ada keterbatasan sumber daya lalu dicarikan solusinya (kepala sekolah, komite, dan dinas Pendidikan kabupaten kota/propinsi).
7. Kalau ditolak, tanpa ada solusi itu Diskriminatif. Dimasa datang guru harus diberikan dukungan yang secara konsisten dan berkelanjutan agar memiliki kompetensi yang kuat dan tidak mudah frustasi karena tidak ada dukungan.
8. Perlu adanya wadah untuk anak anak yang berkebutuhan khusus yang memiliki bakat luar biasa.
Komentar (0)