Public Hearing Pansus BA 21 Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus


FARID ARIO YULIANTO, S.H.M.H
diposting pada 08 September 2021

Notula Rapat

Public Hearing Pansus BA 21 Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus

Tanggal  08 September 2021

Waktu : 13.00 – Selesai

Dihadiri oleh:

1.      Pimpinan Dewan;

2.      Pimpinan dan Anggota Pansus

3.      Sekretaris DPRD DIY;

4.      Kepala Bappeda DIY;

5.      Dinas Pendidikan. Pemuda, dan Olahraga DIY;

6.      Kepala Dinas Sosial DIY;

7.      Kepala dinas  Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda di DIY;

8.      Kepala Sekloah di DIY

9.      Ketua Dewan Pendidikan di DIY

10.  Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas;

11.  Pimpinan Sasaran Inklusi dan Gerakan Advokasi Disabilitas;

12.  Koordinator Farum Guru Pendidikan Khusus di DIY; dan

13.  Perancang Peraturan Perundang Undangan kanwil Kemenkumham DIY ( Wisnu, Farid, dan Handoko).


Jalannya Public Hearing Pansus BA 21

Dibuka oleh Pimpinan ketua Pansus Bapak Sofyan.

Beberapa masukan yang ada dalam diskusi ini:

1.      Perlu adanya kajian kembali terhadap Judul Rancangan Peraturan Daerah ini.

2.      Diharapkan Rumusan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi DIY terkait:

a.       Jumlah Sekolah Luar Biasa di D.I.Yogyakarta penyebarannya tidak merata;

b.      Latar belakang guru yang kurang sesuai dengan jenis peserta didik;

c.       Guru berlatar belakang Bukan dari PLB;

d.      SLB masih kekurangan Guru Ketrampilan;

e.       Sarana dan prasarana untuk Anak Berkebutuhan Khusus masih kurang; dan

f.       Nasib para Guru Pendamping Khusus perlu diperjelas.

3.      Konsepnya Guru Pembimbing Khusus (GPK)  dilatih dari guru kelas dan guru mapel.

4.      jika ini diterapkan di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) membutuhkan guru yg banyak dan biaya yg tidak sedikit.

5.      Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus mendapatkan akses Pendidikan yg berkualitas. baik di SPPI atau di SLB.

6.  Semua anak, jenis ABK dapat bersekolah di SPPI, tidak boleh ditolak. Artinya sekolah harus mengkomunikasikan dengan orang tua jika ada keterbatasan sumber daya lalu dicarikan solusinya (kepala sekolah, komite, dan dinas Pendidikan kabupaten kota/propinsi).

7.  Kalau ditolak, tanpa ada solusi itu Diskriminatif. Dimasa datang guru harus diberikan dukungan yang secara konsisten dan berkelanjutan agar memiliki kompetensi yang kuat dan tidak mudah frustasi karena tidak ada dukungan.

8.   Perlu adanya wadah untuk anak anak yang berkebutuhan khusus yang memiliki bakat luar biasa.

Komentar (0)