NOTULA
RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD DIY( RAPERDA
DIY TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS)
Hari / tanggal : Selasa, 12 Oktober 2021
Pukul :
13.00 wib s.d 15.30 wib
Tempat :
Ruang Rapur Lt,2 DPRD DIY-Malioboro
Peserta :
1.
Bapemperda DIY beserta Tim Ahli
2.
Dinas Sosial DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Perwakilan Komisi A,B,C,D DPRD DIY
5.
Setwan DPRD DIY
6.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY : Yudi dan Nova
Jalannya Acara :
1. Pembukaan
oleh Ketua Bapemperda DIY.
2. Pemaparan
(penghantaran) draf NA dan Raperda DIY tentang perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang Disabilitas yag disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial DIY. Pemaparan meliputi
: latar belakang penyusunan, alasan/urgensi mengapa raperda ini segera harus
dibahas dan disahkan, serta materi muatan apa saja yang terdapat pada draf
Raperda. Latar belakang penyusunan yang terutama adlah karena adanya Undang-Undang
No.8 tahun 2016 yang mengatur tentang Disabilitas, sehingga DIY yang sebelumnya
sudah memiliki Perda tentang Disabilitas, yakni Perda No.4 Tahun 2012, harus
segera menyesuaikan. Adapun materi muatan yang disesuaikan antara lain terkait
azas, ragam disabilitas, jenis-jenis hak-hak penyandang disabilitas yang pada
aturan semula hanya diatur sebanyak 12 menjadi 33. Kemudian ada juga aturan
terkait perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, jaminan Kesehatan
khusus, peran disabilitas pada penanggulangan bencana, pendataan terkait
penyandang disabilitas serta keterbukaan infromasi. Hal yang merupakan mulok
yang diperimbangkan untuk masuk menjadi muatan raperda misalnya adalah
perubahan penyebutan/nomenklatur penyandang disabilitas menjadi difabel.
3. Tanggapan
dari Bapemperda: untuk NA dan Raperda sementara sudah cukup baik karena sudah
sesuai dengan panduan yang terdapat pada UU No.12 tahun 2011 beserta
lampirannya. Sedikit catatan terkait identifikasi masalah: agar dibuat dalam
bentuk pernyataan, bukan pertanyaan. Kemudian untuk BAB II, agar ditambah
kajian empiric beserta contoh-contohnya. Selanjutnya Bapemperda menanyakan kepada
peserta rapat yang lain terkait masukan apa saja untuk draf.
4. Semua
peserta rapat menyetujui dan menyepakati draf NA dan Raperda akan dilanjutkan
pada proses pembahasan selanjutnya ditingkat Pansus.
5. Rapat
ditutup.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA difabel 1210.docx |
Komentar (0)