RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD DIY( RAPERDA DIY TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS)


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 12 Oktober 2021

NOTULA

 

RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD DIY( RAPERDA DIY TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS)

 

Hari / tanggal       : Selasa, 12 Oktober 2021

Pukul                     : 13.00 wib s.d 15.30 wib

Tempat                 : Ruang Rapur Lt,2 DPRD DIY-Malioboro

Peserta                 :

1.                Bapemperda DIY beserta Tim Ahli

2.                Dinas Sosial DIY;

3.                Biro Hukum DIY;

4.                Perwakilan Komisi A,B,C,D DPRD DIY

5.                Setwan DPRD DIY

6.                Perancang Kanwil Kemenkumham DIY : Yudi dan Nova

 

Jalannya Acara :

 

1. Pembukaan oleh Ketua Bapemperda DIY.

2. Pemaparan (penghantaran) draf NA dan Raperda DIY tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas yag disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial DIY. Pemaparan meliputi : latar belakang penyusunan, alasan/urgensi mengapa raperda ini segera harus dibahas dan disahkan, serta materi muatan apa saja yang terdapat pada draf Raperda. Latar belakang penyusunan yang terutama adlah karena adanya Undang-Undang No.8 tahun 2016 yang mengatur tentang Disabilitas, sehingga DIY yang sebelumnya sudah memiliki Perda tentang Disabilitas, yakni Perda No.4 Tahun 2012, harus segera menyesuaikan. Adapun materi muatan yang disesuaikan antara lain terkait azas, ragam disabilitas, jenis-jenis hak-hak penyandang disabilitas yang pada aturan semula hanya diatur sebanyak 12 menjadi 33. Kemudian ada juga aturan terkait perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, jaminan Kesehatan khusus, peran disabilitas pada penanggulangan bencana, pendataan terkait penyandang disabilitas serta keterbukaan infromasi. Hal yang merupakan mulok yang diperimbangkan untuk masuk menjadi muatan raperda misalnya adalah perubahan penyebutan/nomenklatur penyandang disabilitas menjadi difabel.

3. Tanggapan dari Bapemperda: untuk NA dan Raperda sementara sudah cukup baik karena sudah sesuai dengan panduan yang terdapat pada UU No.12 tahun 2011 beserta lampirannya. Sedikit catatan terkait identifikasi masalah: agar dibuat dalam bentuk pernyataan, bukan pertanyaan. Kemudian untuk BAB II, agar ditambah kajian empiric beserta contoh-contohnya. Selanjutnya Bapemperda menanyakan kepada peserta rapat yang lain terkait masukan apa saja untuk draf.

4. Semua peserta rapat menyetujui dan menyepakati draf NA dan Raperda akan dilanjutkan pada proses pembahasan selanjutnya ditingkat Pansus.

5. Rapat ditutup.

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.NOTULA difabel 1210.docx

Komentar (0)