Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 11 Mei 2022

Hari/Tanggal   : Rabu, 11 Mei 2022

Pukul               : 13.30– 15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat 3 DPRD Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Pansus DPRD Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta

4.    BPKAD Kota Yogyakarta

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Heribertus Andri Ariaji, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.

2.    Agenda rapat membahas pasal per pasal.

3.    Paparan Eksekutif

-       Raperda ini mencabut Perda yg lama karena adanya PP 28/2018, Permendagri 22/2020, dan Permendagri 25/2020.

-       Selain merangkum PP dan Permen, Raperda juga terdapat muatan lokal yaitu kerjasama BMD, investasi, infrastruktur, barjas tupoksi di bagian OPD teknis, Bagian Perekonomian hanya pendamping. Mulok lain yaitu Sistem Informasi KSD sudah dilakukan oleh Bagian Perekonomian, pihak yg akan melakukan KSD harus melakukan penawaran, dll di sistem tersebut.

-       Bagian Prekonomian sudah mengimplemetasikan sistem yg untuk mempersingkat proses KSD. Para pihak cukup sekali bertemu pada saat penandatanganan KSD.

4.    Pembahasan pasal per pasal:

-       Pansus: Apa dasar hukum mulok? Perlukan dicantumkan dalam dasar hukum mengingat? (Kumham: dasar hukum mengingat sesuai dengan Lampiran II UU 12/2011, pasal2 muatan lokal bisa masuk dalam Pasal 18 (6) UUD 1945, dikuatkan dengan UU 23/2014, dan UU pembentukan daerah. Boleh dicantumkan PUU yg mendelegasikan secara langsung, tapi pendelegasian tersurat).

-       Pansus: antar BUMD masuk tidak? (Bagian Perekonomian: Tidak, karena B to B. Raperda ini hanya mengatur G to G atau G to B)

-       Pansus: Sekber beririsan kewenangan dengan OPD teknis tidak? (Bagian Perekonomian: dulu TKKSD anggotanya semua OPD di Kota dg ketua Sekda, sekarang yg masuk TKKSD, Sekda dan asisten OPD tertentu yg jadi anggota tetap. Misalnya jika ada pemanfaatan aset, BPKAD sebagai leading sector harus menyiapkan dari awal sampai ditandatangani. Setelah itu dibawa ke TKKSD untuk finalisasi. Dalam prosesnya, TKKSD selalu melakukan koordinasi dengan OPD teknis.

-       Pansus: Kerjasama profit boleh tidak? (Bagian Hukum: tidak boleh, fungsi pelayanan malah bisa terabaikan, sehingga daerah tidak diberikan kewenangan. Bila diberikan kewenangan, dikhawatirkan pemda sering berhutang. Kerja sama profit diarahkan B to B, pemda hanya fasilitator)

-       Pansus: BMD masuk obyek KSD? (Bagian Perekonomian: Masuk, pengelolaan BMD khusus mengacu pada PP 28/2020. Aturan BMD mekanisme dan prsesnya, finalisasi di TKKSD. Tidak diatur di sini agar tidak tumpang tindih. Sudah diatur di Pasal 42 Raperda)

-       Pansus: mengatasi kondisi darurat seperti apa? (Bag Perekonomian: misalnya waktu COVID, melakukan kerjasama dengan Gojek. Kerjasama berdasarkan kewenagan dan pemetaan apa yang mau dikerjasamakan. Tidak tercantum di dokumen pemetaan, tapi karena kondisi darurat bisa dilaksanakan. Rencana kerjasama harus bisa direalisasikan di tahun depan.)

-       Pansus: apakah prasyarat untuk pesetujuan DPRD hanya 2? (Bag Pererkonomian: kerjasama ttg keuangan digital terkait channel pemabayarana PBB, pembebanan charge antar bank pada masyarakat. Kalau diwajibkan pakai bank BPD harus izin DPRD, kalau opsional tidak perlu izin DPRD.)

-       Pansus: penyelesaian perselishan bisa dibuat satu pasal tidak, supaya tidak berulang? (Bagian Perekonomian: Bisa)

5.    Rapat ditutup.

Komentar (0)