Hari/Tanggal : Rabu, 11 Mei 2022
Pukul : 13.30– 15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat 3 DPRD Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Pansus DPRD Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta
4.
BPKAD Kota Yogyakarta
5.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati, Heribertus Andri Ariaji, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)
Jalannya acara:
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus.
2. Agenda
rapat membahas pasal per pasal.
3. Paparan
Eksekutif
-
Raperda ini mencabut Perda yg lama karena adanya PP
28/2018, Permendagri 22/2020, dan Permendagri 25/2020.
-
Selain merangkum PP dan Permen, Raperda juga terdapat muatan
lokal yaitu kerjasama BMD, investasi, infrastruktur, barjas tupoksi di bagian
OPD teknis, Bagian Perekonomian hanya pendamping. Mulok lain yaitu Sistem Informasi
KSD sudah dilakukan oleh Bagian Perekonomian, pihak yg akan melakukan KSD harus
melakukan penawaran, dll di sistem tersebut.
-
Bagian Prekonomian sudah
mengimplemetasikan sistem yg untuk mempersingkat proses KSD. Para pihak cukup
sekali bertemu pada saat penandatanganan KSD.
4. Pembahasan
pasal per pasal:
-
Pansus: Apa dasar hukum mulok? Perlukan dicantumkan dalam
dasar hukum mengingat? (Kumham: dasar hukum mengingat sesuai dengan Lampiran II
UU 12/2011, pasal2 muatan lokal bisa masuk dalam Pasal 18 (6) UUD 1945,
dikuatkan dengan UU 23/2014, dan UU pembentukan daerah. Boleh dicantumkan PUU
yg mendelegasikan secara langsung, tapi pendelegasian tersurat).
-
Pansus: antar BUMD masuk tidak? (Bagian Perekonomian:
Tidak, karena B to B. Raperda ini hanya mengatur G to G atau G to B)
-
Pansus: Sekber beririsan kewenangan dengan OPD teknis
tidak? (Bagian Perekonomian: dulu TKKSD anggotanya semua OPD di Kota dg ketua
Sekda, sekarang yg masuk TKKSD, Sekda dan asisten OPD tertentu yg jadi anggota
tetap. Misalnya jika ada pemanfaatan aset, BPKAD sebagai leading sector harus
menyiapkan dari awal sampai ditandatangani. Setelah itu dibawa ke TKKSD untuk
finalisasi. Dalam prosesnya, TKKSD selalu melakukan koordinasi dengan OPD
teknis.
-
Pansus: Kerjasama profit boleh tidak? (Bagian Hukum:
tidak boleh, fungsi pelayanan malah bisa terabaikan, sehingga daerah tidak
diberikan kewenangan. Bila diberikan kewenangan, dikhawatirkan pemda sering
berhutang. Kerja sama profit diarahkan B to B, pemda hanya fasilitator)
-
Pansus: BMD masuk obyek KSD? (Bagian Perekonomian: Masuk,
pengelolaan BMD khusus mengacu pada PP 28/2020. Aturan BMD mekanisme dan
prsesnya, finalisasi di TKKSD. Tidak diatur di sini agar tidak tumpang tindih.
Sudah diatur di Pasal 42 Raperda)
-
Pansus: mengatasi kondisi darurat seperti apa? (Bag
Perekonomian: misalnya waktu COVID, melakukan kerjasama dengan Gojek. Kerjasama
berdasarkan kewenagan dan pemetaan apa yang mau dikerjasamakan. Tidak tercantum
di dokumen pemetaan, tapi karena kondisi darurat bisa dilaksanakan. Rencana
kerjasama harus bisa direalisasikan di tahun depan.)
-
Pansus: apakah prasyarat untuk pesetujuan DPRD hanya 2?
(Bag Pererkonomian: kerjasama ttg keuangan digital terkait channel pemabayarana
PBB, pembebanan charge antar bank pada masyarakat. Kalau diwajibkan pakai bank
BPD harus izin DPRD, kalau opsional tidak perlu izin DPRD.)
-
Pansus: penyelesaian perselishan bisa dibuat satu pasal
tidak, supaya tidak berulang? (Bagian Perekonomian: Bisa)
5. Rapat
ditutup.
Komentar (0)