Konsinyering Penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 31 Maret 2022

Konsinyering Penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 31 Maret 2022

Pukul                   : 09.00 WIB - selesai

Tempat                 : Warung Makan Sego Abang Gunungkidul (S.A.G)

Peserta rapat :

1.   Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul

2.     DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul

3.     Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul

4.     Tenaga Ahli penyusun NA dan draft raperda

5.     Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul

6.     Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kab. Gunungkidul.

2. TA menyampaikan masih menunggu masukan dari peserta rapat, baik terhadap draft NA maupun Raperdanya.

3.     Tanggapan dan masukan peserta rapat terhadap draft NA :

a.     Bagian Hukum :

·           Data pada praktek empiris agar diperdalam lagi.

·           Pada landasan yuridis agar ditambahkan Perda DIY tentang RPI.

·           Perlu diperhatikan potensi daerah.

b.     Bapak Kun (Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY) :

·           Kapanewon mana saja agar disebutkan.

·           Belum ada kemitraan antara industri kecil dan pusat.

·           Pendanaan.

c.      Kumham :

·        Pada Bab II harus terlihat adanya gap (permasalahan) antara teori dan praktek.

·  Materi Bab II agar diperdalam lagi. Ditambahkan teori mengenai rencana.

·         Perlu ada harmonisasi dengan RTRW.

·        Materi muatan perda agar diperhatikan sesuai dengan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011, yaitu untuk melaksanakan tugas pembantuan, otonomi daerah, penjabaran PUU yang lebih tinggi, maupun memuat muatan lokal.

·    Bab III agar disesuaikan lagi, khususnya jika ada PUU yang sudah mengalami perubahan. Di awal sudah diidentifikasi dan disebutkan daftar PUU dengan disertai perubahannya, namun pada evaluasi atau analisis tidak disebutkan perubahan PUU nya. Jika ingin lebih simple, bisa langsung saja ke nama PUU berikut uraian atau analisisnya.

·      Pada landasan filosofis di Bab IV terdapat uraian mengenai PUU yang sudah tidak sesuai dan diganti dengan yang baru. Seharusnya uraian ini dimasukkan ke landasan yuridis. Landasan filosofis berisi alasan yang menggambarkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang bersumber dari Pancasila atau UUD 1945.

·      Pada landasan yuridis Bab IV tidak perlu disebutkan peraturan apa saja yang akan masuk ke dasar hukum mengingat, karena teori mengenai PUU yang bisa dianalisis di Bab III NA dengan PUU yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum mengingat berbeda.

4.     Tanggapan dan masukan peserta rapat terhadap draft raperda :

a.     Dinas Perindustrian DIY : pada dasar hukum mengingat agar ditambahkan Perda DIY tentang RPI.

b.     Kumham :

·  Konsiderans menimbang disesuaikan dengan butir 27, sehingga rumusannya menjadi “perlu menetapkan Perda tentang .....”

·     Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 39, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, UU pembentukan daerah, UU pemda, dan peraturan yang memberikan delegasi.

·      Terkait dengan Perda DIY tentang RPI yang ingin dimasukkan sebagai dasar hukum mengingat, mohon agar dikaji kembali. Menurut kami, Perda DIY ini tidak perlu dimasukkan ke dalam dasar hukum mengingat. Jika dilihat rumusan Pasal 13 ayat (3) Perda DIY tentang RPI, sebenarnya rumusan tersebut tidak memberikan delegasi untuk pembentukan raperda. Secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan pada butir 200 UU No. 12/2011, pendelegasian kewenangan harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi muatan yang diatur serta jenis peraturan perundang-undangannya. Namun, pada Pasal 13 ayat (3) tidak memuat 2 hal tersebut, karena hanya berisi rumusan bahwa pemerintah kabupaten/kota menyusun RPIK paling lambat 1 tahun sejak Perda diundangkan.

c.      Dinas Perindustrian : terkait dengan pendanaan, apakah APBD masuk?

d. DPMPTSP : apa makna dari “masyarakat setempat” pada Pasal 7? Disepakati kata “setempat” dihapus.

5.     Rapat ditutup.

Komentar (0)