Rapat penyusunan kajian Raperda Retribusi PBG


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 05 Oktober 2021

Hari/Tanggal   : Selasa, 05 Oktober 2021

Waktu              : 15.00-18.00 WIB

Tempat            : Eplus.Co Coffee & Coworking, Sleman

 

Peserta:

1.    Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

2.    Perancang Kanwil Kemenkumham (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Ratri Yulia Pratiwi, Widi Prabowo, RL Panji Wiratmoko, Yusti Bagasuari)

 

Hasil rapat:

-       Dilakukan penyempurnaan terhadap kajian Raperda Retribusi PBG yang telah disusun oleh tim perancang.

-       Materi muatan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan berisi mengenai subyek, obyek, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.

-       Tata cara penghitungan meliputi kegiatan layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.

-       Penetapan tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg.

-       Penghitungan Tarif Retribusi Prasarana Bangunan Gedung didapat dari penghitungan volume dikalikan dengan Indeks Prasarana Bangunan Gedung dikalikan dengan Indeks Bangunan Gedung Terbangun dikalikan harga saturan retribusi prasarana Bangunan Gedung atau dengan rumus V x I x Ibg x HSpb.

-       Beberapa data yang perlu diisi oleh Dinas PU meliputi Ilo, SHST, HSpb.

Komentar (0)