Hari/Tanggal : Selasa, 05 Oktober 2021
Waktu : 15.00-18.00 WIB
Tempat : Eplus.Co Coffee & Coworking,
Sleman
Peserta:
1. Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
2. Perancang Kanwil Kemenkumham (Santi Mediana
Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Ratri Yulia Pratiwi, Widi Prabowo, RL
Panji Wiratmoko, Yusti Bagasuari)
Hasil rapat:
- Dilakukan penyempurnaan terhadap kajian Raperda
Retribusi PBG yang telah disusun oleh tim perancang.
- Materi muatan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan berisi
mengenai subyek, obyek, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan
Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang
Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.
- Tata cara
penghitungan meliputi kegiatan layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung,
penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
-
Penetapan tarif retribusi PBG untuk Bangunan
Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas
(Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks
Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan
rumus LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg.
-
Penghitungan Tarif
Retribusi Prasarana Bangunan Gedung didapat dari penghitungan volume dikalikan
dengan Indeks Prasarana Bangunan Gedung dikalikan dengan Indeks Bangunan Gedung
Terbangun dikalikan harga saturan retribusi prasarana Bangunan Gedung atau dengan rumus V x I x Ibg x HSpb.
-
Beberapa data yang perlu
diisi oleh Dinas PU meliputi Ilo, SHST, HSpb.
Komentar (0)