PUBLIC HEARING RAPERDA KABUPATEN
GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG SERTA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG
Hari : Kamis, 7 Oktober 2021
Jam :
09.00 – 14.00 WIB
Tempat :
DPUPR Kabupaten Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko
Wahyudi):
2.
DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;
3.
Asisten Perekonomian dan
Pembangunan;
4.
Kepala Badan Keuangan dan Aset
Daerah;
5.
Kepala Bagian Perekonomian dan
Sumber Daya Alam;
6.
Bagian Hukum Kabupaten
Gunungkidul;
7.
Panewu Wonosari;
8.
Panewu Playen;
9.
Panewu Semanu;
10.
Lurah Kepek:
11.
Lurah Siraman;
12.
Lurah Wonosari;
13.
Ketua Gapensi Kabupaten
Gunungkidul;
14.
Ketua Gapeknas Kabupaten
Gunungkidul;
15.
Ketua Gapeksindo Kabupaten
Gunungkidul;
16.
PT. Griya Logandeng Permai;dan
17.
PT. Selamet Cipta Sejahtera.
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bapak Jatmiko
selaku Sekretaris Dinas PUPRKP
2.
Paparan dilakukan oleh Bapak
Nanang dari Dinas PUPRKP dengan
menjelaskan mengenai Raperda yang telah disusun kepada peserta FGD.
-
Pembentukan Raperda Tentang
Bangunan Gedung Serta Perizinan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan
tertibnya pembangunan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
-
Titik berat PBG terletak pada
standar teknis yang keseluruhannya termuat didalam SIMBG.
-
Tidak ada pembeda antara IMB dan
PBG, yang menjadi pembeda adalah proses PBG melalui aplikasi SIMBG.
-
Secara umum proses PBG diberi
waktu sampai dengan 28 hari, dimana pemohon mendapat informasi diterima atau ditolak
berdasarkan system yang ada di SIMBG.
-
Pelaksanaan SLF untuk mengukur
kelaikan bangunan, baik dari segi administrasi maupun pengawasan pembangunan di
lapangan.
3.
Jalannya Diskusi:
Kapanewon Wonosari:
- Perlu dijelaskan mengenai biaya
dampak negatif dimana hal ini tidak muncul di Perda baru namun muncul di Perda
lama.
- Mohon diperjelas juga mengenai jeda waktu
PT. Griya Logandeng Permai:
- Bagaimana status IMB yang baru terbit setelah sistem PBG berlangsung.
- Verifikasi dilapangan ditahapan apa saja terkait penerbitan PBG, karena
data sudah di upload di SIMBG.
Kapanewon Playen:
- Apakah warga yang selama ini sudah memiliki IMB tetap wajib memiliki
PBG?
- Terkait Retribusi bangunan kami sepakat dengan apa yang telah dijabarkan
dalam Raperda, namun mengapa tidak ada denda didalam raetribusi tersebut?
PT. Selamet Cipta Sejahtera:
- Kapan Raperda ini akan diundangkan mengingat mitra kami dari Perbankan
belum menggunakan istilah PBG didalam Proses yang kami lakukan.
Kumham:
- Terkait istilah PBG didalam berdasarkan pembentukan Perundang-undangan
kita tetap harus mengikuti PP 16 Tahu 2021 dimana didalam PP tersebut sudah
tertulis PBG dan bukan lagi IMB.
- Didalam PP ada tiga yang diatur selain PBG, yaitu ada SLF dan SBKBG.
- Terkait bank, yang dapat dijaminkan nantinya adalah SBKBG.
Dinas PUPRKP:
- Mengenai biaya dampak negiatif yang tidak dituangkan dalam Perda yang
baru sebetulnya karena sudh diatur didalam Pasal 168 PP, sehingga baik diatur
maupun tidak tetap berlaku.
- Pembayaran retribusi dilakukan satu kali dan hak akan diberikan kepada
pemohon dalam bentuk SLF maupun SBKBG.
- Dalam Ketentuan Peralihan sudah menjawab terkait kepemilikan OMB yang
sudah ada selama luasan dan fungsinya tidak berubah.
- Mengenai denda, sesuai dengan ketentuan PP 16 Tahun 2021 sudah tidak
diatur mengenai denda retribusi.
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
Komentar (0)