PUBLIC HEARING RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG SERTA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 07 Oktober 2021

PUBLIC HEARING RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG SERTA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG

 

Hari             : Kamis, 7 Oktober 2021

Jam            : 09.00 – 14.00 WIB

Tempat       : DPUPR Kabupaten Gunungkidul

 

Peserta Rapat:

1.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):

2.   DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

3.   Asisten Perekonomian dan Pembangunan;

4.   Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah;

5.   Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;

6.   Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

7.   Panewu Wonosari;

8.   Panewu Playen;

9.   Panewu Semanu;

10.      Lurah Kepek:

11.      Lurah Siraman;

12.      Lurah Wonosari;

13.      Ketua Gapensi Kabupaten Gunungkidul;

14.      Ketua Gapeknas Kabupaten Gunungkidul;

15.      Ketua Gapeksindo Kabupaten Gunungkidul;

16.      PT. Griya Logandeng Permai;dan

17.      PT. Selamet Cipta Sejahtera.

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Jatmiko selaku Sekretaris Dinas PUPRKP

2.   Paparan dilakukan oleh Bapak Nanang dari  Dinas PUPRKP dengan menjelaskan mengenai Raperda yang telah disusun kepada peserta FGD.

-      Pembentukan Raperda Tentang Bangunan Gedung Serta Perizinan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan tertibnya pembangunan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

-      Titik berat PBG terletak pada standar teknis yang keseluruhannya termuat didalam SIMBG.

-      Tidak ada pembeda antara IMB dan PBG, yang menjadi pembeda adalah proses PBG melalui aplikasi SIMBG.

-      Secara umum proses PBG diberi waktu sampai dengan 28 hari, dimana pemohon mendapat informasi diterima atau ditolak berdasarkan system yang ada di SIMBG.

-      Pelaksanaan SLF untuk mengukur kelaikan bangunan, baik dari segi administrasi maupun pengawasan pembangunan di lapangan.

3.   Jalannya Diskusi:  

Kapanewon Wonosari:

-       Perlu dijelaskan  mengenai biaya dampak negatif dimana hal ini tidak muncul di Perda baru namun muncul di Perda lama.

-       Mohon diperjelas juga mengenai jeda waktu

PT. Griya Logandeng Permai:

-       Bagaimana status IMB yang baru terbit setelah sistem PBG berlangsung.

-       Verifikasi dilapangan ditahapan apa saja terkait penerbitan PBG, karena data sudah di upload di SIMBG.

Kapanewon Playen:

-       Apakah warga yang selama ini sudah memiliki IMB tetap wajib memiliki PBG?

-       Terkait Retribusi bangunan kami sepakat dengan apa yang telah dijabarkan dalam Raperda, namun mengapa tidak ada denda didalam raetribusi tersebut?

PT. Selamet Cipta Sejahtera:

-       Kapan Raperda ini akan diundangkan mengingat mitra kami dari Perbankan belum menggunakan istilah PBG didalam Proses yang kami lakukan.

Kumham:

-       Terkait istilah PBG didalam berdasarkan pembentukan Perundang-undangan kita tetap harus mengikuti PP 16 Tahu 2021 dimana didalam PP tersebut sudah tertulis PBG dan bukan lagi IMB.

-       Didalam PP ada tiga yang diatur selain PBG, yaitu ada SLF dan SBKBG.

-       Terkait bank, yang dapat dijaminkan nantinya adalah SBKBG.

Dinas PUPRKP:

-       Mengenai biaya dampak negiatif yang tidak dituangkan dalam Perda yang baru sebetulnya karena sudh diatur didalam Pasal 168 PP, sehingga baik diatur maupun tidak tetap berlaku.

-       Pembayaran retribusi dilakukan satu kali dan hak akan diberikan kepada pemohon dalam bentuk SLF maupun SBKBG.

-       Dalam Ketentuan Peralihan sudah menjawab terkait kepemilikan OMB yang sudah ada selama luasan dan fungsinya tidak berubah.

-       Mengenai denda, sesuai dengan ketentuan PP 16 Tahun 2021 sudah tidak diatur mengenai denda retribusi.

 

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.WhatsApp Image 2021-10-07 at 15.28.39.jpeg
2.UNDANGAN PUBLIC HEARING 7 OKTOBER 2021.pdf

Komentar (0)