NOTULENSI
Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Hari/Tanggal : Jumat, 6 Agustus 2021
Pukul: 13.00 – 16.15 WIB
Tempat : via Zoom Meeting
Peserta rapat:
1. Setwan DPRD DIY;
2. Dinas PU dan ESDM;
3. Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);
4. Tim Penyusun.
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yaitu Kasubag Pembentukan Produk Hukum Setwan DPRD Prov. DIY
2. Pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pembahasan pasal per pasal, dilanjutkan dari Pasal 60
3. Jalannya rapat :
Beberapa masukan untuk draf Raperda sebagai berikut:
1. Pasal 60
Kumham menyarankan untuk merumuskan ulang penormaan di dalam Pasal 60, dengan memperbandingkan rumusan norma dalam draft raperda dengan rumusan dalam PP Nomor 20 Tahun 2006. Kumham juga menanyakan kepada Dinas teknis apakah dalam lingkup kegiatan pengawasan salah satu output yang dikeluarkan oleh DInas adalah pemberian izin mengingat selama ini output hanya rekomendasi teknis. Dinas PU dan ESDM menjelaskan bahwa Dinas hanya mengelluarkan rekomendasi teknis dan bukan pemberian izin sebagai salah satu output pengawasan. Pun di dalam PP Nomor 20 Tahun 2006 tidak tercantum pemberian izin, dan baru tercantum didalam draft ini saja. Forum rapat menyetujui agar rumusan pemberian izin dihapus karena tidak relevan dengan kegiataan yang riil dilakukan oleh dinas.
Kumham juga menanyakan rumusan “untuk menjamin kesesuaian rencana dengan pelaksanaan†yang ada dalam rmusan ayat (1) karena jika dirunut dari atas maupun penjelasan pasal tidak ada yang menerangkan mengenai pengertian istilah kesesuaian rencana dan pelaksanaan.
Usulan rumusan sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. pelaporan;
c. pemberian rekomendasi; dan
d. penertiban;
(3) Dinas dalam melakukan pengawasan mengikutsertakan masyarakat dalam bentuk penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
2. BAB XVII tentang KETENTUAN LARANGAN:
Setwan meminta pendapat Kumham terkait penormaan larangan yang dijadikan bab tersendiri dengan merumuskan sanksi administrative di dalam bab ini.
Kumham menyampaikan b ahwa dalam perumusan norma di dalam Bab tentang Ketentuan Larangan secara prinsip dapat diatur dalam bab tersendiri dengan melihat bahwa rumusan larangan tidak dapat dicantumkan dalam pasal-pasal diatas, oleh karena itu penempatan dalam bab tersendiri dimungkinkan dengan mencantumkan sanksi administrative yang dikenakan atas larang tersebut menjadi satu bagian dengan norma yang memuat larangan yang akan dikenakan sanksi administrative.
Kumham berpendapat dalam memberikan sanksi bagi rumsuan norma yang dilanggar perlu dilakukan pembobotan berdasarkan kajian, sehingga jelas dan tegas larangan mana saja yang dikenakan sanksi administrative dan larangan mana saja yang dikenakan sanksi pidanajika dilanggar. Jika dicermati kembali, di dalam draft raperda ini tidak mengatur ketentuan pidana padahal ada rumusan norma yaitu pada ayat (1) huruf k dan l yang tidak dikenakan sanksi administrative. Apakah norma dalam huruf k dan l tersebut akan dikenakan sanksi pidana? Tim Penyusun diminta untuk mengkaji kembali rumusan dalam bab ini.
Pembahasan selanjutnya diputuskan bahwa bab tentang penyidikan dan ketentuan pidana akan dibahas apabila Tim Penyusun telah menyelesaikan kajian pembobotan pemberian sanksi bagi norma larangan yang diatur dalam bab ini.
3. Bab XVII tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA
- Kumham meminta penjelasan kepada Tim Perumus tentang rumusan norma yang diatur dalam Bab ini karena jika dicermati maka dalam setiap rumusan norma tidak diatur secara tegas dan jelas subyek yang berselisih/bersengketa, singkatnya bahwa secara rumusan struktur kalimat tidak ada subyek, operator norma dan obyeknya. Kumham juga mencermati rumusan pasal yang sama dengan rumusan dalam Perda sebelumnya hanya ditukar penempatan ayat (1) dan (2) nya, secara praktek apakah pasal tersebut dapat diterapkan? Oleh karena jika dicermati keseluruhan rumusan pasalnya maka pasal ini tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yatu asas dapat dilaksanakan.
- Setwan menegaskan bahwa rumusan pasal tentang penyelsaian sengketa seharusnya dirumuskan kembali agar dapat dilaksanakan, dengan demikian forum rapat meminta Tim Penyusun untuk merumuskan kembali norma yang akan diatur dalam Bab ini.
4. Bab XX tentang Ketentuan Peralihan
- Tim Penyusun menjelaskan bahwa ketentuan peralihan hanya mengatur mengenai izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Sedangkan Kumham berpendapat dalam merumuskan ketentuan peralihan tetap mempedomani Angka 127 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 yang memuat aturan peralihan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan bagi pihak yang terdampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional/bersifar sementara; sehingga diperlukan pemetaan dari Dinas hal-hal apa saja perlu diberikan payung atau perlindugnan di dalam ketentuan PEralihan ini. Berbeda pandangan dengan Kumham, Setwan menyampaikan bahwa ketentuan peralihan tetap dengan rumusan awal karena isu yang terdampak dengan perubahan perda yang lalu hanya terkati dengan perizinan saja. Selanjutnya Dinas meminta waktu untuk melakukan pemetaan terhadap hal-hal apa saja yang terdampak dengan diberlakukannya raperda ini nantinya.
5. Bab XXI tentang Ketentuan Penutup
- Rumusan norma yang mencamtumkan bahwa saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
5. Rapat ditutup dan akan dilaksanakan kembali dengan agenda melanjutkan mencermatan dan pembahasan Pasal yang masih memerlukan kajian dari Tim Penyusun. Waktu pelaksanaan rapat tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan koordinasi dengan Tenaga Ahli Tim Penyusun serta Tim Fasilitasi Raperda ini.
Komentar (0)