1. Rapat dibuka pada jam 09.00 WIB oleh Pemimpin
Rapat.
2. Selanjutnya dilakukan Pembahasan Public
Hearing Raperda Reklame Sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
a. Penyampaian materi oleh Bapak Marwoto
Hadi:
·
terdapat
beberapa hambatan didalam Perda 2 tahun 2015. Salah satunya terkait perizinan
reklame dipersamakan dengan bangunan Gedung, sehingga izin tidak dapat terbit
dikarenakan tidak dimungkinkan dari berbagai aspek.
·
Terdapat
persoalan tentang alas hak. Di dalam perda 2 th 2015 terdapat pasal terkait Penempatan
reklame bisa ditrotoar disisi terluar sedangkan didalam perwal reklame harus bejarak
1 m dari ruang milik jalan, sehingga menjadi bertolak belakang.
·
Wilayah
kota jogja yang kecil memungkinkan banyaknya reklame bergerak, sehingga perlu
adanya pengaturan terkait reklame yang bergerak.
·
Perizinan
reklame di kota Yogyakarta dirasa sulit sehingga iklim investasi di kota jogja
statis dan tidak berkembang. Evaluasi dari gubernur tentang optimalisasi BMD,
akan tetapi belum terlaksana.
·
Mengusulkan
pembentukan Tim Perijinan reklame yang terdiri dari berbagai OPD. Sehingga terdapat
ruang untuk berdiskusi bagi masyarakat guna memecahkan maslah yang terjadi.
·
Perda
Reklame nantinya akan mengedepankan aspek penertiban atau penataan?. Pak
Marwoto lebih cenderung ke aspek penataan bukan penertiban.
·
Pak
Nindyo: Kebijakan yang lama menyebabkan permasalahan sekarang. Sehingga tujuan
kebijakan yang lama ‘sedikit tapi mahal’ tidak bisa dilaksanakan untuk sekarang
dikarenakan seiring berkembangnya zaman. Sehingga perda reklame yang nanti akan
dibuat harus menyesuaikan aspek permintaan, penyediaan, legalitas, social, tata
ruang dan sebagainya.
·
Pak
Sony dari Kemantren mantrijeron: sepanjang jl kaliurang sampai jl simanjutak
terdapat banyak reklame sehingga setuju dalam penataan reklame untuk mengurangi
sampah visual.
·
Pak
marwoto: untuk mengurangi sampah visual dapat dibuat bentuk reklame yang menyesuaikan
dengan lima Kawasan ruang di jogja. Seperti contoh dikawasan kebudayaan harus
menyesuaikan bentuknya.
·
Pak
Gunawan dari Kemantren kotagede: Reklame yang sudah tidak bisa ditata harus
ditertibkan. Harus ada penegasan terkait kewenangan siapa jika terdapat hal-hal
yang tidak sesuai? Apakah wilayah? Karena masyarakat melakukan pengaduan kepada
wilayah?
Bagaimana
cara mengetahui reklame itu sudah berizin atau belum?
·
Pak
Marwoto: setuju dengan reklame yang tidak bisa ditata langsung ditertibkan saja.
Kewenangan penertiban ada di satpol PP, hanya saja pada saat pelaku mengajukan
perizinan lalu membayar pajak, pasti ditarik jaminan bongkar. Pengaturan
terkait jaminan bongkar tidak jelas, satpol PP tidak bisa melaksanakan hal itu.
·
Pemaparan
materi oleh Bapak pamungkas DPTR
·
Pemaparan
materi oleh Ibu Yosephina Kanwil Kumham
·
Pak
Marwoto: Sepakat bahwa RTH dibebaskan dari reklame. Sepakat dalam hal
bentuknya. Reklame di RTH sebaiknya diperbolehkan selama medianya kecil dan tidak
berdiri sendiri.
·
Pak
pamungkas: setiap masyarakat yang memanfaatkan ruang wajib dapat rekomendasi kesesuaian
pemanfaatan ruang. DPTR hanya memasukkan
kegiatan reklame atau zonasi tata ruang dalam lampiran RTRW. Reklame
diperbolehkan disemua zona hanya saja bersyarat. DPTR setuju reklame di RTH
selama ukurannya kecil dan menempel pada sarana prasarana RTH dan tidak berdiri
sendiri.
Komentar (0)