Notula
Rapat Pembahasan Raperda DIY
Tentang
Pengendalian penduduk
Hari/Tgl : Senin /9 Agustus 2021
Waktu : Pukul 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Zoom
Peserta :
1. Pimpinan & Anggota DPRD DIY Komisi D
2. Setwan DPRD DIY
3. Tim Ahli
4. Biro Hukum DIY
5. Dinas P3AP2 DIY
6. BKKBN DIY
7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
1. Rapat dibuka oleh Pimpinan Komisi D pada pukul 10.00 melalui
aplikasi zoom
2. Dilanjutkan dengan paparan dari Tenaga Ahli PT. Trisakti terkait
kajian penyusunan naskah akademik dan raperda pengendalian penduduk DIY
3. Pembahasan rapat :
a. Jumlah penduduk di DIY sampai dengan tahun 2020 berjumlah
3.882.288 jiwa telah terjadi peningkatan 167.376 jiwa dalam rentan waktu tahun
2016 sampai dengan 2020;
b. Oleh karena itu diperlukan pengendalian kuantitas penduduk untuk
mencapai penduduk yang seimbang sehingga penyusunan Perda pengendalian penduduk
DIY memang dibutuhkan;
c. Materi muatan yang akan diatur melalui perda ini meliputi
pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas
penduduk;
d. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi
dengan capaian fertilitas yang baik di Indonesia sejak dahulu. Hal itu dilihat
dari salah satu indikator fertilitas yakni nilai TFR yang angkanya senantiasa
di bawah angka TFR nasional. Tingkat fertilitas di DIY lebih rendah
dibandingkan dengan tingkat fertilitas nasional pada semua periode.
e. Kenaikan fertilitas di DIY dalam dua survei terakhir SDKI
menimbulkan berbagai kekhawatiran. Hal ini dapat dilihat dari naiknya nilai TFR
DIY dari 2,1 pada 2012 menjadi 2,2 pada 2017. Selain itu pola fertilitas DIY
yang terus menerus naik dalam satu dasawarsa terakhir menjadi pertanda bahwa
potensi kenaikan TFR akan terjadi di masa mendatang. Kondisi tersebut tentu
menjadi isu yang menarik untuk dikaji karena DIY memiliki peran yang penting
dalam menyeimbangkan nilai TFR dari provinsi lain yang memiliki nilai yang
tinggi.
f. Jumlah kematian ibu (AKI) di DIY pada tahun 2017 sebanyak 34
ibu, pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebanyak 36 kasus kematian ibu di tahun
2019 kasus kematian ibu hamil di angka yang sama dengan tahun sebelumnya.
g. Sedangkan kasus kematian bayi dan balita di DIY menunjukan angka
yang fluktuatif dari tahun 2017-2019. Pada tahun 2017 terdapat kasus kematian
bayi dan balita sebanyak 343, tahun 2018 naik 351 dan tahun 2019 naik menjadi
366 kasus kematian balita.
h. Penyebab kematian ibu
yang paling banyak ditemukan di DIY pada rentang waktu 2017-2019 adalah pada
kasus pendarahan, hipertensi dan infeksi.
i. Terkait penyeberan mobilitas penduduk perlu diatur bagaimana
pengarahannya mobilitas penduduknya dengan memperhatikan pemerataan pembangunan
dan sarana prasarana yang mendukung sehingga pengarahan persebaran penduduk
mudah dilakukan juga terkait koordinasi antara OPD perlu di perjelas;
j. Dasar yuridis pembentukannya dapat dilihat dari UU 52 Tahun 2009
tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang ditindak
lanjuti dengan PP No. 87 Tahun 2014 dalam UU 52 Tahun 2009 perkembangan penduduk hanya membahas mengenai
pengendalian kuantitas penduduk beserta pengendalian kelahiran, penurunan
mortalitas dan pengarahan mobilitas sedangkan terkait kualitas penduduk masuk
bab pembangunan keluarga yang dalam hal ini DIY sudah ada Perda tersendiri
tentang pembangunan ketahanan keluarga sehingga perlu diperhatikan oleh tenaga
ahli dalam menyusun raperda agar tidak tumpang tindih. Kewenangan berdasarkan
UU 23 tehun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam kewenangan konkuren mengatur
pengendalian penduduk yang merupakan urusan wajib yang bukan pelayanan dasar hal
tersebut meliputi Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk.
Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah provinsi;
k. Penyusunan perda pengendalian penduduk diharapkan dapat
menampung hal-hal yang belum diatur meskipun sesuai kesepakatan bahwa materi
muatannya jangan sampai melebar karena selain judul mencerminkan isi dari Peraturan
juga terkait harmonisasi dengan Peraturan peundang-undangan diatasnya.
4. Rapat selesai pukul 13.00.
Komentar (0)