Rapat pembahasan Raperda DIY tentang Pengendalian Penduduk


DANAN MAHENDRA, S.H.
diposting pada 09 Agustus 2021

Notula

Rapat Pembahasan Raperda DIY

Tentang

Pengendalian penduduk

 

Hari/Tgl      : Senin /9 Agustus 2021

Waktu         : Pukul 10.00 WIB – Selesai

Tempat        : Zoom

Peserta        :

1.   Pimpinan & Anggota DPRD DIY Komisi D

2.   Setwan DPRD DIY

3.   Tim Ahli

4.   Biro Hukum DIY

5.   Dinas P3AP2 DIY

6.   BKKBN DIY

7.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

1.   Rapat dibuka oleh Pimpinan Komisi D pada pukul 10.00 melalui aplikasi zoom

2.   Dilanjutkan dengan paparan dari Tenaga Ahli PT. Trisakti terkait kajian penyusunan naskah akademik dan raperda pengendalian penduduk DIY

3.   Pembahasan rapat :

a.   Jumlah penduduk di DIY sampai dengan tahun 2020 berjumlah 3.882.288 jiwa telah terjadi peningkatan 167.376 jiwa dalam rentan waktu tahun 2016 sampai dengan 2020;

b.   Oleh karena itu diperlukan pengendalian kuantitas penduduk untuk mencapai penduduk yang seimbang sehingga penyusunan Perda pengendalian penduduk DIY memang dibutuhkan;

c.    Materi muatan yang akan diatur melalui perda ini meliputi pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk;

d.   Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi dengan capaian fertilitas yang baik di Indonesia sejak dahulu. Hal itu dilihat dari salah satu indikator fertilitas yakni nilai TFR yang angkanya senantiasa di bawah angka TFR nasional. Tingkat fertilitas di DIY lebih rendah dibandingkan dengan tingkat fertilitas nasional pada semua periode.

e.    Kenaikan fertilitas di DIY dalam dua survei terakhir SDKI menimbulkan berbagai kekhawatiran. Hal ini dapat dilihat dari naiknya nilai TFR DIY dari 2,1 pada 2012 menjadi 2,2 pada 2017. Selain itu pola fertilitas DIY yang terus menerus naik dalam satu dasawarsa terakhir menjadi pertanda bahwa potensi kenaikan TFR akan terjadi di masa mendatang. Kondisi tersebut tentu menjadi isu yang menarik untuk dikaji karena DIY memiliki peran yang penting dalam menyeimbangkan nilai TFR dari provinsi lain yang memiliki nilai yang tinggi.

f.     Jumlah kematian ibu (AKI) di DIY pada tahun 2017 sebanyak 34 ibu, pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebanyak 36 kasus kematian ibu di tahun 2019 kasus kematian ibu hamil di angka yang sama dengan tahun sebelumnya.

g.    Sedangkan kasus kematian bayi dan balita di DIY menunjukan angka yang fluktuatif dari tahun 2017-2019. Pada tahun 2017 terdapat kasus kematian bayi dan balita sebanyak 343, tahun 2018 naik 351 dan tahun 2019 naik menjadi 366 kasus kematian balita.

h.    Penyebab kematian ibu yang paling banyak ditemukan di DIY pada rentang waktu 2017-2019 adalah pada kasus pendarahan, hipertensi dan infeksi.

i.     Terkait penyeberan mobilitas penduduk perlu diatur bagaimana pengarahannya mobilitas penduduknya dengan memperhatikan pemerataan pembangunan dan sarana prasarana yang mendukung sehingga pengarahan persebaran penduduk mudah dilakukan juga terkait koordinasi antara OPD perlu di perjelas;

j.     Dasar yuridis pembentukannya dapat dilihat dari UU 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang ditindak lanjuti dengan PP No. 87 Tahun 2014 dalam UU 52 Tahun 2009  perkembangan penduduk hanya membahas mengenai pengendalian kuantitas penduduk beserta pengendalian kelahiran, penurunan mortalitas dan pengarahan mobilitas sedangkan terkait kualitas penduduk masuk bab pembangunan keluarga yang dalam hal ini DIY sudah ada Perda tersendiri tentang pembangunan ketahanan keluarga sehingga perlu diperhatikan oleh tenaga ahli dalam menyusun raperda agar tidak tumpang tindih. Kewenangan berdasarkan UU 23 tehun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam kewenangan konkuren mengatur pengendalian penduduk yang merupakan urusan wajib yang bukan pelayanan dasar hal tersebut meliputi Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah provinsi;

k.   Penyusunan perda pengendalian penduduk diharapkan dapat menampung hal-hal yang belum diatur meskipun sesuai kesepakatan bahwa materi muatannya jangan sampai melebar karena selain judul mencerminkan isi dari Peraturan juga terkait harmonisasi dengan Peraturan peundang-undangan diatasnya.

4.   Rapat selesai pukul 13.00.

Komentar (0)