Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 17 Juni 2022

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda

 

Hari/Tanggal        : Jumat, 17 Juni 2022

Pukul                   : 09.00 WIB - selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.    Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Ruly Nindasari Sihmawati, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau menyampaikan bahwa raperda ini merupakan inisiasi DPRD Kota Yogyakarta, dan sebelumnya belum pernah dilakukan pembahasan bersama dengan Bagian Hukum.

2.     Kemenkumham :

a.     Secara prinsip, sebenarnya raperda ini tidak diperlukan karena memang sudah diatur dalam peraturan lain dan selama ini juga bisa dilaksanakan tanpa ada kendala.

b.    Jika dilihat dari urgensinya, sebenarnya tidak diperlukan, namun Permendagri No. 80/2015 melegalkan penyusunan raperda ini melalui rumusan Pasal 16 ayat (3) maupun Pasal 17.

c.   Jika nantinya tetap disusun raperda, materi muatannya pasti tidak akan jauh berbeda dengan aturan yang sudah ada.

d.  Jika dilihat nama peraturan dari raperdanya yang menggunakan frasa “tata cara” pun sebenarnya tidak tepat, karena tata cara itu sifatnya teknis, bukan menjadi materi muatan raperda, seharusnya diatur dalam raperkada.

e.   Saat ini UU No. 12/2011 juga sedang dalam proses penyusunan perubahan, jika ingin menyusun raperda juga harus menyesuaikan dengan perubahan terbaru.

3.     Bagian Hukum :

a.    Kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kumham, namun untuk mengantisipasi seandainya raperda ini tetap dilanjutkan, maka perlu dilakukan pencermatan terhadap draft raperda.

b.    Perlu juga dilakukan inventarisasi agar bisa dilihat apakah ada muatan lokalnya.

4.     Pencermatan draft :

a.     Konsiderans menimbang diubah menjadi berdasarkan delegasi Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Permendagri No. 80/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120/2018.

b.    Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 28 UU No. 12/2011, sehingga peraturan yang dijadikan sebagai dasar hukum hanya angka 1, 2, 4, dan 6 saja.

c.     Tanda baca titik koma (;) setelah frasa “Dengan Persetujuan Bersama” dihapus.

d.    Pasal 1 angka 3 dihapus.

e.    Pasal 1 angka 4, frasanya disempurnakan menjadi “Peraturan Daerah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah ..”.

f.      Pasal 1 angka 12 dan angka 16 dihapus.

g.     Urutan penyebutan pada ketentuan umum agar disesuaikan dari umum ke khusus.

h.    Judul Bab II dihapus, materinya masuk ke Bab I.

i.      Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dihapus.

j.      Bab III dihapus.

k.  Bab II (baru) agar mengatur tentang PENYUSUNAN PROPEMPERDA, dengan judul Bagian Kesatu Usulan Propemperda di Pemerintah Daerah. Rumusannya sebagai berikut :

(1)  Walikota menugaskan kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Propemperda di Pemerintah Daerah.

(2)  Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3)  Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.

l.      Pasal 23 ayat (1) : rumusannya disempurnakan menjadi “Propemperda dilaksanakan sesuai nomor urut skala prioritas pembahasan.”

Rapat ditutup.

Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021