Raoat Penyusunan Raperda Kota Yogyakarta ttg Perizinan dibidang Kesehatan


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 05 November 2021

Notula rapat pembahasan raperda kota Yogyakarta
tentang Perizinan di bidang Kesehatan

Hari/Tgl    : Jumat/ 5 November 2021
Pukul        : 08.00 wib - selessai
Tempat    : Ruang Rapat Lt. III DPMPTSP Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.Pimpinan dan staf DPMPTSP Kota Yogyakarta;
2.Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
3.Perancang Kanwil Kumham DIY (Ika Cahyaningtyas dan Cyntia Amelia Insani);
4.Dinas kesehatan Kota Yogyakarta.
Jalannya Rapat:
1)Rapat dibuka oleh kepala bidang Dinas kesehatan Kota Yogyakarta, dengan agenda rapat penyusunan Raperda Kota Yogyakarta tentang Perizinan di bidang kesehatan. Paparan singkat bahwa kota yogyakarta sebelumnya sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2008 namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan harus dilakukan penyesuaian, namun karena perubahan lebih dari 50% maka perda tersebut dicabut dan diganti yang baru yang sedang kita susun ini. Melalui rapat ini dimohon masukan dari OPD terkait dalam rangka penyempurnaan draf rancangan.
2)Tanggapan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta
Saat ini kami sedang menyusun Raperda kemudahan perizinan berusaha, dimaka raperda ini menjadi kepanjangan tangan dari PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021 serta PP 21 tahun 2021. aspek penting dalam kemudahan perizinan berusaha meliputi tiga hal pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, pelayanan prasyarat dasar tata ruang, dan persetujuan bangunan gedung. Kesehatan merupakan salah satu kebijakan mandatori yang wajib untuk dilaksanakan, dalam PP 21 tahun 2020 mendelegasikannya ke dalam perkada bukan perda, agar dapat di cek lagi delegasi kedaerah perda atau perkada.
3)Masukan Bagian hukum Kota Yogyakarta
Ada 2 raperda yang saat ini sedang dimintakan konsultasi oleh dinas kesehatan yaitu raperda sertifikasi di bidang kesehatan dan raperda perizinan dibidang kesehatan. Kedua raperda ini mengacu pada PP yang sama yaitu PP 5/2021 dan PP 6/2021, mohon untuk dicermati dan dianalisa kembali terkait dengan kedua raperda ini untuk menghindari adanya duplikasi pengaturan.
Apakah ada pendelegasian langsung untuk dibentuk perda/perkada? Jika tidak ada delegasi langsung maka tidak masalah akan dibentuk menjadi perda atau perkada, namun dipastikan saja apa yang akan diatur dalam raperda/perkada.  
4)Masukan DPMPTSP
Dalam penyusunan raperda/perkada ini tidak lepas dari raperda perizinan berusaha
NA sudah sesuai atau belum dengan materi muatan yang akan diatur? Jika belum sesuai dengan materi perda maka akan tidak sinkron
PP 5/2021 belum dimasukkan dalam NA
Jika akan dibentuk menjadi Perkada maka pengaturan akan sangat rijid sekali, sesuai dengan ketentuan dalam PP.
Jika akan dibentuk menjadi Perkada sebaiknya draf raperda ini tidak perlu dibahas lagi, lebih baik disusun ulang dahulu menjadi Perkada baru nanti setelah selesai disusun kita mulai bahas per itemnya, hemat waktu dan tenaga
5)Masukan dari Kanwil Kumham DIY
Sepakat dengan yang disampaikan oleh DPMPTSP bahwa NA dan Raperda ini belum memuat ketentuan dalam PP 5/2021.
Dalam rapat pra NA mestinya sudah secara jelas ditentukan apa yang akan diatur, dan sudah ditentukan apakah dalam bentuk Perda/perkada
Judul NA masih terlalu umum, harus lebih spesifik sesuai dengan materi muatan yang akan diatur
Perlu diingat bahwa jika akan diatur dalam perkada maka kebijakan ini berlaku kedalam, tidak bisa mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat.
Perlu dicek kembali dasar hukum mengingat apakah masih berlaku atau tidak.
Jika akan diatur menjadi Perkada maka tidak diperlukan NA sehingga waktu untuk menyusun NA dapat digunakan untuk lebih fokus dalam penyusunan Perkada.
6)Rapat ditutup pada pukul 10.00 Wib.

Komentar (0)