Rapat fasilitasi
penyusunan NA dan Raperda DIY tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan bagi Masyarakat DIY
Hari/tgl :
Senin, 02 Agustus 2021
Waktu :
13.00 wib – Selesai
Tempat :
Zoom Meeting
Peserta Rapat :
1.
Setwan DPRD DIY;
2.
Biro Bina Mental dan Spiritual
DIY;
3.
Biro Tata Pemerintahan DIY;
4.
Biro Hukum DIY;
5.
Badiklat DIY;
6.
Disdikpora DIY;
7.
Bakesbangpol DIY;
8.
Penyusun NA dari PT Sakalike
DIY;
9.
Perancang Kanwil DIY ( Handoko
Wahyudi dan Nova A)
Jalannya rapat :
1. Pembukaan
oleh ibu Dyah (Kabag PUU Setwan DPRD
DIY) yang menyampaikan bahwa acara hari ini melanjutkan pembahasan pasal per
pasal pada draf Raperda yang hari ini sudah masuk pada BAB IV Pasal 16 tentang
Pembentukan Badan Non Struktural.
2. Tanggapan
Peserta Rapat:
- Setwan DPRD :
meminta agar bunyi Pasal 16 ayat (3) disinkronkan dengan bunyi pasal pada Perda
DIY yang lain yang juga mengatur materi tentang pembentukan Badan/lembaga non
structural. Disarankan penormaannya diganti total karena biasanya materi yang
berisi tentang pembentukan badan non structural berisi struktur seperti Ketua,
Sekretaris, Anggota. Bukan seperti yang tertulis di draf; hanya menyebutkan
unsur-unsur.
- Biro
Organisasi : Agar dipersiapkan kajian yang kuat dan meyakinkan tentang
landasan/alasan mengapa sebuah badan non structural perlu dibentuk. Kajian
utamanya terkait ketugasannya, agar dipastikan tidak mentake down atau
overlapping terhadap tusi-tusi dari OPD2 yang telah ada. Agar disepakati
bersama bahwa Pasal ini adalah sebagai alternatif terakhir. Biro organisasi
berpendapat DIY tidak perlu membentuk sebuah lembaga/badan baru meskipun itu
non structural. Cukup Sekretariat atau forum bersama atau tim lintas sector.
Hal ini sejalan dengan UU No.23/2014 yang menyebutkan bahwa terkait Pancasila
adalah merupakan urusan pemerintahan umum yang kewenangannya ada di Presiden.
Jika yang disampaikan oleh tenaga ahli pada pertemuan-pertemuan sebelumnya
bahwa telah banyak kegiatan di level non pemda terkait Pendidikan Pancasila dan
wawasan kebangsaan yang tidak terkoordinir dan terbina dengan baik, ini berarti
yang diperlukan adalah koordinasi. Yang Namanya koordinasi, memerlukan peran
lintas sector. Untuk hal ini maka forum lintas sector adalah yang diperlukan.
Forum ini nantinya berfungsi koordinasi, komunikasi, sinkronisai, integrasi,
binwas/monev. Jika yang diinginkan DPRD melalui TA adalah pembentukan Badan
nonstruktural yang menjalankan fungsi diluar hal-hal tersebut, maka itu tidak
tepat, karena forum tidak bisa melaksanakan fungsi eksekutif. Jika pembentukan
forum disepakati menjadi muatan pada Pasal 16, maka yang diperlukan adalah
leading sector untuk forum. Usulan dari biro organisasi, Kesbangpol yang
menjadi leading sector. Terakhir ketugasan forum, nantinya adalah pengayaan
(job enrichment) dari tugas PPWK dilevel operasional karena PPWK bertugas pada
level kebijakan.
- Biro Hukum :
Secara substantif Sepakat dengan masukan dari biro organisasi yakni tidak perlu
membentuk Badan Non Struktural, karena DIY sudah memiliki PPWK yang dibentuk
melalui SK Gub. Secara legal drafting sepakat dengan masukan dari setwan DPRD.
Pertemuan ini harus menyepakati nomenklatura pa yang hendak digunakan untuk BAB
IV (Pasal 16 ini). Apakah mau menggunakan nomenklatur gugus tugas atau forum.
- Kesbangpol : Pasal
16 masih terlihat abstrak, sehingga masih belum dapat menyepakati penormaan
yang dibuat oleh TA maupun reasoning yang telah disampaikan pada rapat2
sebelumnya. Dalam hal pembentukan Badan non structural, sepakat dengan biro
hukum dan biro organisasi, yakni tidak perlu. Raperda ini diharapkan focus
untuk mengatur substansi terkait materi-materi Pendidikan dan metode
penyampaian materi tersebut serta pelaksananya. Kesbangpol dapat
mempertimbangkan apakah pembentukan Badan non structural diperlukan/tidak, jika
TA dapat memberikan argument/landasan berpikir yang kuat.
- Kumham : Belum
melihat dari kajian yang telah disampaikan sebleumnya, tentang apa urgensinya
membentuk badan non structural, permasalahan apa saja yang hendak diselesaikan
dengan dibentuknya badan ini?, secara pendanaan/penganggaran bagaimana analisis
bebannya?, apakah sudah diperhitungkan? Membuat lebih efektif atau efisien atau
malah menambah beban? Secara substantif maupun legal drafting sepakat dengan
masukan biro organisasi dan setwan DPRD, yakni tidak perlu membentuk badan non
structural. Hal ini berdasarkan bunyi yang tertera pada Pasal 25 dan Pasal 26
UU No.23 tahun 2014 yang mengatur substansi tentang kewenangan maupun “things
to do†di level daerah beserta dasar hukumnya terkait Pemerintahan umum dimana
Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan terdapat didalamnya.
- PT Sakalike (TA): Munculnya Pasal 16 terkait pembentukan Badan non
structural adalah keinginan atau usulan Komisi A DPRD DIY. Belum ada kajian
yang lebih dalam tentang urgensi pembentukannya, hanya berdasarkan beberpa hal,
diantaranya:
a. keprihatinan terhadap
PPWK, Kesbangpol dan OPD2 terkait yang belum dapat melaksanakan dan
mengoptimalkan kinerjanya terkait internalisasi nilai2 Pancasila didalam
masyarakat.
b. Selain keprihatinan terhadap kinerja, juga keresahan akan
bagaimana nasib dari forum2 / kegiatan2 yang sudah berjalan dimasyarakat yang
saat ini masih sendiri2 dan tidak terkoordinir serta terbina dengan baik.
c. pesimisme/apatisme terhadap pendapat2 yang menyatakan bahwa PPWK
perlu dioptimalkan dengan menambah tusinya. Lha wong belum ditambah saja tidak
jalan, bagaimana kalau ditambah?. Alasan tersebut yang mendasari perlunya
dibuat badan baru non structural.
-
Setwan DPRD; Rapat hari ini
belum bisa mencapai kesepakatan antara tim fasilitasi dengan tim penyusun dari
PT sakalike. Mengharapkan tim penyusun untuk menindaklanjuti masukan-masukan
yang telah ada.
3. Rapat ditutup.
No | File Pendukung |
1. | Notula Pancasila 0208.docx |
Komentar (0)