Rapat pembahasan penyusunan NA dan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 02 Agustus 2021

Rapat fasilitasi penyusunan NA dan Raperda DIY tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat DIY

Hari/tgl                : Senin,  02 Agustus 2021

Waktu                  : 13.00  wib –  Selesai

Tempat                : Zoom Meeting

 

 Peserta Rapat   :

1.                Setwan DPRD DIY;

2.                Biro Bina Mental dan Spiritual DIY;

3.                Biro Tata Pemerintahan DIY;

4.                Biro Hukum DIY;

5.                Badiklat DIY;

6.                Disdikpora DIY;

7.                Bakesbangpol DIY;

8.                Penyusun NA dari PT Sakalike DIY;

9.                Perancang Kanwil DIY ( Handoko Wahyudi dan Nova A)

Jalannya rapat :

1. Pembukaan oleh  ibu Dyah (Kabag PUU Setwan DPRD DIY) yang menyampaikan bahwa acara hari ini melanjutkan pembahasan pasal per pasal pada draf Raperda yang hari ini sudah masuk pada BAB IV Pasal 16 tentang Pembentukan Badan Non Struktural.

2. Tanggapan Peserta Rapat:

- Setwan DPRD : meminta agar bunyi Pasal 16 ayat (3) disinkronkan dengan bunyi pasal pada Perda DIY yang lain yang juga mengatur materi tentang pembentukan Badan/lembaga non structural. Disarankan penormaannya diganti total karena biasanya materi yang berisi tentang pembentukan badan non structural berisi struktur seperti Ketua, Sekretaris, Anggota. Bukan seperti yang tertulis di draf; hanya menyebutkan unsur-unsur.

- Biro Organisasi : Agar dipersiapkan kajian yang kuat dan meyakinkan tentang landasan/alasan mengapa sebuah badan non structural perlu dibentuk. Kajian utamanya terkait ketugasannya, agar dipastikan tidak mentake down atau overlapping terhadap tusi-tusi dari OPD2 yang telah ada. Agar disepakati bersama bahwa Pasal ini adalah sebagai alternatif terakhir. Biro organisasi berpendapat DIY tidak perlu membentuk sebuah lembaga/badan baru meskipun itu non structural. Cukup Sekretariat atau forum bersama atau tim lintas sector. Hal ini sejalan dengan UU No.23/2014 yang menyebutkan bahwa terkait Pancasila adalah merupakan urusan pemerintahan umum yang kewenangannya ada di Presiden. Jika yang disampaikan oleh tenaga ahli pada pertemuan-pertemuan sebelumnya bahwa telah banyak kegiatan di level non pemda terkait Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang tidak terkoordinir dan terbina dengan baik, ini berarti yang diperlukan adalah koordinasi. Yang Namanya koordinasi, memerlukan peran lintas sector. Untuk hal ini maka forum lintas sector adalah yang diperlukan. Forum ini nantinya berfungsi koordinasi, komunikasi, sinkronisai, integrasi, binwas/monev. Jika yang diinginkan DPRD melalui TA adalah pembentukan Badan nonstruktural yang menjalankan fungsi diluar hal-hal tersebut, maka itu tidak tepat, karena forum tidak bisa melaksanakan fungsi eksekutif. Jika pembentukan forum disepakati menjadi muatan pada Pasal 16, maka yang diperlukan adalah leading sector untuk forum. Usulan dari biro organisasi, Kesbangpol yang menjadi leading sector. Terakhir ketugasan forum, nantinya adalah pengayaan (job enrichment) dari tugas PPWK dilevel operasional karena PPWK bertugas pada level kebijakan.

- Biro Hukum : Secara substantif Sepakat dengan masukan dari biro organisasi yakni tidak perlu membentuk Badan Non Struktural, karena DIY sudah memiliki PPWK yang dibentuk melalui SK Gub. Secara legal drafting sepakat dengan masukan dari setwan DPRD. Pertemuan ini harus menyepakati nomenklatura pa yang hendak digunakan untuk BAB IV (Pasal 16 ini). Apakah mau menggunakan nomenklatur gugus tugas atau forum.

- Kesbangpol : Pasal 16 masih terlihat abstrak, sehingga masih belum dapat menyepakati penormaan yang dibuat oleh TA maupun reasoning yang telah disampaikan pada rapat2 sebelumnya. Dalam hal pembentukan Badan non structural, sepakat dengan biro hukum dan biro organisasi, yakni tidak perlu. Raperda ini diharapkan focus untuk mengatur substansi terkait materi-materi Pendidikan dan metode penyampaian materi tersebut serta pelaksananya. Kesbangpol dapat mempertimbangkan apakah pembentukan Badan non structural diperlukan/tidak, jika TA dapat memberikan argument/landasan berpikir yang kuat.

- Kumham : Belum melihat dari kajian yang telah disampaikan sebleumnya, tentang apa urgensinya membentuk badan non structural, permasalahan apa saja yang hendak diselesaikan dengan dibentuknya badan ini?, secara pendanaan/penganggaran bagaimana analisis bebannya?, apakah sudah diperhitungkan? Membuat lebih efektif atau efisien atau malah menambah beban? Secara substantif maupun legal drafting sepakat dengan masukan biro organisasi dan setwan DPRD, yakni tidak perlu membentuk badan non structural. Hal ini berdasarkan bunyi yang tertera pada Pasal 25 dan Pasal 26 UU No.23 tahun 2014 yang mengatur substansi tentang kewenangan maupun “things to do” di level daerah beserta dasar hukumnya terkait Pemerintahan umum dimana Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan terdapat didalamnya.

- PT Sakalike (TA): Munculnya Pasal 16 terkait pembentukan Badan non structural adalah keinginan atau usulan Komisi A DPRD DIY. Belum ada kajian yang lebih dalam tentang urgensi pembentukannya, hanya berdasarkan beberpa hal, diantaranya:

 a. keprihatinan terhadap PPWK, Kesbangpol dan OPD2 terkait yang belum dapat melaksanakan dan mengoptimalkan kinerjanya terkait internalisasi nilai2 Pancasila didalam masyarakat.

b. Selain keprihatinan terhadap kinerja, juga keresahan akan bagaimana nasib dari forum2 / kegiatan2 yang sudah berjalan dimasyarakat yang saat ini masih sendiri2 dan tidak terkoordinir serta terbina dengan baik.

c. pesimisme/apatisme terhadap pendapat2 yang menyatakan bahwa PPWK perlu dioptimalkan dengan menambah tusinya. Lha wong belum ditambah saja tidak jalan, bagaimana kalau ditambah?. Alasan tersebut yang mendasari perlunya dibuat badan baru non structural.

 

-        Setwan DPRD; Rapat hari ini belum bisa mencapai kesepakatan antara tim fasilitasi dengan tim penyusun dari PT sakalike. Mengharapkan tim penyusun untuk menindaklanjuti masukan-masukan yang telah ada.

 

 3. Rapat ditutup.

 

NoFile Pendukung
1.Notula Pancasila 0208.docx

Komentar (0)