Raperda pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular


SANTI MEDIANA PANJAITAN, S.H., M.H.
diposting pada 16 Agustus 2021

RAPAT PERUMUSAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR 

 

Hari                 : Senin, 16 Agustus 2021

Jam                : 13.00 – 15.30 WIB

Tempat          : Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Yogyakarta

 

Peserta Rapat:

1.    DPRD Kota Yogyakarta

2.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan,):

3.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta;

4.    Satpol PP Kota; 

5.    Dinas Kesehatan Kota;

6.    Dinas Pendidikan Kota;

7.    Dinas Perdagangan Kota ; dan

8.    Setwan DPRD Kota.

 

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Raperda 

2.    Membahas hasil fasilitasi Biro Hukum Pemda DIY

3.    Paparan dilakukan oleh Bagian Hukum Kota dengan memaparkan perubahan beberapa pasal terkait hasil fasilitasi diantaranya

a.    Ketentuan umum ditambah definisi/ Batasan pengertian tentang tim gerak cepat dan Pemerintah Pusat.

b.    Pasal 4 menambah ayat mengenai penetapan Penyakit Menular oleh walikota, setelah ditetapkan oleh Pemerintah.

c.    Pasal 8 ayat (1) mencoret TNI dan polri dalam tim gerak cepat, disesuaikan dengan Permenkes, dan menambah satu ayat di ayat (2) tentang sinergitas kegiatan tim gerak cepat dengan instansi vertical yang berwenang dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (menambah penjelasan yaitu TNI dan polri)

d.    Tidak memasukkan ormas dan LSM dengan pertimbangan telah masuk sebagai unsur masyarakat dan diberikan rumusan paling sedikit, artinya bisa ditambahkan tapi tidak boleh kurang

e.    Pasal 11 tidak dimasukkan mengenai skrining, sebab mempertimbangkan kewajiban bagi Pendidikan nonfomal, namun di pasal 12 dimasukkan skrining karena merupakan ketugasan dari sekolah formal.

f.      Pasal 16 memberikan delegasi kepada Perda Kota tentang Kerjasama.

Kumham memberikan masukan : terkait delegasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan kepada 2 peraturan yaitu peraturan yang sejajar maupun lebih rendang, terkait kota telah memiliki perda tentang Kerjasama, karena muatan pengaturannya sama maka didelegasikan ke perda tentang Kerjasama tersebut, namun saat perubahan perda Kerjasama mohon dapat dituliskan mengenai pemotongan birokrasi/ diskresi terkait pelaksanaan Kerjasama terkait penanggulangan penyakit menular, sebab butuh waktu yang singkat dan tidak berbelit-belit birokrasi pembuatan kerjasamanya.

g.    Pasal 18 ayat (1) merubah rumusan dari memfasilitasi menjadi memberikan sarana dan prasarana, sebab fasilitasi hanya terkait dengan memberikan jalan, sedangkan tugas pemerintah adalah memberikan sarana dan prasarana.

h.    Pasal 18 ayat (2) menghapus perawatan.

Saran kumham upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular telah include perawatan, sehingga perawatan sebenarnya bukan merupakan salah satu tahapanan namun telah masuk kedalam semua kegiatan tersebut. Namun perlu diingat bahwa perawatan tidak boleh hilang dalam penganggaran dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular.

i.      Pasal 19 menambahkan system informasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.

j.      Pasal 21 ditambahkan 1 ayat baru di ayat (2) dengan memasukkan peran serta masyarakat sesuai dengan Permenkes, menambahkan 1 huruf dalam ayat (3) yang memberikan bentuk kegiatan dalam perencanaan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular.

Kumham memberikan masukan : hal tersebut harus berbentuk kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat secara langsung, misalnya melakukan prokes, memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak, dsb. Hal ini perlu dirinci oleh dinkes kegiatan apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam perencanaan. Sehingga diputuskan rumusannya adalah : membantu kegiatan perencanaan dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular.

4      Rapat ditutup dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk meminta hasil evaluasi dari anggota dewan lainnya, dan masuk paripurna pengesahan Perda.

 

 

 

 

 

Komentar (0)