RAPAT
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA INISIATIF DPRD DIY TENTANG BANTUAN HUKUM
BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN
Hari/Tanggal : Kamis, 07 Oktober 2021
Pukul : 13.00 WIB - Selesai
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD
DIY
Jalan Malioboro Nomor 54,
Yogyakarta.
Peserta
Rapat :
1. Setwan DPRD DIY;
2. Biro Hukum DIY;
3. Dinas Sosial DIY;
4. Biro Organisasi Setda
DIY;
5. Tenaga Ahli; dan
6. Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Yulius Koling dan
Yosephina Perwitasari).
Jalannya
rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 13.00 WIB.
2.
Paparan
oleh Tenaga Ahli antara lain:
-
Landasan
Hukum Bantuan Hukum.
-
Penjelasan
Terminologis Legal Aid dan Probono.
-
Masyarakat
Miskin dan Kelompok Rentan.
-
Alasan
Perlunya Perda Bantuan Hukum.
-
Mengapa
DIY Perlu Raperda Bantuan Hukum.
-
Indentifikasi
masalah, tujuan dan kegunaan Naskah Akademik.
-
Metodologi
Penelitian dalam rangka penyusunan Naskah Akademik.
3.
Masukkan
dari peserta rapat:
·
Dinas
Sosial DIY:
- Agar dilengkapi dengan Data sekunder yaitu berupa wawancara.
·
Kanwil
Kemenkumham DIY:
- Bahwa berkaitan dengan bantuan hukum merupakan
delegasi dari Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum.
- Berkaitan dengan judul mengenai kelompok
rentan apakah tidak terlalu luas nantinya karena kelompok rentan diantaranta
disabilitas, lanjut usia, anak dan perempuan, yatim piatu, fakir miskin dan
lain sebagainya apabila judul ini nantinya terlalu luas bagaimanakah
implementasi dan efektivitas dilapangan berkaitan dengan peraturan daerah
nantinya,
- Mengenai Kelompok Rentan harus ada batasannya
dan jangan nantinya terjadi perluasan makna dan harus ada harmonisasi peraturan
agar tidak saling berbenturan pengertiannya dengan penerima bantuan hukum.
- Didalam Bantuan Hukum ada yang litigasi dan
non litigasi bagaimanakah pengaturannya nantinya agar dituangkan didalam Naskah
Akademik dan juga berkaitan dengan tata cara pelaksanannya karena berkaitan
dengan anggaran Bantuan Hukum.
- Didalam Naskah Akademik agar dimasukkan
mengenai bagaimana mekanisme agar tidak terjadi double payment.
- Agar didalam Naskah Akademik dimasukkan
mengenai muatan lokal atau kondisi khusus kedaerahan.
- Mengenai
peraturan-peraturan yang berkaitan dapat ditambahkan mengenai Konvensi-konvensi
Internasional, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang yang mengatur
mengenai lanjut usia dan Peraturan-peraturan turunannya lainnya.
- Mengenai bantuan hukum ada 2 (dua) yaitu
sasaran dan duplikasi anggaran yang akan dibahas. Sasarannya siapa saja
penerima bantuan hukum tersebut.
·
Biro
Hukum Provinsi DIY:
- Disarankan agar ditambahkan dalam Naskah
Akademik mengai Peraturan Mahkamah Agung bagi masyarakat tidak mampu.
·
Biro
Organisasi Setda DIY:
- Perangkat Daerah mana saja yang nantinya
membawahi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
·
Setwan
DPRD DIY:
- Didalam
Kajian empiris agar diulas mengenai permasalahan apa yang terjadi di Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Mengenai Data Primer dan Sekunder agar
dilengkapi.
- Berkaitan dengan mekanisme agar diperjelas.
- Berkaitan dengan Identifikasi masalah agar
dibenahi kembali.
4.
Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB dan akan
diagendakan kembali.
No | File Pendukung |
1. | Undangan.pdf |
2. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)