RAPAT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA INISIATIF DPRD DIY TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 07 Oktober 2021

RAPAT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA INISIATIF DPRD DIY TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal : Kamis, 07 Oktober 2021

Pukul           :  13.00 WIB - Selesai

Tempat        :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD DIY

   Jalan Malioboro Nomor 54, Yogyakarta.

Peserta Rapat :

1.    Setwan DPRD DIY;

2.    Biro Hukum DIY;

3.    Dinas Sosial DIY;

4.    Biro Organisasi Setda DIY;

5.    Tenaga Ahli; dan

6.    Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Yulius Koling dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Bapak Rio (Setwan DPRD DIY) pada pukul 13.00 WIB.

2.    Paparan oleh Tenaga Ahli antara lain:

-      Landasan Hukum Bantuan Hukum.

-      Penjelasan Terminologis Legal Aid dan Probono.

-      Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

-      Alasan Perlunya Perda Bantuan Hukum.

-      Mengapa DIY Perlu Raperda Bantuan Hukum.

-      Indentifikasi masalah, tujuan dan kegunaan Naskah Akademik.

-      Metodologi Penelitian dalam rangka penyusunan Naskah Akademik.

3.    Masukkan dari peserta rapat:

·      Dinas Sosial DIY:

-     Agar dilengkapi dengan Data sekunder yaitu berupa wawancara.

·      Kanwil Kemenkumham DIY:

- Bahwa berkaitan dengan bantuan hukum merupakan delegasi dari Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum.

- Berkaitan dengan judul mengenai kelompok rentan apakah tidak terlalu luas nantinya karena kelompok rentan diantaranta disabilitas, lanjut usia, anak dan perempuan, yatim piatu, fakir miskin dan lain sebagainya apabila judul ini nantinya terlalu luas bagaimanakah implementasi dan efektivitas dilapangan berkaitan dengan peraturan daerah nantinya,

- Mengenai Kelompok Rentan harus ada batasannya dan jangan nantinya terjadi perluasan makna dan harus ada harmonisasi peraturan agar tidak saling berbenturan pengertiannya dengan penerima bantuan hukum.

- Didalam Bantuan Hukum ada yang litigasi dan non litigasi bagaimanakah pengaturannya nantinya agar dituangkan didalam Naskah Akademik dan juga berkaitan dengan tata cara pelaksanannya karena berkaitan dengan anggaran Bantuan Hukum.

- Didalam Naskah Akademik agar dimasukkan mengenai bagaimana mekanisme agar tidak terjadi double payment.

-  Agar didalam Naskah Akademik dimasukkan mengenai muatan lokal atau kondisi khusus kedaerahan.

- Mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dapat ditambahkan mengenai Konvensi-konvensi Internasional, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang yang mengatur mengenai lanjut usia dan Peraturan-peraturan turunannya lainnya.

-  Mengenai bantuan hukum ada 2 (dua) yaitu sasaran dan duplikasi anggaran yang akan dibahas. Sasarannya siapa saja penerima bantuan hukum tersebut.

·      Biro Hukum Provinsi DIY:

- Disarankan agar ditambahkan dalam Naskah Akademik mengai Peraturan Mahkamah Agung bagi masyarakat tidak mampu.

·      Biro Organisasi Setda DIY:

-  Perangkat Daerah mana saja yang nantinya membawahi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

·      Setwan DPRD DIY:

-   Didalam Kajian empiris agar diulas mengenai permasalahan apa yang terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

-   Mengenai Data Primer dan Sekunder agar dilengkapi.

-   Berkaitan dengan mekanisme agar diperjelas.

-   Berkaitan dengan Identifikasi masalah agar dibenahi kembali.

4.  Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB dan akan diagendakan kembali.

 

NoFile Pendukung
1.Undangan.pdf
2.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)