Rapat Penyusunan Raperda Kab. Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 01 Desember 2021

NOTULA

RAPAT FASILITASI RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

 

Hari                 : Rabu

Tanggal           : 01 Desember 2021

Waktu             : 09.00 WIB s/d selesai

Tempat            : Ruang Rapat DPMPT Kab. Gunungkidul

Kegiatan          : Rapat Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Peserta             :

1.      Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

2.      Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (wisnu Indaryanto, Handoko Wahyudi, Anita Marthasari)

3.      Kabag Hukum Kab. Gunungkidul;

4.      Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kab. Gunungkidul;

5.      Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Gunungkidul;

6.      Sekretaris DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

7.      Kabid Pelayanan data DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

8.      Kabid Pengendalian DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

9.      Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

10.  Kabid Angkutan dan Terminal DInas Perhubungan Kab. Gunungkidul;

11.  Kabid Pelaksanaan dan Pengawasan DPTR Kab. Gunungkidul;

12.  Kabid Layanan Informatika Diskominfo Kab. Gunungkidul;

13.  Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Gunungkidul;

14.  Kabid Perikanan Dinas Kelautan Kab. Gunungkidul;

15.  Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul;

16.  Kabid Tenaga Kerja Diskertrans Kab. Gunungkidul;

17.  Kabid Perumahan DPUPKP Kab. Gunungkidul;

18.  Kabid Cipta Karya DPUPKP Kab. Gunungkidul;

19.  Kabid Industri dan Kelembagaan Dinas Pariwisata Kab. Gunungkidul;

20.  Kabid Perdagangan  Dinas Perndustrian dan Perdagangan Kab. Gunungkidul;

21.  Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Gunungkidul;

22.  Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Gunungkidul;

23.  Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Gunungkidul;

24.  Kasubbag Rancangan Hukum Setda Kab. Gunungkidul;

25.  Kasi Pelayanan DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

26.  Kasi Data DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

27.  Kasubbag Perencanaan DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

28.  Pengolah Data DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

29.  Analis Pelayanan DPMPTSP Kab. Gunungkidul;

30.  Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kab. Gunungkidul.

 

 

Jalannya Kegiatan       :

1.      Rapat dibuka oleh Kepala DPMPTSP, antara lain menyampaikan:

a.       bahwa rapat kali ini melajutkan pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

b.      Mohon arahan dari Kanwil Kemenkumham DIY terkait dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2010 terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda Retribusi pada umumnya.

2.      Paparan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, antara lain menyampaikan:

a.       bahwa terkait dengan Putusan MK, belum ada arahan resmi dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pembentukan produk hukum turunan UU Cipta Kerja di daerah;

b.      dapat kami sampaikan bahwasanya putusan MK dimaksud merupakan inkonstitusional bersyarat, dimana UU Cipta Kerja dinyatakan masih berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dan mengingat adanya Hakim MK yang mengajukan dissenting opinion menjadi kajian yang menarik;

c.       Berpedoman pada Pasal 14 UU 12 Tahun 2011 maka muatan materi Peraturan Daerah adalah penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembatuan serta menampung kondisi khusus (muatan lokal) atau melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, maka apabila Raperda PBG sedang disusun dan retribusi IMB sudah tidak lagi dipungut maka melihat kembali pada asas kemanfaatan maupun asas keadilan.

d.      Menurut pandangan pandangan awal kami amar putusan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2010 point 7 agak melompat dari yang dimohonkan, apakah Mahkamah Konstitusi menguji UU Cipta Kerja atas UUD atau  UU 12 Tahun 2011;

e.       Kembali pada Raperda penyelenggaraan perizinan berbasis resiko mengadopsi PP 5 Tahun 2021 dan PP 6 Tahun 2021. Apakah Raperda ini disusun berdasar pendelegasian atau atribusi, dan kondisi khusus di daerah apa yang menjadi muatan materi Raperda ini;

3.      tanggapan Kepala DPMPT:

a.       bahwa yang menjadi rujukan dari raperda ini adalah PP 5 Tahun 2021 dan PP 6 Tahun 2021, akan tetapi lebih condong ke PP 6 Tahun 2021 menyangkut bagaimana perizinan itu dilaksanakan.

b.      bahwa Raperda ini tidak hanya pendelegasian dari Pasal 39 PP 6 Tahun 2021 tetapi juga menampung kondisi khusus daerah;

c.       bahwa kami menginginkan adanya penguatan di bidang pengawasan, penguatan sumber daya manusia maupun penguatan sarpras.

d.      bahwa kebijakan daerah investasi di Gunungkidul dinilai sangat mahal dibandingkan daerah lain. review tata ruang, penetapan kawasan, birokrasi berbelit,  contoh: KBAK

e.       bahwa terdapat norma fiktif positif tata ruang. contoh: ketika persyaratan sudah masuk dan dalam waktu 15 (lima belas) hari perizinan dimaksud sudah harus diterbitkan. apabila melewati jangka waktu dimaksud maka  pemerintah dianggap sudah menerbitkan.  Hal ini membutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi.

f.       bahwa pembinaan DPMPTSP dilakukan oleh menteri, dalam hal ini adalah menteri dalam negeri dan menteri investasi.

g.      bahwa terdapat ketentuan pengambil alihan perizinan berusaha, jika daerah dianggap mempersulit maka diambil alih oleh pusat.

4.      tany jawab

a.       Ibu Asih dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi

-          bahwa kami menyambut baik adanya raperda ini

-          bahwa imbas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2010, terkait dengn penetapan penetapan upah minimum prov dan kabupaten, apa yang harus kami lakukan?

-          terkait dengan raperda ini, sesuai dengan PP Nomor  36 Tahun 2021 Pasal 26. pengupahan dikecualikan upah minimum untuk industri kecil dan mikro.

Mohon dipenjalasan seperti apa usaha mikro dan kecil, seperti apa batasannnya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memakai batasannya omzet.  mana yg kecil dan mikro tidak menggunakan UMK.

Jawab:

DPMPTSP

Sebelum UU Cipta Kerja Usaha Mikro digolongkan pada modal usaha maksimal Rp 50 Juta dan Usaha Kecil lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta.

Era UU Cipta Kerja Usaha Mikro digolongkan pada modal usaha maksimal Rp 1 Miliar dan Usaha Kecil lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 5 Miliar.

Kumham:

berlaku lex posteriori derogat legi priori yaitu Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama

b.      Bpk Handoko dari Dinas PUPR

terkait dengan pasal 5 ayat (5). apakah kewajiban target di PU terkait dengan PBG/IMB

Komentar (0)