NOTULA
RAPAT FASILITASI RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL
TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
Hari :
Rabu
Tanggal :
01 Desember 2021
Waktu :
09.00 WIB s/d selesai
Tempat :
Ruang Rapat DPMPT Kab. Gunungkidul
Kegiatan :
Rapat Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Peserta :
1. Kepala Dinas
DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
2. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (wisnu Indaryanto, Handoko Wahyudi, Anita Marthasari)
3. Kabag Hukum
Kab. Gunungkidul;
4. Kabag
Perekonomian dan SDA Setda Kab. Gunungkidul;
5. Kabag
Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Gunungkidul;
6. Sekretaris
DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
7. Kabid
Pelayanan data DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
8. Kabid
Pengendalian DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
9. Kabid
Penanaman Modal DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
10. Kabid
Angkutan dan Terminal DInas Perhubungan Kab. Gunungkidul;
11. Kabid
Pelaksanaan dan Pengawasan DPTR Kab. Gunungkidul;
12. Kabid
Layanan Informatika Diskominfo Kab. Gunungkidul;
13. Kabid
Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Gunungkidul;
14. Kabid
Perikanan Dinas Kelautan Kab. Gunungkidul;
15. Kabid
Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul;
16. Kabid Tenaga
Kerja Diskertrans Kab. Gunungkidul;
17. Kabid
Perumahan DPUPKP Kab. Gunungkidul;
18. Kabid Cipta
Karya DPUPKP Kab. Gunungkidul;
19. Kabid
Industri dan Kelembagaan Dinas Pariwisata Kab. Gunungkidul;
20. Kabid
Perdagangan Dinas Perndustrian dan
Perdagangan Kab. Gunungkidul;
21. Kabid
Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Gunungkidul;
22. Kabid
Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Gunungkidul;
23. Kabid
Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Gunungkidul;
24. Kasubbag
Rancangan Hukum Setda Kab. Gunungkidul;
25. Kasi
Pelayanan DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
26. Kasi Data
DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
27. Kasubbag
Perencanaan DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
28. Pengolah
Data DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
29. Analis
Pelayanan DPMPTSP Kab. Gunungkidul;
30. Analis
Dokumen Perizinan DPMPTSP Kab. Gunungkidul.
Jalannya Kegiatan :
1. Rapat dibuka
oleh Kepala DPMPTSP, antara lain menyampaikan:
a. bahwa rapat
kali ini melajutkan pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko;
b. Mohon arahan
dari Kanwil Kemenkumham DIY terkait dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2010
terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda Retribusi
pada umumnya.
2. Paparan
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, antara lain menyampaikan:
a. bahwa
terkait dengan Putusan MK, belum ada arahan resmi dari Menteri Hukum dan HAM
dalam hal pembentukan produk hukum turunan UU Cipta Kerja di daerah;
b. dapat kami
sampaikan bahwasanya putusan MK dimaksud merupakan inkonstitusional bersyarat,
dimana UU Cipta Kerja dinyatakan masih berlaku dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun, dan mengingat adanya Hakim MK yang mengajukan dissenting opinion
menjadi kajian yang menarik;
c. Berpedoman
pada Pasal 14 UU 12 Tahun 2011 maka muatan materi Peraturan Daerah adalah
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembatuan serta menampung kondisi
khusus (muatan lokal) atau melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, maka
apabila Raperda PBG sedang disusun dan retribusi IMB sudah tidak lagi dipungut
maka melihat kembali pada asas kemanfaatan maupun asas keadilan.
d. Menurut
pandangan pandangan awal kami amar putusan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2010 point
7 agak melompat dari yang dimohonkan, apakah Mahkamah Konstitusi menguji UU Cipta
Kerja atas UUD atau UU 12 Tahun 2011;
e. Kembali pada
Raperda penyelenggaraan perizinan berbasis resiko mengadopsi PP 5 Tahun 2021 dan
PP 6 Tahun 2021. Apakah Raperda ini disusun berdasar pendelegasian atau
atribusi, dan kondisi khusus di daerah apa yang menjadi muatan materi Raperda
ini;
3. tanggapan Kepala
DPMPT:
a. bahwa yang
menjadi rujukan dari raperda ini adalah PP 5 Tahun 2021 dan PP 6 Tahun 2021,
akan tetapi lebih condong ke PP 6 Tahun 2021 menyangkut bagaimana perizinan itu
dilaksanakan.
b. bahwa
Raperda ini tidak hanya pendelegasian dari Pasal 39 PP 6 Tahun 2021 tetapi juga
menampung kondisi khusus daerah;
c. bahwa kami
menginginkan adanya penguatan di bidang pengawasan, penguatan sumber daya
manusia maupun penguatan sarpras.
d. bahwa
kebijakan daerah investasi di Gunungkidul dinilai sangat mahal dibandingkan
daerah lain. review tata ruang, penetapan kawasan, birokrasi berbelit, contoh: KBAK
e. bahwa
terdapat norma fiktif positif tata ruang. contoh: ketika persyaratan sudah
masuk dan dalam waktu 15 (lima belas) hari perizinan dimaksud sudah harus
diterbitkan. apabila melewati jangka waktu dimaksud maka pemerintah dianggap sudah menerbitkan. Hal ini membutuhkan sistem pengawasan yang
terintegrasi.
f. bahwa pembinaan
DPMPTSP dilakukan oleh menteri, dalam hal ini adalah menteri dalam negeri dan
menteri investasi.
g. bahwa
terdapat ketentuan pengambil alihan perizinan berusaha, jika daerah dianggap
mempersulit maka diambil alih oleh pusat.
4. tany jawab
a. Ibu Asih dari
Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi
-
bahwa kami menyambut baik adanya raperda
ini
-
bahwa imbas Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2010, terkait dengn penetapan penetapan upah minimum prov dan
kabupaten, apa yang harus kami lakukan?
-
terkait dengan raperda ini, sesuai dengan
PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 26.
pengupahan dikecualikan upah minimum untuk industri kecil dan mikro.
Mohon dipenjalasan seperti apa usaha mikro dan kecil,
seperti apa batasannnya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memakai batasannya
omzet. mana yg kecil dan mikro tidak
menggunakan UMK.
Jawab:
DPMPTSP
Sebelum UU Cipta Kerja Usaha Mikro digolongkan pada
modal usaha maksimal Rp 50 Juta dan Usaha Kecil lebih dari Rp 50 Juta sampai
dengan Rp 500 Juta.
Era UU Cipta Kerja Usaha Mikro digolongkan pada modal
usaha maksimal Rp 1 Miliar dan Usaha Kecil lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan
Rp 5 Miliar.
Kumham:
berlaku lex posteriori derogat legi priori
yaitu Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama
b. Bpk Handoko dari
Dinas PUPR
terkait dengan pasal 5 ayat (5). apakah kewajiban
target di PU terkait dengan PBG/IMB
Komentar (0)