Rapat Pembahasan Raperda DIY Tentang Pengendalian Penduduk


ANDIKA DISTRI ANTOKO, S.H., M.H.
diposting pada 10 September 2021

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENGENDALIAN PENDUDUK

 

Hari                 : Jumat, 10 September 2021

Jam                 : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Paripurna lantai II DPRD DIY

 

Peserta Rapat:

1.    Pimpinan DPRD DIY

2.    Anggota pansus BA 23;

3.    Sekwa DPRD DIY

4.    Bappeda DIY

5.    Biro Hukum DIY

6.    Dinas kesehatan

7.    Kanwil Kemenkumham DIY (Andika Distri Antoko, SH.,MH, Yulius Kolling, SH.MH)

 

Jalannya Rapat:

1. Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dengan menyampaikan agenda pembahasan pasal demi pasal melanjutkan pertemuan sebelumnya.

2. Pemaparan pasal 19 dah telah disepakati yang menjadi masukan dari rapat pembahasan sebelumnya, bahwa pasal 19 ayat (4) huruf b pada rapat pembahasan sebelumnya disampaikan untuk dipisah Bab tersendiri, akantetapi kesepakatan pada hari ini disepakati tidak dipisah dalam Bab tersendiri, karena dalam pasal selanjutnya sudah dijabarkan difahami bahwasannya pengearahan mobilitas terkait dengan kerjasama dengan perguruan tinggi pastinya akan didahului dengan adanya nota kesepahaman.

3.    Masukan dari Biro hukum untuk pasal 19 ayat (2), terkait kata menetapkan disarankan untuk diubah dengan kata penetapan.

4.    Masukan dari kumham terkait pasal 21 huruf e, kata mediasi disarankan untuk diganti dengan kata yang lebih objektif, karena kata mediasi dapat diartikan sengketa atau persengketaan.

5.    Kata mediasi dalam pasal 21 huruf e disepakati diubah dengan kata kata koordonasi.

6. Bappeda menyampaikan terkait dengan kata lansia yang beberapa kali disebut dalam batang tubuh, tapi belum ada batasan pengertian dalam ketentuan umum, disarankan untuk menambahkan batasan pengertian terkait dengan lansia.

7.    Menghapus Pasal 35 draf lama.

8.    Rapat ditutup pada pukul 16.00 WIB


Komentar (0)