Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Sistem Pajak Online


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 24 Desember 2021

Hari/Tanggal   : Jumat, 24 Desember 2021

Waktu              : 09.00-11.30 WIB

Tempat            : RR Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman

Peserta            :

1.   Badan Keuangan Aset Daerah Kab. Sleman

2.   Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

3.   Tim Ahli

4.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, Ratri Yulia Pratiwi, Syafriel Hevitha, Yusti Bagasuari)

  

Jalannya rapat.

1.    Agenda rapat kali ini pembahasan pasal per pasal terkait draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pajak Online.

2.    Perancang Kanwil Kemenkumham menjelaskan mengenai perubahan judul, konsiderans menimbang, dasar mengingat sampai pasal per pasal dalam batang tubuh:

-       Judul disesuaikan dengan berbasis sistem elektronik, sudah diberikan definisi dalam katentuan umum menyesuaikan UU ITE.

-       Konsideran menimbang huruf c disesuaikan dengan masukan rapat sebelumnya.

-       Konsideran mengingat disesuaikan dengan Lampiran II 12/2012, menghapus UU 28/2009 dan PP 55/2016.

-       Pajak Hotel sudah diatur dalam perda tersendiri, sedangkan raperda ini fokus dalam sistem pemungutan pajak.

-       Untuk menghindari bahasa asing, disarankan ketentuan umum angka 16, angka 17, dan angka 18 dimasukkan dalam penjelasan.

-       Pasal 6 ayat (3) pembayaran non tunai melalui ATM dan teller, bukankah pembayaran teller bukan merupakan non tunai?

-       Pasal 15 ayat (1) frasa “pengelolaan” diberikan penjelasan pasal (pemasangan, pemeliharaan perangkat).

-       Penambahan Pasal 12 ayat (4) “Dalam hal Wajib Pajak menolak melakukan pemasangan perangkat sistem perekam data transaksi usaha selama 3 (tiga) kali masa pajak, maka dilakukan pemeriksaan perpajakan”.

-       Penambahan norma dalam Pasal 13 terkait dengan Wajib Pajak yang melakukan perubahan sistem wajib memberitahukan dan memberikan akses kepada Badan.

3.    BKAD:

-      Ketentuan umum angka 13 e-SSPD dihapus karena tidak ada dalam batang tubuh;

-      Frasa “elektronik” pada angka 12 ketentuan umum dihapus.

-      Pemahaman non tunai yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) adalah tanpa melalui bendahara penerima. Pembayaran dapat melalui dompet digital.

-      Surat tagihan pajak diawali dengan surat ketetapan pajak.

-      Wajib Pajak tidak tahu bila perangkat yang dipasang BKAD tidak berfungsi. BKAD tahu perangkat tersebut berfungsi/tidak.

-      Permasalahan yang sering terjadi adalah Wajib Pajak mengubah sistem yang mengakibatkan perangkat tidak bisa merekam beberapa waktu. BKAD perlu meminta akses lagi ke Wajib Pajak.

4.    Pak Roy (Tenaga ahli BKAD):

-      Jenis-jenis perangkat yang menggunakan istilah asing disarankan masuk ke penjelasan, sehingga tidak membatasi bentuk perangkatnya di kemudian hari. 

-      Mengacu pada pengelolaan data perpajakan di tingkat pusat, khusus penyimpanan data tidak diserahkan pihak ketiga tapi dikelola pusat data perpajakan Ditjen Pajak karena menyangkut data wajib pajak.

-      Penutupan sementara bukan upaya penyadaran wajib pajak. Pasal 12 ayat (3) huruf c penutupan sementara diganti dengan denda (melalui surat tagihan pajak untuk menarik denda).

-      Di tingkat pusat, surat tagihan pajak bisa untuk menagih denda, bunga kenaikan. 

-      Pemeriksaan dapat mengarah ke penjatuhan sanksi pidana karena ada unsur kesengajaan.

5.    Bagian Hukum:

-      Pasal 11 ayat (2) frasa “memasang” diganti dengan melakukan pemasangan.

-      Rata-rata jangka waktu antar teguran 7 hari. Apabila akan dibuat jangka waktu yang lebih lama perlu dibuat simulasi terlebih dahulu.

6.    Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.Dokumentasi Rapat Pajak Elektronik Sleman (24 Desember 2021).pdf

Komentar (0)