Hari/Tanggal : Jumat,
24 Desember 2021
Waktu :
09.00-11.30 WIB
Tempat : RR
Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman
Peserta :
1. Badan Keuangan Aset Daerah Kab. Sleman
2. Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
3. Tim Ahli
4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Widi Prabowo, Ratri Yulia Pratiwi, Syafriel Hevitha, Yusti Bagasuari)
Jalannya rapat.
1. Agenda rapat kali ini pembahasan pasal per pasal terkait draft Rancangan
Peraturan Daerah tentang Sistem Pajak Online.
2. Perancang Kanwil Kemenkumham menjelaskan mengenai
perubahan judul, konsiderans menimbang, dasar mengingat sampai pasal per pasal dalam
batang tubuh:
- Judul disesuaikan dengan berbasis sistem elektronik, sudah diberikan
definisi dalam katentuan umum menyesuaikan UU ITE.
- Konsideran menimbang huruf c disesuaikan dengan masukan rapat
sebelumnya.
- Konsideran mengingat disesuaikan dengan Lampiran II 12/2012, menghapus
UU 28/2009 dan PP 55/2016.
- Pajak Hotel sudah diatur dalam perda tersendiri, sedangkan raperda ini
fokus dalam sistem pemungutan pajak.
- Untuk menghindari bahasa asing, disarankan ketentuan umum angka 16,
angka 17, dan angka 18 dimasukkan dalam penjelasan.
- Pasal 6 ayat (3) pembayaran non tunai melalui ATM dan teller, bukankah
pembayaran teller bukan merupakan non tunai?
- Pasal 15 ayat (1) frasa “pengelolaan†diberikan penjelasan pasal
(pemasangan, pemeliharaan perangkat).
- Penambahan Pasal 12 ayat (4) “Dalam
hal Wajib Pajak menolak melakukan pemasangan perangkat sistem perekam data
transaksi usaha selama 3 (tiga) kali masa pajak, maka dilakukan pemeriksaan
perpajakanâ€.
- Penambahan norma dalam Pasal 13 terkait dengan Wajib Pajak yang
melakukan perubahan sistem wajib memberitahukan dan memberikan akses kepada
Badan.
3. BKAD:
-
Ketentuan umum angka 13 e-SSPD dihapus karena
tidak ada dalam batang tubuh;
-
Frasa “elektronik†pada angka 12 ketentuan
umum dihapus.
-
Pemahaman non tunai yang dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) adalah tanpa melalui bendahara penerima. Pembayaran dapat melalui
dompet digital.
-
Surat tagihan pajak diawali dengan surat
ketetapan pajak.
-
Wajib Pajak tidak tahu bila perangkat yang
dipasang BKAD tidak berfungsi. BKAD tahu perangkat tersebut berfungsi/tidak.
-
Permasalahan yang sering terjadi adalah Wajib
Pajak mengubah sistem yang mengakibatkan perangkat tidak bisa merekam beberapa
waktu. BKAD perlu meminta akses lagi ke Wajib Pajak.
4. Pak Roy (Tenaga ahli BKAD):
-
Jenis-jenis perangkat yang menggunakan
istilah asing disarankan masuk ke penjelasan, sehingga tidak membatasi bentuk
perangkatnya di kemudian hari.
-
Mengacu pada pengelolaan data perpajakan di
tingkat pusat, khusus penyimpanan data tidak diserahkan pihak ketiga tapi
dikelola pusat data perpajakan Ditjen Pajak karena menyangkut data wajib pajak.
-
Penutupan sementara bukan upaya penyadaran
wajib pajak. Pasal 12 ayat (3) huruf c penutupan sementara diganti dengan denda
(melalui surat tagihan pajak untuk menarik denda).
-
Di tingkat pusat, surat tagihan pajak bisa
untuk menagih denda, bunga kenaikan.
-
Pemeriksaan dapat mengarah ke penjatuhan
sanksi pidana karena ada unsur kesengajaan.
5. Bagian Hukum:
-
Pasal 11 ayat (2) frasa “memasang†diganti
dengan melakukan pemasangan.
-
Rata-rata jangka waktu antar teguran 7 hari.
Apabila akan dibuat jangka waktu yang lebih lama perlu dibuat simulasi terlebih
dahulu.
6. Rapat ditutup.
No | File Pendukung |
1. | Dokumentasi Rapat Pajak Elektronik Sleman (24 Desember 2021).pdf |
Komentar (0)