Rapat Pembahasan Draft Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 04 Februari 2022

Rapat Pembahasan Draft Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender

 

Hari/tanggal                  : Jumat, 4 Februari 2022

Waktu                            : 08.00 WIB - Selesai

Tempat                           : Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

Peserta Rapat                 :

1.     Bapemperda DPRD DIY

2.     Setwan DPRD DIY

3.     Bappeda DIY

4.     DP3AP2 DIY

5.     Dinas Sosial DIY

6.     Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY

7.     Tim Penyusun

8.     CV Multi Lisensi

9.    Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Heribertus Andri Ariaji, Agustinus Tri Wahyudi, dan Iffa Choirun Nisa)

10. Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY (Rusmilah)

 

Jalannya rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih. Beliau menyampaikan bahwa Kumham masih belum sepakat dengan rumusan Pasal 5, khususnya terkait dengan adanya kewajiban komitmen pelaksanaan PUG bagi instansi vertikal. Oleh karena itu, dalam forum ini akan dilakukan pencermatan lagi terkait rumusannya.

2.     Pembahasan pasal per pasal :

·      Pasal 5 ayat (1)

Ø Kumham : kata “wajib” kurang tepat jika digunakan karena berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 67/2011, gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG di provinsi. Selain itu, perlu juga ada sinkronisasi dengan rumusan Pasal 16 ayat (3) raperda ini bahwa forum data gender hanya sebatas mendorong perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan responsif gender.

Usulan : gunakan saja kata “mendorong”.

Ø  Kesepakatan rapat :

a. rumusannya diubah menjadi “Pemerintah Daerah mendorong terwujudnya komitmen PUG pada..”; dan

b.   frasa “Lembaga Daerah Non Pemerintah” serta “Lembaga Swadaya Masyarakat” pada ayat (1) huruf d dan huruf g akan didefinisikan di ketentuan umum.

·      Pasal 5 ayat (2)

Ø  Biro Hukum : rumusan ayat (2) dst harus menyesuaikan perbaikan rumusan pada ayat (1). Subyeknya sudah berubah, yaitu Pemerintah Daerah.

Ø  Kesepakatan rapat : rumusan ayat (2) dst akan disesuaikan oleh TA.

·      Pasal 6 ayat (1)

Ø  Biro Hukum : diatur dulu kebijakan umumnya, baru khusus.

Ø  Kesepakatan rapat : frasa “wajib” diubah menjadi “berkewajiban”.

·      Pasal 6 ayat (2)

Ø Kumham : mohon diperhatikan konsistensi istilah, khususnya pada huruf c dan huruf d. Dalam pasal ini frasa yang digunakan adalah “Renstra OPD” dan “Renja OPD” namun dalam ketentuan umum angka 14 dan angka 18 yang digunakan adalah frasa “Renstra –SKPD” dan “Renja-SKPD”.

Tanggapan Bappeda : semua menggunakan istilah “Perangkat Daerah”, tetapi untuk anggaran yang digunakan adalah “SKPD”.

Ø  Bappeda : bagaimana dengan RPJPD? Karena justru RPJPD yang lebih urgent ada.

Tanggapan Biro Bermas : tidak diwajibakan adanya RPJPD.

Ø Kesepakatan rapat : akan ditambahkan “RPJPD”, tetapi perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

·      Pasal 7

Ø Kumham : kata “wajib” agar dihapus. Lazimnya kata “wajib” melekat pada subyek hukum karena akan berkaitan dengan implikasi atau konsekuensi jika hal tersebut tidak dilaksanakan.

Ø  Bappeda : ayat (1) agar disesuaikan dengan Permendagri.

Ø  Biro Hukum :

a.  ayat (2) perlu dikaji lagi, apakah RPJMD ini juga akan menjadi pedoman bagi Bupati/Walikota dalam menyusun RAD PUG.

b.  ayat (3) dst tidak perlu diatur di raperda karena sudah ada tata kalanya.

Ø  Kesepakatan rapat : kata “wajib” diubah menjadi “harus”, sehingga rumusannya menjadi sebagai berikut :

 

Pasal 7

(1) RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus memuat:

a.     analisis gender pada bagian:

1)     gambaran umum kondisi daerah;

2)     permasalahan dan isu strategis;

3)     kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah.

b.     integrasi isu gender pada bagian: .....

·      Pasal 8

Ø  Biro Hukum : penormaan ayat (2) agar diperbaiki karena gubernur tidak bisa memerintahkan kapanewon/kemantren. Perlu diperhatikan lagi kewenangan yang dimiliki oleh pemda. Saran agar huruf b dan c dihapus.

Ø  Kesepakatan rapat : ayat (2) huruf b dan c dihapus.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)