Rapat Pembahasan Draft Raperda DIY
tentang Pengarusutamaan Gender
Hari/tanggal : Jumat, 4 Februari 2022
Waktu :
08.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Bapemperda DPRD DIY
2.
Setwan DPRD DIY
3.
Bappeda DIY
4.
DP3AP2 DIY
5.
Dinas Sosial DIY
6.
Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda
DIY
7.
Tim Penyusun
8.
CV Multi Lisensi
9. Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Heribertus Andri Ariaji, Agustinus
Tri Wahyudi, dan Iffa Choirun Nisa)
10. Analis
Hukum Kanwil Kemenkumham DIY (Rusmilah)
Jalannya rapat :
1. Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih. Beliau
menyampaikan bahwa Kumham masih belum sepakat dengan rumusan Pasal 5, khususnya
terkait dengan adanya kewajiban komitmen pelaksanaan PUG bagi instansi
vertikal. Oleh karena itu, dalam forum ini akan dilakukan pencermatan lagi
terkait rumusannya.
2.
Pembahasan pasal per pasal :
· Pasal
5 ayat (1)
Ø Kumham
: kata “wajib†kurang tepat jika digunakan karena berdasarkan ketentuan Pasal 7
ayat (1) Permendagri No. 67/2011, gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan
PUG di provinsi. Selain itu, perlu juga ada sinkronisasi dengan rumusan Pasal
16 ayat (3) raperda ini bahwa forum data gender hanya sebatas mendorong
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan responsif
gender.
Usulan : gunakan saja kata “mendorongâ€.
Ø Kesepakatan rapat
:
a. rumusannya diubah menjadi “Pemerintah
Daerah mendorong terwujudnya komitmen PUG pada..â€; dan
b. frasa “Lembaga Daerah Non Pemerintahâ€
serta “Lembaga Swadaya Masyarakat†pada ayat (1) huruf d dan huruf g akan didefinisikan
di ketentuan umum.
· Pasal
5 ayat (2)
Ø Biro
Hukum : rumusan ayat (2) dst harus menyesuaikan perbaikan rumusan pada ayat
(1). Subyeknya sudah berubah, yaitu Pemerintah Daerah.
Ø Kesepakatan rapat
: rumusan ayat (2) dst akan disesuaikan oleh TA.
· Pasal
6 ayat (1)
Ø Biro
Hukum : diatur dulu kebijakan umumnya, baru khusus.
Ø Kesepakatan rapat
: frasa “wajib†diubah menjadi “berkewajibanâ€.
· Pasal
6 ayat (2)
Ø Kumham
: mohon diperhatikan konsistensi istilah, khususnya pada huruf c dan huruf d. Dalam
pasal ini frasa yang digunakan adalah “Renstra OPD†dan “Renja OPD†namun dalam
ketentuan umum angka 14 dan angka 18 yang digunakan adalah frasa “Renstra
–SKPD†dan “Renja-SKPDâ€.
Tanggapan Bappeda
: semua menggunakan istilah “Perangkat Daerahâ€, tetapi untuk anggaran yang
digunakan adalah “SKPDâ€.
Ø Bappeda
: bagaimana dengan RPJPD? Karena justru RPJPD yang lebih urgent ada.
Tanggapan Biro Bermas
: tidak diwajibakan adanya RPJPD.
Ø Kesepakatan rapat : akan ditambahkan “RPJPDâ€, tetapi perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
· Pasal
7
Ø Kumham
: kata “wajib†agar dihapus. Lazimnya kata “wajib†melekat pada subyek hukum
karena akan berkaitan dengan implikasi atau konsekuensi jika hal tersebut tidak
dilaksanakan.
Ø Bappeda
: ayat (1) agar disesuaikan dengan Permendagri.
Ø Biro
Hukum :
a. ayat (2) perlu dikaji lagi, apakah
RPJMD ini juga akan menjadi pedoman bagi Bupati/Walikota dalam menyusun RAD
PUG.
b. ayat (3) dst tidak perlu diatur di
raperda karena sudah ada tata kalanya.
Ø Kesepakatan rapat
: kata “wajib†diubah menjadi “harusâ€, sehingga rumusannya menjadi sebagai
berikut :
Pasal 7
(1) RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf a harus memuat:
a.
analisis gender pada bagian:
1)
gambaran umum kondisi daerah;
2)
permasalahan dan isu strategis;
3)
kerangka pendanaan pembangunan dan
program perangkat daerah.
b.
integrasi isu gender pada bagian:
.....
· Pasal
8
Ø Biro
Hukum : penormaan ayat (2) agar diperbaiki karena gubernur tidak bisa
memerintahkan kapanewon/kemantren. Perlu diperhatikan lagi kewenangan yang
dimiliki oleh pemda. Saran agar huruf b dan c dihapus.
Ø Kesepakatan rapat
: ayat (2) huruf b dan c dihapus.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)