RAPAT
PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Hari/tanggal : Jumat, 10 September 2021
Tempat : Ruang Lobby Lt. 1 DPRD DIY
Waktu
: 13.00 WIB
Peserta :
1.
Ketua dan Pansus BA. 22
2.
Sekretariat DPRD DIY;
3.
Biro Hukum Setda DIY;
4.
Biro Perekeonomian DIY;
5.
Dinas KKP DIY;
6.
Tim Ahli CV Sakalike
7.
Kanwil Kemenkumham DIY
(Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)
Pansus
- Bahwa sesuai dengan kemenkumham, terkait nelayan andon bisa dibahas lebih lanjut karena ini sifatnya insidentil;
Wakil
Ketua Pansus
-
Bagaimana
konsekuensinya jika nelayan andon tidak dimasukkan ke perda bagaimana?
-
Jika terkait dengan
penjualan hasil tangkap nelayan andon harus dijual di DIY sebenarnya hanya
pengaturan teknis, terkait hak dan kewajiban jika memang sudah diatur dalam
surat izin maka tidak perlu diatur dalam perda;
Bapak
Widi (Pansus)
-
Pemerintah akan
memfasilitasi kolam, apakah pemerintah akan memberikan kolam? Sedangkan memberikan
kolam itu sama dengan memberikan tanah. Apakah Pemerintah Daerah mampu jika hal
ini nantinya dilaksanakan?
-
Pasal 29 komponen
pengadaan berasal dari produsen, produsen yang dimaksud disini siapa?
-
Terkait dengan kolam,
mungkin Pemerintah Daerah memberikan subsidi pembuatan kolam;
Tim
Ahli
-
Nelayan di DIY memang
tidak ada nelayan tradisional;
-
Perda ini tetap
mengakomodir keberadaan nelayan di DIY walaupun pasal 5 dihapus;
-
Terkait nelayan andon,
mempunyai izin resmi namun mereka tidak berhak mendapatkan fasilitas namun
mereka berhak mendapat perlindungan dengan bentuk perizinan;
-
Terkait dengan nelayan
andon terdapat 2 pilihan. Jika tidak dimasukkan tidak apa-apa, namun jika
dimasukkan saya setuju. Karena nelayan andon rata-rata merupakan nelayan yang
profesional yang mempunya pengalaman lebih daripada nelayan kita. Keberadaan
nelayan andon sangat bermanfaat karena hasil tangkapan nelayan andon harus
dijual di DIY, sehingga dapat meningkatkan PAD. Selanjutnya, nelayan andon
merupakan nelayan resmi dan penerimaannya selektif. Oleh karena itu lebih baik
dalam perda ini terdapat pengaturan nelayan andon;
-
Terkait pemberdayaan dan
perlindungan antara lain asuransi, pemberian identitas, ketersediaan air,
stabilitas harga, bansos, hibah, pelatihan, pendamping, peberdayaan;
Biro hukum
-
Pasal 4 ruang lingkup
terjemahan dari bab per bab maka;
-
Pasal 5 dihapus;
-
Pasal 6 jenis nelayan
disesuaikan dengan uu 7/2016 namun juga diseuaikan dengan kondisi di DIY;
-
Pasal 10 merupakan
revisi dari pasal 9;
-
Sesuai dengan Perd PPNS
memang benar bahwa denda masuk ke kas daerah;
-
Terkait dengan lahan,
di pasal sebelumnya terdapat frasa “pemerintah daerah memfasilitasi paling
sedikitâ€, terkait dengan kolam sekiranya membutuhkan penjelasan di dalam perda
maka akan ditulis dalam penjelasan;
Kanwil
kemenkumham
-
Nelayan andon tidak
diberikan semua fasilitas yang ada di perda maka untuk pengaturan nelayan andon
akan dimasukkan di bab mana mungkin bisa dijadikan diskusi kali ini. karena
nelayan andon merupakan nelayan yang berasal dari luar DIY;
-
Untuk Pasal 26 akan
muncul frasa “paling sedikit†karena agar perda ini jika kedepannya akan ada
penambahan fasilitas yang diberikan tidak mengunci hanya disini;
-
Untuk judul dari awal
Kemenkumham sudah mengkritisi karena ini sama dengan judul uu, maka untuk
perlindungan jika memang akan dibreakdown maka akan ditambahkan pasal sebagai
pengantar yang masuk di bab per bab;
-
Terkait dengan
fasilitasi bahwa tidak memberikan barang namun memberikan fasilitas seperti
biaya, jadi terkait dengan fasilitasi kolam tidak serta merta diartikan sebagai
pemberian kolam;
-
Terkait dengan pasar
ikan sudah masuk dalam Bab X Jaringan Usaha dan Pemasaran;
-
Nelayan Andon merupakan
nelayan yang dari luar yang mengurus izin untuk mencari ikan di wilayah DIY,
oleh karena itu disarankan diberikan fasilitas namun tidak sampai menyentuh
asuransi dan bantuan sosial namun merek juga berkewajiban untuk melestarikan
sumber daya ikan;
-
Terkait dengan
peredaran narkoba, bahwa kapal yang bisa sampai ke luar negeri harus menggunakan
kapal besar yang pengaturannya sudah diatur dalam undang-undang dengan sanksi
yang lebih berat daripada di perda dan sanksi yang ada di perda;
Dinas
KKP DIY
-
Nelayan tradisional
dihapuskan karena di DIY tidak ada;
-
Nelayan andon hanya
insidentil dan DIY hanya bisa memfasilitasi terkait SIUP. Namun untuk asuransi
dan bantuan-bantuan, para nelayan andon tidak menerima;
-
Terkait keamanan agar
tidak bentrok dengan nelayan setempat maka perlu diperhatikan karena nelayan
kita juga menjadi nelayan andon di daerah lain;
-
Di DIY kapal dibawah
5GT tidak perlu izin namun hanya di data dan dalam Permen KKP juga tidak
mengatur terkait pemilik kapal dibawah 5GT oleh karena itu diharapkan perda ini
dapat mengatur tentang nelayan yang menggunakan kapal dibawah 5GT;
Satpol
PP
-
Pasal 44 untuk acuannya
seharusnya mengacu pada Pasal 42;
-
Sanksi untuk
pelanggaran dimasukkan ke dalam kas daerah agar dimasukkan dalam perda;
-
Untuk Tim Ahli mungkin
bisa dijadikan masukan, bahwa nelayan sebagai penjaga garis terluar namun perlu
daitur juga tentang pengaturan terkait pengedaran narkoba;
Rapat
ditutup pada pukul 16.15 WIB
No | File Pendukung |
1. | Undangan.pdf |
2. | Notulensi Kegiatan.pdf |
3. | Dokumentasi Kegiatan.pdf |
Komentar (0)