Pembahasan Lanjutan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam


WIDI PRABOWO, S.H.
diposting pada 10 September 2021

RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Hari/tanggal        : Jumat, 10 September 2021

Tempat                 : Ruang Lobby Lt. 1 DPRD DIY

Waktu                  : 13.00 WIB

Peserta                  :

1.   Ketua dan Pansus BA. 22

2.   Sekretariat DPRD DIY;

3.   Biro Hukum Setda DIY;

4.   Biro Perekeonomian DIY;

5.   Dinas KKP DIY;

6.   Tim Ahli CV Sakalike

7.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)

 

Pansus

-      Bahwa sesuai dengan kemenkumham, terkait nelayan andon bisa dibahas lebih lanjut karena ini sifatnya insidentil;


Wakil Ketua Pansus

-      Bagaimana konsekuensinya jika nelayan andon tidak dimasukkan ke perda bagaimana?

-      Jika terkait dengan penjualan hasil tangkap nelayan andon harus dijual di DIY sebenarnya hanya pengaturan teknis, terkait hak dan kewajiban jika memang sudah diatur dalam surat izin maka tidak perlu diatur dalam perda;

Bapak Widi (Pansus)

-      Pemerintah akan memfasilitasi kolam, apakah pemerintah akan memberikan kolam? Sedangkan memberikan kolam itu sama dengan memberikan tanah. Apakah Pemerintah Daerah mampu jika hal ini nantinya dilaksanakan?

-      Pasal 29 komponen pengadaan berasal dari produsen, produsen yang dimaksud disini siapa?

-      Terkait dengan kolam, mungkin Pemerintah Daerah memberikan subsidi pembuatan kolam;

 

Tim Ahli

-      Nelayan di DIY memang tidak ada nelayan tradisional;

-      Perda ini tetap mengakomodir keberadaan nelayan di DIY walaupun pasal 5 dihapus;

-      Terkait nelayan andon, mempunyai izin resmi namun mereka tidak berhak mendapatkan fasilitas namun mereka berhak mendapat perlindungan dengan bentuk perizinan;

-      Terkait dengan nelayan andon terdapat 2 pilihan. Jika tidak dimasukkan tidak apa-apa, namun jika dimasukkan saya setuju. Karena nelayan andon rata-rata merupakan nelayan yang profesional yang mempunya pengalaman lebih daripada nelayan kita. Keberadaan nelayan andon sangat bermanfaat karena hasil tangkapan nelayan andon harus dijual di DIY, sehingga dapat meningkatkan PAD. Selanjutnya, nelayan andon merupakan nelayan resmi dan penerimaannya selektif. Oleh karena itu lebih baik dalam perda ini terdapat pengaturan nelayan andon;

-      Terkait pemberdayaan dan perlindungan antara lain asuransi, pemberian identitas, ketersediaan air, stabilitas harga, bansos, hibah, pelatihan, pendamping, peberdayaan;

 

Biro hukum

-      Pasal 4 ruang lingkup terjemahan dari bab per bab maka;

-      Pasal 5 dihapus;

-      Pasal 6 jenis nelayan disesuaikan dengan uu 7/2016 namun juga diseuaikan dengan kondisi di DIY;

-      Pasal 10 merupakan revisi dari pasal 9;

-      Sesuai dengan Perd PPNS memang benar bahwa denda masuk ke kas daerah;

-      Terkait dengan lahan, di pasal sebelumnya terdapat frasa “pemerintah daerah memfasilitasi paling sedikit”, terkait dengan kolam sekiranya membutuhkan penjelasan di dalam perda maka akan ditulis dalam penjelasan;

 

Kanwil kemenkumham

-      Nelayan andon tidak diberikan semua fasilitas yang ada di perda maka untuk pengaturan nelayan andon akan dimasukkan di bab mana mungkin bisa dijadikan diskusi kali ini. karena nelayan andon merupakan nelayan yang berasal dari luar DIY;

-      Untuk Pasal 26 akan muncul frasa “paling sedikit” karena agar perda ini jika kedepannya akan ada penambahan fasilitas yang diberikan tidak mengunci hanya disini;

-      Untuk judul dari awal Kemenkumham sudah mengkritisi karena ini sama dengan judul uu, maka untuk perlindungan jika memang akan dibreakdown maka akan ditambahkan pasal sebagai pengantar yang masuk di bab per bab;

-      Terkait dengan fasilitasi bahwa tidak memberikan barang namun memberikan fasilitas seperti biaya, jadi terkait dengan fasilitasi kolam tidak serta merta diartikan sebagai pemberian kolam;

-      Terkait dengan pasar ikan sudah masuk dalam Bab X Jaringan Usaha dan Pemasaran;

-      Nelayan Andon merupakan nelayan yang dari luar yang mengurus izin untuk mencari ikan di wilayah DIY, oleh karena itu disarankan diberikan fasilitas namun tidak sampai menyentuh asuransi dan bantuan sosial namun merek juga berkewajiban untuk melestarikan sumber daya ikan;

-      Terkait dengan peredaran narkoba, bahwa kapal yang bisa sampai ke luar negeri harus menggunakan kapal besar yang pengaturannya sudah diatur dalam undang-undang dengan sanksi yang lebih berat daripada di perda dan sanksi yang ada di perda;

 

Dinas KKP DIY

-      Nelayan tradisional dihapuskan karena di DIY tidak ada;

-      Nelayan andon hanya insidentil dan DIY hanya bisa memfasilitasi terkait SIUP. Namun untuk asuransi dan bantuan-bantuan, para nelayan andon tidak menerima;

-      Terkait keamanan agar tidak bentrok dengan nelayan setempat maka perlu diperhatikan karena nelayan kita juga menjadi nelayan andon di daerah lain;

-      Di DIY kapal dibawah 5GT tidak perlu izin namun hanya di data dan dalam Permen KKP juga tidak mengatur terkait pemilik kapal dibawah 5GT oleh karena itu diharapkan perda ini dapat mengatur tentang nelayan yang menggunakan kapal dibawah 5GT;

Satpol PP

-      Pasal 44 untuk acuannya seharusnya mengacu pada Pasal 42;

-      Sanksi untuk pelanggaran dimasukkan ke dalam kas daerah agar dimasukkan dalam perda;

-      Untuk Tim Ahli mungkin bisa dijadikan masukan, bahwa nelayan sebagai penjaga garis terluar namun perlu daitur juga tentang pengaturan terkait pengedaran narkoba;

Rapat ditutup pada pukul 16.15 WIB

NoFile Pendukung
1.Undangan.pdf
2.Notulensi Kegiatan.pdf
3.Dokumentasi Kegiatan.pdf

Komentar (0)