Rapat pembahasan Raperda DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


DANAN MAHENDRA, S.H.
diposting pada 23 September 2021

Notula Rapat

Raperda  DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hari/Tanggal        : Kamis, 23 September 2021

Pukul                    : 13.00 WIB

Tempat                 : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY

Peserta Rapat       :1. Bappeda DIY  

 2. Paniradya Keistimewaan DIY                                       

 3. Biro Hukum DIY                         

 4. BKAD DIY         

 5. Tenaga Ahli (CV Trisakti Pilar Persada)

6. Sekretariat DPRD DIY

7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu   Indaryanto, Yulius Koling, Danan Mahendra)

Jalannya rapat:

1.   Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Rio Kamal dari Sekretariat Dewan

2.    Tenaga Ahli menyampaikan paparan terkait penyusunan Naskah Akademik. Beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut:

 

Ø  Tim ahli menyampaikan bahwa telah menindaklajuti masukan yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya

Ø  Tim ahli memaparkan terkait identifikasi masalah yang perlu dicermati Bersama antar OPD terkait. Beberapa identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain:

 

o   Belum adanya persamaan persepsi antara DPRD dan Eksekutif dalam perencanaan dan penganggaran.

o   Belum optimalnya penggunaan SIPD dalam tata kelola keungan daerah untuk mendukung anggaran berbasis kinerja.

o   Belum optimalnya perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dana keiistimewaan.

o   Belum siapnya sumber daya manusia dalam menterjemahkan target kinerja dari rencana belanaja dan kegiatan yang diprioritaskan.

o   Adanya keberagaman penafsiran terhadap subyek dan obyek belanja sehingga terjadi Tarik ulur kepentingan dalam prioritas belanja.

o   Hasil evaluasi belum dikomunikasan dengan baik kepada pelaksana anggaran.

o   Belum optimalnya sinergi antara Bappeda dan Inspektorat dalam pengawasan dan pengendalian keuangan daerah.

3.   Bappeda DIY menyatakan bahwa secara teknis Dana Keistimewaan tetap menjadi satu dengan APBD. Kaitannya identifikasi masalah untuk mensinergikan antara Bappeda dan Inspektorat disampaikan bahwa secara tupoksi Bappeda berperan lebih pada fungsi pengendalian kegiatan sedangkan pengawasan ada pada Inspektorat.

4.   BPKA terkait identifikasi masalah yang menyatakan belum optimalnya sinergi antar OPD BPKA menyatakan tidak setuju karena selama ini prakteknya selalu ada review dari Inspektorat dan dari OPD lain selalu ada feedback dan perbaikan. Terkait hal-hal yang belum diatur dalam PP sebaiknya dimuat dalam Perda yang sedang disusun.

5.   Paniradya Keistimewaan secara kewenangan hanya merencanakan dan mengkoordinasikan saja kaitannya dengan dana keistimewaan sedangkan dalam hal pengelolaan keuangan ada di BPKA. Kemudian terkait pengacauan pada Pergub No. 33 Tahun 2016 tidak relevan lagi karena sudah ada Pergub yang baru.

6.   Kumham DIY berpendapat:

Ø  kumham mengomentari dari perspektif pembentukan peruuan bahwa materi muatan perda diantaranya penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus dan/atau pejabaran peruuu yg lebih tinggi yg jadi pertanyaan adalah posisi yg mana yang akan diambil untuk diatur dlm perda ini?.

Ø  Dalam NA belum menemukan kejelasan metode penelitian yg mana yg akan diambil apakah normatif atau empiris karena ada wawancara ke beberapa narasumber namun juga menggunakan data responden.

Ø  Dalam Bab III terkait analisis peruu yang ditampilkan hanya mencantumkan perbandingan pp atau permen yg lama dengan yg baru sedangkan analisanya blm kelihatan.

Ø  Keorisinilan bentuk suatu kutipan perlu ditambah footnote atau sumber kutipannya.

7.   Biro Hukum DIY menyampaikan bahwa terkait hasil wawancara ditranskrip kemudian dikonfirmasi kembali kepada yang diwawancara. Kemudian dalam identifikasi masalah terkait belum optimalnya sinergi perlu dikonfirmasi kembali karena dalam prakteknya semua OPD terkait sudah terlibat. Terkait danais perlu dikaji kembali mana yang bisa diatur dalam Perda. Terkait Pokir DPRD sebaiknya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.   Rapat ditutup pukul 16.00 WIB.

Komentar (0)