Notula Rapat
Raperda DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Hari/Tanggal : Kamis, 23 September 2021
Pukul :
13.00 WIB
Tempat : Ruang
Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY
Peserta
Rapat :1.
Bappeda DIY
2. Paniradya Keistimewaan DIY
3. Biro Hukum
DIY
4. BKAD
DIY
5. Tenaga Ahli (CV Trisakti Pilar Persada)
6. Sekretariat DPRD DIY
7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto, Yulius Koling, Danan Mahendra)
Jalannya rapat:
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Rio Kamal dari Sekretariat Dewan
2. Tenaga Ahli menyampaikan paparan terkait penyusunan Naskah Akademik.
Beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut:
Ø Tim ahli menyampaikan bahwa telah menindaklajuti masukan yang
disampaikan pada pertemuan sebelumnya
Ø Tim ahli memaparkan terkait identifikasi masalah yang perlu dicermati
Bersama antar OPD terkait. Beberapa
identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah di Daerah Istimewa
Yogyakarta antara lain:
o Belum adanya persamaan persepsi
antara DPRD dan Eksekutif dalam perencanaan dan penganggaran.
o Belum optimalnya penggunaan
SIPD dalam tata kelola keungan daerah untuk mendukung anggaran berbasis
kinerja.
o Belum optimalnya perencanaan,
pelaksanaan, dan monitoring dana keiistimewaan.
o Belum siapnya sumber
daya manusia dalam menterjemahkan target kinerja dari rencana belanaja dan
kegiatan yang diprioritaskan.
o Adanya keberagaman
penafsiran terhadap subyek dan obyek belanja sehingga terjadi Tarik ulur
kepentingan dalam prioritas belanja.
o Hasil evaluasi belum
dikomunikasan dengan baik kepada pelaksana anggaran.
o Belum optimalnya
sinergi antara Bappeda dan Inspektorat dalam pengawasan dan pengendalian
keuangan daerah.
3. Bappeda DIY menyatakan bahwa secara teknis Dana Keistimewaan tetap
menjadi satu dengan APBD. Kaitannya identifikasi masalah untuk mensinergikan
antara Bappeda dan Inspektorat disampaikan bahwa secara tupoksi Bappeda
berperan lebih pada fungsi pengendalian kegiatan sedangkan pengawasan ada pada
Inspektorat.
4. BPKA terkait identifikasi masalah yang menyatakan belum optimalnya
sinergi antar OPD BPKA menyatakan tidak setuju karena selama ini prakteknya
selalu ada review dari Inspektorat dan dari OPD lain selalu ada feedback dan
perbaikan. Terkait hal-hal yang belum diatur dalam PP sebaiknya dimuat dalam
Perda yang sedang disusun.
5. Paniradya Keistimewaan secara kewenangan hanya merencanakan dan
mengkoordinasikan saja kaitannya dengan dana keistimewaan sedangkan dalam hal
pengelolaan keuangan ada di BPKA. Kemudian terkait pengacauan pada Pergub No.
33 Tahun 2016 tidak relevan lagi karena sudah ada Pergub yang baru.
6. Kumham DIY berpendapat:
Ø
kumham
mengomentari dari perspektif pembentukan peruuan bahwa materi muatan perda
diantaranya penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi
khusus dan/atau pejabaran peruuu yg lebih tinggi yg jadi pertanyaan adalah posisi yg mana yang akan diambil untuk
diatur dlm perda ini?.
Ø
Dalam NA belum menemukan kejelasan metode penelitian yg mana
yg akan diambil apakah normatif atau empiris karena ada wawancara ke beberapa narasumber namun juga menggunakan data responden.
Ø
Dalam Bab III terkait analisis peruu yang ditampilkan
hanya mencantumkan perbandingan pp atau permen yg lama dengan yg baru sedangkan
analisanya blm kelihatan.
Ø
Keorisinilan bentuk suatu kutipan perlu
ditambah footnote atau sumber kutipannya.
7. Biro Hukum DIY menyampaikan bahwa terkait hasil wawancara ditranskrip
kemudian dikonfirmasi kembali kepada yang diwawancara. Kemudian dalam
identifikasi masalah terkait belum optimalnya sinergi perlu dikonfirmasi
kembali karena dalam prakteknya semua OPD terkait sudah terlibat. Terkait
danais perlu dikaji kembali mana yang bisa diatur dalam Perda. Terkait Pokir
DPRD sebaiknya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rapat ditutup pukul 16.00 WIB.
Komentar (0)