NOTULA RAPAT PEMBAHASAN KAK DALAM RANGKA PENYUSUNAN RAPERDA
INISIATIF DPRD DIY
TENTANG EKONOMI HIJAU
KAMIS, 2 JUNI 2022
JAM 13.00 – 16.00
RUANG RAPAT BAPEMPERDA DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Bapemperda DPRD DIY
2.
Biro Perekonomian
3.
Disperindag
4.
Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan
5.
Bappeda
6.
Biro Hukum
7.
Dinas Lingkungan Hidup
8.
Perancang kanwil (Anastasia Rani Wulandari)
Jalannya Rapat :
1. Rapat
dibuka oleh ibu Dyah selaku Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan
Pengkajian. Dilanjutkan dengan paparan mengenai KAK oleh Ibu Eka Susanti.
2. Rapat
dilanjutkan dengan pemberian masukan dari masing-masing instansi sebagai
berikut :
a.
Ibu Yulia Biro Perekonomian
Menyampaikan perlunya perda Ekonomi Hijau ini sebagai
sarana sinergi bagi kajian, blueprints, dan road map yang sudah dimiliki oleh
Biro Perekonomian.
b.
Ibu Ndari Disperindag
Memberi masukan terkait pengelolaan limbah UMKM,
siapakah yang akan mengampu?
c.
Bapak Taufik Bappeda
Menyampaikan bahwa di Bappeda sudah ada kajian tentang
Gas Rumah Kaca, dan menyarankan untuk memasukkan kajian tersebut sebagai bagian
dari Raperda.
d.
Kumham
Menyampaikan perlunya memberikan batasan pengertian
yang jelas tentang Ekonomi Hijau. Karena Ekonomi Hijau ini dipahami sebagai
sebuah konsep, yang berarti abstrak, sehingga perlu diwujudkan dalam batasan
pengertian yang riil. Hal ini dikaitkan dengan posisi Perda Provinsi,
disarankan untuk memberikan judul yang berupa frasa, sehingga jelas apa yang
akan diatur.
e.
Bapak Isnaeni, Biro Hukum
Menyepakati masukan Kumham. Dan mempertanyakan apakah
ekonomi hijau ini sama dengan industry hijau yang ada dalam Perda RPI.
f.
Ibu Indah Bapemperda
Sepakat dengan masukan Kumham, dan mengusulkan untuk
menyesuaikan batasan pengertian ekonomi hijau dengan ketugasan Komisi B selaku
inisiator.
g.
Bapak Rio Bapemperda
Sepakat dengan masukan Kumham dengan menyepakati dulu batasan
konsep Ekonomi Hijau.
3. Rapat
ditutup oleh ibu Dyah.
Komentar (0)