RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF DALAM PEMANFAATAN RUANG KOTA YOGYAKARTA


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 19 Mei 2022

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF DALAM PEMANFAATAN RUANG KOTA YOGYAKARTA

 

Hari                       : Kamis

Tanggal                 : 19 Mei 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.    DPTR Kota Yogyakarta

2.    DPMPTSP Kota Yogyaakrta

3.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

4.    Kanwil Kemenkumham DIY (Andika Distri Antoko dan Dewi Wiratri)

 

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Ari Wardani dari Bagian Hukum Setda Kota YK pada Pukul 09.15 WIB menyampaikan rapat pada hari ini diagendakan untuk melanjutkan pembahasan raperwal.

2.     DPTR:

Pemberian Insentif yang diatur dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3) dan Pasal 59 Perda 2 Tahun 2021 tidak semuanya diboyong dalam Raperwal ini dengan alasan disesuaikan dengan kemampuan daerah saat ini.

Namun, semangatnya tetap bahwa pemkot memberikan insentif dan disinsentif kepada masyarakat.

3.     Kemenkumham :

Terkait kepada siapa insentif dan disinsentif akan diberikan? Saran Kumham agar menyesuaikan apa yang telah tertuang atau diamanatkan dalam Perda 2 Tahun 2021. Raperwal dalam konsiderannya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Perda 2 Tahun 2021.

Sehingga disarankan untuk tetap memboyong insentif yang telah tertuang dalam Perda 2 Tahun 2021 untuk mekanismenya diatur dalam Raperwal ini, dengan:

-       Insentif dari Pemda kepada Pemda lain dengan mekanisme kerjasama.

-      Insentif dari Pemda kepada masyarakat melalui mekanisme yang telah tertuang dalam draft raperwal ini dengan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

4.     Pembahasan rapat menyempurnakan

Bab IV PEMBERIAN INSENTIF

Bagian Kesatu

Penerima

 

Pasal 5

Insentif dapat diberikan kepada:

a.   Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lain; dan/atau

b.   Pemerintah Daerah kepada masyarakat;[a1] 

 

Pasal 6

(1)   Insentif Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa:

a.     pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat;

b.    kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana; dan

c.     publikasi atau promosi daerah.

(2)   Mekanisme pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lain diatur melalui kesepakatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah.

Pasal 7

Insentif dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa:

a.   pemberian keringanan pajak berupa pengurangan jumlah setoran pajak;

b.   pemberian kompensasi berupa keringanan biaya retribusi perizinan;

c.    dukungan dengan pembangunan infrastruktur; dan

d.   pemberian penghargaan.

 

5.     Rapat ditutup.



Komentar (0)