Hari/Tanggal : Rabu, 21 September 2022
Pukul : 09.00 – 11.00 WIB
Tempat : RR. Lt. II PDAM Tirta
Sembada
Peserta
rapat :
1.
BKAD
Kab. Sleman
2.
Bagian
Perekonomian Setda Kab. Sleman
3.
Bagian
Hukum Setda Kab. Sleman
4.
Kanwil
Kemenkumham DIY (Yusti Bagasuari,
Dewi Wiratri)
Jalannya Rapat:
1.
Rapat
dibuka oleh Ibu Nisa (BKAD).
2.
Bagian
Hukum:
-
Kajian
akademik siap kirim.
-
Perlu
fiksasi angka penyertaan modal.
-
Walaupun
penyertaan modal th. 2022 di BKAD masih 6M, tapi minggu depan sudah ditetapkan
sehingga tetap ditulis Rp9.936.000.000,00.
-
Pasal
2 ayat (4) istilah Dewan disempurnakan menjadi Dewan Pengawas.
-
Pasal
2 ayat (5) kata Pengawas dihapus.
-
Pasal
3 ayat (2) huruf a disempurnakan menjadi peningkatan prasarana dan sarana.
-
Pasal
3 ayat (2) ditambah pengembangan air minum dalam kemasan.
-
Tidak
akan membuat Perwal.
-
Hibah
Air Minum perlu
diberikan batasan pengertian dalam ketentuan umum.
-
Pasal
4 ayat (4) misalnya gedung ini selesai appraisal sekarang bisa langsung
dimasukkan dalam Raperda ini. Jika hasil appraisal belum ada maka masuk
neraca PDAM terlebih dahulu. Raperda ini lebih baik dilakukan review setiap 3
tahun.
-
Dewas
menyampaikan jika apprasial selesai Oktober ada penambahan nilai. Misal
nilai perolehan 14 M, asumsi penyusutan setelah appraisal 10 M, angka
tersebut jika dimasukkan draft Raperda (Pasal 2 ayat (3) huruf a) menjadi 26 M.
Jika th 2024 ada penyerahan barang maka masuk neraca PDAM terlebih dulu, dapat dimasukkan
menjadi penyertaan modal jika ada perubahan Raperda penyertaan modal pada th
2027.
-
Pasal
4 ayat (4) untuk menjembatani ketika dalam kurun Pasal 2 ayat (3) terjadi penyertaan
modal barang.
3.
Bagian
Perekonomian:
-
Penyertaan
modal th 2017 sebesar Rp20.007.999.999,00.
-
Total
penyertaan modal s.d. 2022 sebesar Rp75.071.999.999,00.
-
Total
modal disetor sebesar Rp179.139.328.906,00.
-
Pasal
3 ayat (2) belum ada air minum
(Bagian Hukum: masuk dalam kegiatan
lain sesuai dengan kebutuhan layanan usaha)
-
Saat
rapat dewan pembina perlu ditanyakan mekanisme penyertaan modal barang, apakah
di masa mendatang perlu serah terima atau tidak. Pengembangan KSPN Sleman Timur
karena pengembangan pariwisata perlu dukungan air bersih, profit oriented.
-
Pasal
4 ayat (4) setuju dipertahankan tapi diperjelas supaya BKAD tidak salah tafsir.
-
Pembebanan
penyertaan modal PDAM ke APBD kurang lebih 5% pertahun.
4.
BKAD:
-
Prambanan
seharusnya masuk RAB tapi ternyata tidak.
-
Perlu
dasar hukum yang menyatakan bahwa barang bisa appraisal kemudian masuk
neraca dulu baru diakui saat perubahan Perda.
-
Pasal
4 ayat (4) tidak perlu ada.
5.
Kumham:
-
Perlu
ditambahkan ketentuan umum, jika pasal sedikit dapat tidak dibagi per bab.
-
Pasal
2 ayat (4) disarankan dipecah menjadi 2 ayat menjadi:
Dalam proses pencairan penyertaaan modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur PDAM Tirta Sembada mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Bupati.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
-
Politik
hukum dan politik anggaran harus dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda.
-
Pasal
2 ayat (3) perlu diperjelas nominal penyertaan modal uang dan barang.
-
Interpretasi
ada banyak, sosiologis, historis,linguistik, futuristik, otentik. Interpretasi
otentik adalah interpretasi yang dibentuk pembentuk peraturan itu sendiri. Penafsiran
antara pembentuk dan user harus sama. Raperda ini lebih mudah karena
tidak ada penafsiran oleh masyarakat.
-
Beberapa
data dala kajian akademik yang perlu dilengkapi diantaranya audit keuangan
dilakukan oleh siapa, penyertaan modal barang, persentase pembebanan penyertaan
modal pada APBD, dan proyeksi laba.
6.
Rapat
ditutup.
Komentar (0)