Rapat koordinasi penyusunan kajian akademik Raperda Penambahan Penyertaan Modal PDAM


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 21 September 2022

Hari/Tanggal   : Rabu, 21 September 2022

Pukul               : 09.00 – 11.00 WIB

Tempat            : RR. Lt. II PDAM Tirta Sembada

Peserta rapat :

1.      BKAD Kab. Sleman

2.      Bagian Perekonomian Setda Kab. Sleman

3.      Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

4.      Kanwil Kemenkumham DIY (Yusti Bagasuari, Dewi Wiratri)

 

Jalannya Rapat:

1.      Rapat dibuka oleh Ibu Nisa (BKAD).

2.      Bagian Hukum:

-       Kajian akademik siap kirim.

-       Perlu fiksasi angka penyertaan modal.

-        Walaupun penyertaan modal th. 2022 di BKAD masih 6M, tapi minggu depan sudah ditetapkan sehingga tetap ditulis Rp9.936.000.000,00.

-        Pasal 2 ayat (4) istilah Dewan disempurnakan menjadi Dewan Pengawas.

-        Pasal 2 ayat (5) kata Pengawas dihapus.

-        Pasal 3 ayat (2) huruf a disempurnakan menjadi peningkatan prasarana dan sarana.

-        Pasal 3 ayat (2) ditambah pengembangan air minum dalam kemasan.

-        Tidak akan membuat Perwal.

-        Hibah Air Minum perlu diberikan batasan pengertian dalam ketentuan umum.

-        Pasal 4 ayat (4) misalnya gedung ini selesai appraisal sekarang bisa langsung dimasukkan dalam Raperda ini. Jika hasil appraisal belum ada maka masuk neraca PDAM terlebih dahulu. Raperda ini lebih baik dilakukan review setiap 3 tahun.

-        Dewas menyampaikan jika apprasial selesai Oktober ada penambahan nilai. Misal nilai perolehan 14 M, asumsi penyusutan setelah appraisal 10 M, angka tersebut jika dimasukkan draft Raperda (Pasal 2 ayat (3) huruf a) menjadi 26 M. Jika th 2024 ada penyerahan barang maka masuk neraca PDAM terlebih dulu, dapat dimasukkan menjadi penyertaan modal jika ada perubahan Raperda penyertaan modal pada th 2027.

-        Pasal 4 ayat (4) untuk menjembatani ketika dalam kurun Pasal 2 ayat (3) terjadi penyertaan modal barang.

3.      Bagian Perekonomian:

-       Penyertaan modal th 2017 sebesar Rp20.007.999.999,00.

-       Total penyertaan modal s.d. 2022 sebesar Rp75.071.999.999,00.

-       Total modal disetor sebesar Rp179.139.328.906,00.

-        Pasal 3 ayat (2) belum ada air minum

(Bagian Hukum: masuk dalam kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan layanan usaha)

-        Saat rapat dewan pembina perlu ditanyakan mekanisme penyertaan modal barang, apakah di masa mendatang perlu serah terima atau tidak. Pengembangan KSPN Sleman Timur karena pengembangan pariwisata perlu dukungan air bersih, profit oriented.

-        Pasal 4 ayat (4) setuju dipertahankan tapi diperjelas supaya BKAD tidak salah tafsir.

-        Pembebanan penyertaan modal PDAM ke APBD kurang lebih 5% pertahun.

4.      BKAD:

-       Prambanan seharusnya masuk RAB tapi ternyata tidak.

-       Perlu dasar hukum yang menyatakan bahwa barang bisa appraisal kemudian masuk neraca dulu baru diakui saat perubahan Perda.

-       Pasal 4 ayat (4) tidak perlu ada.

5.      Kumham:

-       Perlu ditambahkan ketentuan umum, jika pasal sedikit dapat tidak dibagi per bab.

-        Pasal 2 ayat (4) disarankan dipecah menjadi 2 ayat menjadi:

Dalam proses pencairan penyertaaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur PDAM Tirta Sembada mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

-        Politik hukum dan politik anggaran harus dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda.

-        Pasal 2 ayat (3) perlu diperjelas nominal penyertaan modal uang dan barang.

-        Interpretasi ada banyak, sosiologis, historis,linguistik, futuristik, otentik. Interpretasi otentik adalah interpretasi yang dibentuk pembentuk peraturan itu sendiri. Penafsiran antara pembentuk dan user harus sama. Raperda ini lebih mudah karena tidak ada penafsiran oleh masyarakat.

-        Beberapa data dala kajian akademik yang perlu dilengkapi diantaranya audit keuangan dilakukan oleh siapa, penyertaan modal barang, persentase pembebanan penyertaan modal pada APBD, dan proyeksi laba.

6.      Rapat ditutup.

Komentar (0)