Rapat Koordinasi Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 24 Juni 2021

Rapat Koordinasi Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 24 Juni 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta

3.   BPKAD Kota Yogyakarta

4.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Chintya Insani Amelia, Yosephina Perwitasari dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Ibu Ratna pada pukul 09.15 WIB, dengan agenda melakukan pencermatan pasal per pasal atas draft raperwal.

2.     Pembahasan rapat :

-        Penyempurnaan Pasal 8 :

a.  ayat (1) : penambahan frasa “kepada Perangkat Daerah” sebagai pihak yang menerima laporan data transaksi usaha;

b. ayat (3) : penambahan rumusan mengenai pihak yang memberikan sanksi administratif, yaitu Perangkat Daerah dengan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan urusan ketertiban umum;

c. ayat (4) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi oleh Perangkat Daerah yang dapat mempertimbangkan kondisi usaha wajib pajak. 

-        Penyempurnaan Pasal 9 :

a.    ayat (1) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi peringatan lisan yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan data transaksi usaha selama 3 (tiga) hari kalender berturut-turut;

b. ayat (2) : penambahan rumusan mengenai peringatan lisan yang dituangkan dalam berita acara.

-   Penyempurnaan Pasal 10 :

a.    ayat (1) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi peringatan tertulis pertama yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan data transaksi usaha selama 17 (tujuh belas) hari kalender berturut-turut;

b.   ayat (2) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi peringatan tertulis kedua yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan data transaksi selama 31 (tiga puluh satu) hari kalender berturut-turut;

c. ayat (4) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi penghentian kegiatan usaha bagi wajib pajak yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh wajib pajak/kuasa/wakil;

d.  ayat (5) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi pencabutan perizinan usaha bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan data transaksi usaha yang wajib dilaporkan dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penghentian sementara usaha wajib pajak.

-     Penyempurnaan Pasal 11 :

a.     ayat (1) : frasa "wajib disertai dengan pembayaran dan penyetoran pajak daerah” dipindah ke ayat (2);

b.  ayat (5) : pengaturan mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan;

c.   ayat (6) : pengaturan mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dan penyetoran pajak daerah.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)