Rapat Koordinasi
Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta tentang
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam
Pelaporan dan
Penyetoran Pajak Daerah
Hari/Tanggal : Kamis, 24 Juni 2021
Pukul : 09.00 WIB -
Selesai
Tempat : Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
3. BPKAD Kota Yogyakarta
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Chintya Insani Amelia, Yosephina Perwitasari dan Iffa
Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Ratna pada pukul 09.15 WIB, dengan agenda melakukan pencermatan
pasal per pasal atas draft raperwal.
2. Pembahasan
rapat :
-
Penyempurnaan Pasal 8 :
a. ayat (1) : penambahan frasa “kepada
Perangkat Daerah†sebagai pihak yang menerima laporan data transaksi usaha;
b. ayat (3) : penambahan rumusan mengenai
pihak yang memberikan sanksi administratif, yaitu Perangkat Daerah dengan
berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan
urusan ketertiban umum;
c. ayat (4) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi oleh Perangkat Daerah yang dapat mempertimbangkan kondisi usaha wajib pajak.
-
Penyempurnaan Pasal 9 :
a. ayat
(1) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi peringatan lisan yang diberikan kepada wajib
pajak yang tidak melakukan pelaporan data transaksi usaha selama 3 (tiga) hari
kalender berturut-turut;
b. ayat (2) : penambahan rumusan mengenai peringatan
lisan yang dituangkan dalam berita acara.
- Penyempurnaan Pasal 10 :
a.
ayat (1) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi peringatan
tertulis pertama yang diberikan kepada wajib
pajak yang tidak melakukan pelaporan data transaksi usaha selama 17 (tujuh
belas) hari kalender
berturut-turut;
b.
ayat (2) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi peringatan
tertulis kedua yang diberikan kepada wajib
pajak yang tidak melaporkan data transaksi selama 31
(tiga puluh satu) hari
kalender berturut-turut;
c. ayat (4) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi
penghentian kegiatan usaha
bagi
wajib pajak yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh wajib
pajak/kuasa/wakil;
d. ayat (5) : penambahan rumusan mengenai pengenaan sanksi
pencabutan perizinan usaha
bagi
wajib pajak yang tidak menyampaikan data transaksi usaha yang wajib dilaporkan dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penghentian sementara
usaha wajib
pajak.
-
Penyempurnaan Pasal 11 :
a.
ayat (1) : frasa "wajib disertai dengan pembayaran dan penyetoran pajak daerah†dipindah ke ayat (2);
b. ayat (5) : pengaturan mengenai sanksi administratif bagi wajib
pajak yang tidak melakukan pelaporan;
c. ayat (6) : pengaturan mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dan penyetoran pajak daerah.
3. Rapat
ditutup.
Komentar (0)