RAPAT PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER


ADHITYA NUGRAHA NOVIANTA, S.H., M.H
diposting pada 13 Juni 2022

NOTULA

RAPAT PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER

 

 

Hari/tgl       : Senin, 13 Juni 2022

Pukul           : 09.00 wib - selesai

Tempat        : Ruang Nakula DPRD Kabupaten Kulon Progo

 

Peserta:

1.     DPRD Kabupaten Kulon Progo

2.     Sekretaris DPRD Kabupaten Kulon Progo

3.     Perancang Kanwil Kumham DIY

(Ni Made Wulan, Farid A, Adhitya Nugraha Novianta)

 

Jalannya kegiatan:

1.     Kegiatan dibuka oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo

2.     Pembahasan sesuai saran Kemenkumham

a.    Konsideran memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis

b.    Konsideran menyesuaikan NA

c.    Dasar hukum mengingat sesuai ketentuan UU 12/ 2011, yaitu dasatr kewenangan atau peraturan yang memerintahkan

d.    Ketentuan umum ditambahkan Pendidikan Mataraman

e.    Ketentuan umum yang tidak dipakai secara berulang ulang dihilangkan

f.     Materi muatan lain dalam pendidikan Mataraman harus dirumuskan secara jelas

g.    Pendidikan Mataraman tidak hanya pendidikan dasar tetapi juga pendidkan nonformal dan informal

h.    Diperjelas mana yang akan menjadi materi muatan pendidikan formal, nonformal, dan informal

i.     Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo hanya pada Pendidikan Dasar

3.     Rapat ditutup pukul 12.00 WIB

Notulis

Adhitya Nugraha Novianta, S.H., M.H.

 

Komentar (0)