NOTULA
RAPAT PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER
Hari/tgl : Senin, 13 Juni 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : Ruang Nakula DPRD Kabupaten Kulon Progo
Peserta:
1. DPRD Kabupaten Kulon Progo
2. Sekretaris DPRD Kabupaten Kulon Progo
3. Perancang Kanwil Kumham DIY
(Ni Made Wulan, Farid A, Adhitya Nugraha Novianta)
Jalannya kegiatan:
1. Kegiatan dibuka oleh DPRD Kabupaten Kulon Progo
2. Pembahasan sesuai saran Kemenkumham
a. Konsideran memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
b. Konsideran menyesuaikan NA
c. Dasar hukum mengingat sesuai ketentuan UU 12/ 2011, yaitu dasatr kewenangan atau peraturan yang memerintahkan
d. Ketentuan umum ditambahkan Pendidikan Mataraman
e. Ketentuan umum yang tidak dipakai secara berulang ulang dihilangkan
f. Materi muatan lain dalam pendidikan Mataraman harus dirumuskan secara jelas
g. Pendidikan Mataraman tidak hanya pendidikan dasar tetapi juga pendidkan nonformal dan informal
h. Diperjelas mana yang akan menjadi materi muatan pendidikan formal, nonformal, dan informal
i. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo hanya pada Pendidikan Dasar
3. Rapat ditutup pukul 12.00 WIB
Notulis
Adhitya Nugraha Novianta, S.H., M.H.
Komentar (0)