RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 17 Januari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

 

Hari/tgl        : Senin, 17 Januari 2022
Pukul            : 09.00 wib - selesai
Tempat         : R. Rapat Lt.3 Biro Hukum Setda DIY


Peserta Rapat:

1.     Biro Hukum Setda DIY

2.     DLHK Propinsi DIY

3.     Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta.

4.     Sub Koordinator Kelompok Substansi Perundang-Undangan

5.     DLHK Kota Yogyakarta

6.     Kanwil Kemenkumham DIY (Ag. Tri W., dan Dewi Wiratri)


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Septi dari Biro Hukum DIY pukul 9.30 WIB.

Rapat konsultasi ini diperlukan untuk memberikan rekomendasi terhadap rencana penyusunan peraturan daerah kota Yogyakarta tentang perubahan Perda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Sampah. Hasil Rekomendasi ini agar dapat ditindak lanjuti oleh Pemkot Yogyakarta dengan pembentukan pansus untuk dilanjutkan pembahasan.

Catatan Biro Hukum:

a.    Apakah raperda ini cukup dengan dilakukan perubahan terhadap 2 Pasal yaitu terkait insentif dan disinsentf dan pemilahan.

b.    Pemilahan bagaimana pengaturannya dalam raperda ini?

c.    BInwa dalam perda lama hanya pada masyarakat. Bagaimana dengan Binwas yang selama ini dilakukan, perlu perubahan tidak?

2.    Jalannya rapat:

a.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

Rencana perubahan perda ini atau penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHKBPK) dimana perlu ditegaskan Kembali terkait insentid dan disinsentif.

Binwas sudah dilaksanakan namun disisi teknis dikembalikan ke DLH.

Apakah masih relevan atau tidak terkait Binwas dalam Perda lama?

 

b.    DLH Kota Yogyakarta

Sejak adanya Perda lama terbentuk belum pernah membuat Perwal sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari Perda tersebut. Terutama terkait dengan isentif dan disinsentif.

Kemudian terkait pemilahan masih secara umum seperti dalam UU, belum ada pengaturan yang spesifik dan aturan pelaksana belum ada.

Binwas tentunya akan diampu oleh Satpol PP namum belum dibunyikan dalanm peraturan yang sedang disusun ini.

c.    Kementerian Hukum dan HAM

Terhadap penyusunan Raperda ini hendaknya disinkronkan sekalian dengan lahirnya PP No. 27 Tahun 2020 terkait dengan materi muatan sampah spesifik.

Pengelolaan sampah spesifik selama ini dilakukan dengan berpayung hukum apa? Apakah sudah sesuai dengan PP No 27 Tahun 2020.

Apabila setelah dilakukan inventarisir atau identifikasi masalah terhadap pengelolaan sampah dan ternyata perubahan terhadap perda lama lebih dari 50% maka disarankan untuk dilakukan pencabutan perda lama.

Selain itu apabila didalam Raperda ini mendelegasikan ke peraturan walikota maka hendaknya dapat disiapkan sekalian materi apa yang akan diatur dalam peraturan walikota tersebut.

d.    Pasal per Pasal

1)    Ketentuan Umum

Perlu menambahkan beberapa definisi atau Batasan pengertian dari masyarakat, sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik.

2)    Insentif dan Disinsentif

Dikaji apa yang dapat diberikan oleh Pemkot (sesuaikan dengan permendagri 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

3)    Pemilahan

Disesuaikan dengan PP 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.

4)    Pembinaan + Pengawasan

 

3.    Rapat ditutup pukul 11.00 WIB.

Komentar (0)