Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta Tentang Manajemen Resiko


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 29 Maret 2022

Notula Rapat Pembahasan

Raperwal Kota Yogyakarta Tentang Manajemen Resiko

 

Hari             : Selasa

Tanggal        : 29 Maret 2022

Pukul      : 09.00 WIB s/d selesai

Tempat     : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta :

1.     Ka. Bagian Hukum Yogyakarta

2.     Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta

3.   Ka. Bapeda Kota Yogyakarta

4.     Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

      (Danan Mahendra dan Dewi Wiratri)

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Muh. Ari Wardani, SH Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Kota Yogyakarta pada pukul 09.30 WIB, rapat pada hari ini diselenggarakan dalam rangka menggali maksud dan tujuan penyusunan raperwal ini yang kemudian dapat dilanjutkan pembahasan terhadap substansi raperwal. Masukan dan tanggapan kami harapkan.

2.    Inspektorat Kota Yogyakarta

Puji Hastuti, menyampaikan bahwa penyusunan raperwal ini untuk penyempurnaan aturan terkait manajemen resiko dalam Perwal No.32 Tahun 2018 yang hanya mengatur penilaian resiko terbatas pada kegiatannya saja. Penyempurnaan ini disesuaikan dengan Perban BPKP No.5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan System Pengendalian Intern Pemerintahan Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah bahwa maturitas harus ada manajemen resiko.

Yohana PS, menambahkan bahwa Manajemen Resiko yang diatur dalam raperwal ini tidak terbatas pada penilaian resiko, melainkan diatur juga struktur resiko, macam-macam resiko, tingkat resiko dan resiko yang dapat diterima Pemerintah Kota Yogyakarta. Raperwal ini disusun dengan berdasarkan Peraturan Deputi dengan disesuaikan kewenangan Pemkot.

3.    Kanwil Kemenkumham DIY

Raperwal Manajemen Resiko iki akan mengatur intern Pemkot, kami akan membantu pencermatan karena manajemen resiko ini menyangkut NSPK yang sudah detail diatur. Terkait yang sudah sampaikan dari pemrakarsa bahwa terdapat beberapa penyesuaian, untuk dapat kita cermati bersama apakah sudah sesuai dengan kewenangan.

Teknik penulisan/penyusunan untuk dapat disesuiakan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2011.

4.    Bappeda Kota Yogyakarta

Untuk dapat langsung dibahas pasal per pasal saja dengan dibantu bagian hukum dan kumham. Harapan raperwal ini cepat selesai untuk segera ditetapkan dan disosialisasikan.

5.    Pembahasan Pasal per Pasal:

a.   Judul, disempurnakan menjadi Pedoman Manajemen Resiko.

b.   Konsideran, disempurnakan bukan perwal delegasi.

c.    Dasar Hukum, disempurnakan menjadi:

Dihapus: angka 1, 3, 4 dan 7.

Disempurnakan angka 5 disesuiakan sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2022.

Ditambahkan peraturan yang masuk dalam memperhatikan pada draft awal yaitu Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah No.4 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala BPKP No 5 Tahun 2021.

d.   Diktum, disempurnakan disesuai dengan judul.

e.    Ketentuan Umum, disempurnakan:

Sesuaikan dengan angka 96 sampai dengan angka 109 Lampiran II UU 12 Tahun 2011.

-      Angka 1 sampai dengan angka 7 menjadi bagian akhir ketentuan umum karena bersifat khusus.

-      Angka 11, UPR ditulis lengkap “Unit Pemilik Resiko”

-      Angka 16, perangkat daerah diganti dengan Unit Pemilik Resiko.

-      Angka 19, Definisi RPJMD disesuaikan dengan definisi dalam peraturan yang lebih tinggi dan mengatur RPJMD.

-      Angka 20, kata “organisasi” dihapus.

-      Angka 21, APBD ditulis lengkap “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

-      Angka 22, kata “rancangan” dihapus dan frasa “sebelum disepakati dengan DPRD” dihapus.

-      Perangkat Daerah adalah …

f.     Pasal 2 disempurnakan menjadi:

(1)  Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai Pemerintah Daerah untuk melakukan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah .

(2)  Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan panduan Pengelolaan Risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.

 

g.    Pasal 3, disempurnakan menjadi:

(1)  Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dilakukan atas tujuan strategis Pemerintah Daerah, tujuan strategis Perangkat Daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya.

(2)  Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.    pengembangan budaya sadar Risiko;

b.    pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan

c.    penyelenggaraan proses Manajemen Risiko.

(3)  Ketentuan mengenai pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

 

h.   Pasal 4 sampai dengan Pasal 23

Kumham: untuk tidak diatur dalam batang tubuh, jika ternyata rincian yang sifatya teknis seperti alur/proses masih diperlukan disarankan masukkan dalam lampiran. Pasal 3 ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3) sesuai dengan penyempurnaan diatas.

i.     Pasal 24, dihapus.

j.     Pasal 25, disempurnakan menjadi:

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

k.   Penyempurnaan penulisan lampiran:

LAMPIRAN

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR       TAHUN 2022

TENTANG

PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO

 

6. Rapat ditutup oleh Bapak Muh. Ari Wardani pukul 12.00 WIB.

Catatan: Inspektorat untuk menindaklanjuti sesuai dengan masukan rapat pada hari ini.


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021