Hari/Tanggal : Selasa, 08 Maret 2022
Pukul : 09.00-12.00
WIB
Media : Zoom Meeting
Peserta Rapat:
1.
Dinas Perindustrian, Kperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kota Yogyakarta
2.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
3.
Dinas Sosisal Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta
4.
Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta
5.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
6.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
7.
Tenaga ahli CV Adicaraka Semesta
8.
Perancang Kanwil Kemenkumham
DIY (Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang
Insentf dan Kemudahan
Berusaha
Jalannya acara:
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Wiwin (DPMPTSP).
2.
Paparan draft pasal per pasal oleh Bpk Himawan (CV
Adicaraka Semesta).
3.
Masukan peserta rapat:
a.
Bagian Hukum:
-
Penulisan istilah yg sudah disebutkan di Ketentuan Umum
perlu disesuaikan.
-
Kebijakan daerah mengambil dari mana? (TA: ambil dari PP
5/2021)
-
Kenapa tidak urut sesuai PP 24/2019? (TA: dilihat dari
program prioritas)
-
Perda harus dapat dilaksanakan (TA: belum dikoordinasikan
dengan dinas terkait, baru forum diskusi ini)
-
beda Kepwal pasal 5 ayat (2) dan 15 (2) apa?
-
Perda bersfat umum, yg teknis masuk ke tauran turunan
karena ada tambahan/pengurangan. Disarankan masuk Perwal. Pasal 15 ayat (3) dimasukkan Perwal.
-
Fokus pengembangan dan kebijakan daerah ada penjelasananny/tidak
(TA: melihat RPJMD).
-
Pasal 9 ayat (4) kajian yg mempertimbangkan dihapus.
-
Jika melihat di PP 24 tidak ada rincian jenis usaha,
apakah bisa diterapkan di kota/tidak? Perlu dikaji.
-
Pasal 2 bukan asas tapi prinsip
-
PP 24 penanam modal adalah investor, mana yg akan
dipakai.
-
Pasal 18 ayat (2) ditambahkan bahwa pemberian kemudahan paling
banyak 2 kali untuk Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1).
-
Tata cara pelaporan juga didelegasikan ke Perwal.
b.
Kumham:
-
Pasal 9 ayat (3) menyebutkan usaha menengah, tapi di
pasal berikutnya tidak ada. Mana yang akan dipakai? (TA: akan dilakukan
penyesuaian)
-
Jangka waktu menggunakan frasa “paling singkatâ€
-
Bisakah mempekerjakan penyandang disabilitas jadi salah
satu kriteria pemberian insentif? Untuk supporting Perda Disabilitas, sehingga
perusahaan tidak hanya dapat penghargaan, tapi juga pemerintah berperan mendukung
perusahaan untuk memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.
c.
Disperndag: Pasal 11 huruf m ditambah kata impor. Diarahkan
ke Jogja Trade Centre yg melibatkan banyak OPD yg mengakomodir ekspor impor
UMKM.
4. Rapat
ditutup.
Komentar (0)