Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Insentf dan Kemudahan Berusaha


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 08 Maret 2022

Hari/Tanggal   : Selasa, 08 Maret 2022

Pukul               : 09.00-12.00 WIB

Media              : Zoom Meeting

Peserta Rapat:

1.    Dinas Perindustrian, Kperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta

2.    Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

3.    Dinas Sosisal Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

4.    Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta

5.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

6.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

7.    Tenaga ahli CV Adicaraka Semesta

8.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Insentf dan Kemudahan

  Berusaha

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Wiwin (DPMPTSP).

2.    Paparan draft pasal per pasal oleh Bpk Himawan (CV Adicaraka Semesta).

3.    Masukan peserta rapat:

a.    Bagian Hukum:

-          Penulisan istilah yg sudah disebutkan di Ketentuan Umum perlu disesuaikan.

-          Kebijakan daerah mengambil dari mana? (TA: ambil dari PP 5/2021)

-          Kenapa tidak urut sesuai PP 24/2019? (TA: dilihat dari program prioritas)

-          Perda harus dapat dilaksanakan (TA: belum dikoordinasikan dengan dinas terkait, baru forum diskusi ini)

-          beda Kepwal pasal 5 ayat (2) dan 15 (2) apa?

-          Perda bersfat umum, yg teknis masuk ke tauran turunan karena ada tambahan/pengurangan. Disarankan masuk Perwal.  Pasal 15 ayat (3) dimasukkan Perwal.

-          Fokus pengembangan dan kebijakan daerah ada penjelasananny/tidak (TA: melihat RPJMD).

-          Pasal 9 ayat (4) kajian yg mempertimbangkan dihapus.

-          Jika melihat di PP 24 tidak ada rincian jenis usaha, apakah bisa diterapkan di kota/tidak? Perlu dikaji.

-          Pasal 2 bukan asas tapi prinsip

-          PP 24 penanam modal adalah investor, mana yg akan dipakai.

-          Pasal 18 ayat (2) ditambahkan bahwa pemberian kemudahan paling banyak 2 kali untuk Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1).

-          Tata cara pelaporan juga didelegasikan ke Perwal.

b.    Kumham:

-          Pasal 9 ayat (3) menyebutkan usaha menengah, tapi di pasal berikutnya tidak ada. Mana yang akan dipakai? (TA: akan dilakukan penyesuaian)

-          Jangka waktu menggunakan frasa “paling singkat”

-          Bisakah mempekerjakan penyandang disabilitas jadi salah satu kriteria pemberian insentif? Untuk supporting Perda Disabilitas, sehingga perusahaan tidak hanya dapat penghargaan, tapi juga pemerintah berperan mendukung perusahaan untuk memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.

c.    Disperndag: Pasal 11 huruf m ditambah kata impor. Diarahkan ke Jogja Trade Centre yg melibatkan banyak OPD yg mengakomodir ekspor impor UMKM.

4.    Rapat ditutup.

Komentar (0)