RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 06 September 2021

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP ( Bapak Nanang) dilanjutkan paparan singkat hasil pembahasan minggu sebelumnya mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

2.    Pembahasan dilakukan dengan melanjutkan dari Pasal 58

3.    Diskusi dan masukan dari Peserta Rapat

Kemenkumham:

-       Ketentuan Pasal 58 ayat (3), sama dengan ketentuan peralihan dalam PP 16 Tahun 2021 untuk bangunan yang exixting. Apakah akan dicantumkan dalam ketentuan Peralihan karena bersifat transisional, dan berapa jangka waktu untuk penyesuaiannya?? dalam praktek penyelenggaraan di Gunung kidul apakah masih banyak terjadi atau masih dimungkinkan terjadi?? Bila akan diatur dalam batang tubuh, perlu pengaturan pengaturan lebih lanjut terkait upaya penegakannya.

-       Rumusan Norma Pasal 58 ayat (3), penggunaan operator “ dapat” mengandung pengertian bisa iya atau tidak atau tidak mengikat. saran perlu diperbaiki rumusan normanya.

-       Rumusan norma Pasal 18 ayat (4) duplikasi pengaturan dan sudah disebutkan dalam Pasal 58 ayat (1) sehingga saran untuk di hapus.

-       menanyakan mengenai penggunaan frasa “sudah terbangun atau “berdiri” apakah diartikan sama??atau mempunyai arti yang berbeda.

-       Menanggapi pengaturan Pasal 262, Apakah dalam SIMBG yang prosesnya secara online, biasanya untuk pengajuan permohonan dengan sistem online/elektronik output dapat didownload sendiri dan bisa dicetak berulang kali oleh pemohon atau Apakah PBG ini hanya diterbitkan sekali sehingga perlu mengajukan duplikat PBG yang dilegalisasi sebagai pengganti?? bagaimana dengan IMB yang hilang atau rusak?? Perlu untuk diperjelas lebih dahulu mengenai mekanisme aplikasi SIMBG.

 

DPUPRKP

-       Berkaitan dengan bangunan existing yang belum mempunyai PBG mengenai jangka waktu penyesuaian perizinannya tidak diatur, dalam Perda lama mengatur jangka waktu 15 tahun berdasarkan usia bangunan. Perlu untuk didiskusikan terlebih dahulu.

-       Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dimaknai PBG untuk bangunan yang baru akan dibangun sedangkan Pasal 58 ayat (3) merupakan pengecualian ketika masih ada bangunan yang sudah berdiri namun belum mempunyai PBG, diperbolehkan mengajukan PBG bersamaan dengan SLF.

-       perlu pengaturan mengenai Penatausahaan PBG dalam Raperda untuk menjembatani apabila ada dokumen PBG yang hilang atau rusak sesuai dengan ketentuan Pasal 262  PP 16 Tahun 2021.  

-       Pengaturan Pasal 262 PP 16 Th 2021 untuk dokumen PBG bagaiamana dengan Perizinan IMB yang masih diakui dan berlaku bila hilang atau rusak. Apakah akan dikonversi menjadi PBG atau kutipan IMB sesuai peraturan yang lama? mengenai mekanisme dan ouput masih menunggu Bimtek dari Pusat .

-       Perlu mencermati kembali sisematika Raperda agar lebih runut.

 

DPMPPT

-       Pasal 58 ayat (3) bila merupakan pengecualian pasal sebelumnya maka menyarankan untuk merumuskan kembali norma dengan menggunakan “ Dalam hal”

-       memberikan Berkaitan dengan dokumen IMB yang masih berlaku yang hilang atau rusak, karena sudah berlaku aturan baru mengenai PBG sehingga tidak dimungkinkan Pemda untuk mengeluarkan kutipan IMB, jadi henya semacam surat keterangan,  prinsipnya yang tidak menyulitkan pemohon.

 

4.    Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Notula BG 6 September 21.docx
2.DOKUMENTASI KEGIATAN RAPAT (06 september 2021).docx

Komentar (0)