Jalannya rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP ( Bapak Nanang) dilanjutkan paparan singkat hasil
pembahasan minggu sebelumnya mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya
dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
2. Pembahasan
dilakukan dengan melanjutkan dari Pasal 58
3. Diskusi
dan masukan dari Peserta Rapat
Kemenkumham:
- Ketentuan
Pasal 58 ayat (3), sama dengan ketentuan peralihan dalam PP 16 Tahun 2021 untuk
bangunan yang exixting. Apakah akan dicantumkan dalam ketentuan Peralihan
karena bersifat transisional, dan berapa jangka waktu untuk penyesuaiannya?? dalam
praktek penyelenggaraan di Gunung kidul apakah masih banyak terjadi atau masih
dimungkinkan terjadi?? Bila akan diatur dalam batang tubuh, perlu pengaturan
pengaturan lebih lanjut terkait upaya penegakannya.
- Rumusan
Norma Pasal 58 ayat (3), penggunaan operator “ dapat†mengandung pengertian
bisa iya atau tidak atau tidak mengikat. saran perlu diperbaiki rumusan
normanya.
- Rumusan
norma Pasal 18 ayat (4) duplikasi pengaturan dan sudah disebutkan dalam Pasal
58 ayat (1) sehingga saran untuk di hapus.
- menanyakan
mengenai penggunaan frasa “sudah terbangun atau “berdiri†apakah diartikan
sama??atau mempunyai arti yang berbeda.
- Menanggapi
pengaturan Pasal 262, Apakah dalam SIMBG yang prosesnya secara online, biasanya
untuk pengajuan permohonan dengan sistem online/elektronik output dapat didownload
sendiri dan bisa dicetak berulang kali oleh pemohon atau Apakah PBG ini hanya
diterbitkan sekali sehingga perlu mengajukan duplikat PBG yang dilegalisasi
sebagai pengganti?? bagaimana dengan IMB yang hilang atau rusak?? Perlu untuk
diperjelas lebih dahulu mengenai mekanisme aplikasi SIMBG.
DPUPRKP
- Berkaitan
dengan bangunan existing yang belum mempunyai PBG mengenai jangka waktu
penyesuaian perizinannya tidak diatur, dalam Perda lama mengatur jangka waktu
15 tahun berdasarkan usia bangunan. Perlu untuk didiskusikan terlebih dahulu.
- Pasal
58 ayat (1) dan ayat (2) dimaknai PBG untuk bangunan yang baru akan dibangun sedangkan
Pasal 58 ayat (3) merupakan pengecualian ketika masih ada bangunan yang sudah
berdiri namun belum mempunyai PBG, diperbolehkan mengajukan PBG bersamaan
dengan SLF.
- perlu
pengaturan mengenai Penatausahaan PBG dalam Raperda untuk menjembatani apabila
ada dokumen PBG yang hilang atau rusak sesuai dengan ketentuan Pasal 262 PP 16 Tahun 2021.
- Pengaturan
Pasal 262 PP 16 Th 2021 untuk dokumen PBG bagaiamana dengan Perizinan IMB yang
masih diakui dan berlaku bila hilang atau rusak. Apakah akan dikonversi menjadi
PBG atau kutipan IMB sesuai peraturan yang lama? mengenai mekanisme dan ouput masih
menunggu Bimtek dari Pusat .
- Perlu
mencermati kembali sisematika Raperda agar lebih runut.
DPMPPT
- Pasal
58 ayat (3) bila merupakan pengecualian pasal sebelumnya maka menyarankan untuk
merumuskan kembali norma dengan menggunakan “ Dalam halâ€
- memberikan
Berkaitan dengan dokumen IMB yang masih berlaku yang hilang atau rusak, karena
sudah berlaku aturan baru mengenai PBG sehingga tidak dimungkinkan Pemda untuk
mengeluarkan kutipan IMB, jadi henya semacam surat keterangan, prinsipnya yang tidak menyulitkan pemohon.
4.
Rapat ditutup dan
dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula BG 6 September 21.docx |
2. | DOKUMENTASI KEGIATAN RAPAT (06 september 2021).docx |
Komentar (0)